Kerugian Hampir Rp 1 Miliar, Mantan KTU PT GAN2 Ditahan Polisi

- Publisher

Jumat, 15 November 2024 - 15:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kerugian Hampir Rp 1 Miliar, Mantan KTU PT GAN2 Ditahan Polisi. Foto/Istimewa.

i

Kerugian Hampir Rp 1 Miliar, Mantan KTU PT GAN2 Ditahan Polisi. Foto/Istimewa.

KALBAR SATU ID – Seorang Pria berinisial WM (37), mantan Kepala Tata Usaha (KTU) PT GAN2 yang berlokasi di Desa Muara Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penggelapan dana perusahaan. WM diduga kuat menggunakan uang operasional perusahaan untuk kepentingan pribadi dengan modus membuat nota pembelian fiktif dan tidak membayar sejumlah tagihan koperasi.

Kapolsek Sungai Raya, AKP Hariyanto melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade mengungkapkan, kasus ini bermula pada periode Oktober 2023 hingga Oktober 2024, ketika WM, dalam kapasitasnya sebagai pengelola keuangan perusahaan, menerima sejumlah uang operasional dari perusahaan.

“Alih-alih menggunakan dana tersebut sesuai peruntukan, WM diduga kuat mengalihkannya untuk kebutuhan pribadi. Untuk menutupi perbuatannya, WM memalsukan dokumen berupa nota pembelian dan mengabaikan pembayaran tagihan koperasi yang sebelumnya telah diberikan kepadanya,” kata Ade dalam keterangannya, Jumat (15/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil audit internal PT GAN2 mencatat kerugian perusahaan mencapai Rp 954.739.488. Temuan tersebut menjadi dasar laporan manajemen PT GAN2 ke Polsek Sungai Raya untuk pendalaman kasus.

“Dari sejumlah alat bukti, termasuk keterangan saksi, dokumen berupa bon pembelian, hasil audit internal, hingga pengakuan dari terlapor. Berdasarkan bukti yang ada, penyidik kemudian meningkatkan status WM dari terlapor menjadi tersangka,” tegasnya.

Saat ini, Tersangka telah diamankan di Polsek Sungai Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut. WM dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan subsider Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel kalbarsatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Wanita Pontianak Utara Selundupkan Sabu 1 Kg Dalam Sandal, Pelaku Ditangkap di Bandara Supadio
Momentum Ramadhan, Kakanwil Kemenag Kalbar Ajak Umat Muslim Tingkatkan Ibadah
Polres Kubu Raya Cegah Kejahatan di Titik Rawan, Berikan Layanan Terbaik Kepada Masyarakat
Polisi Amankan Aktifitas Masyarakat di Pasar Juadah Sungai Raya Selama Ramadhan
Cegah Perang Sarung dan Balap Liar, Polres Kubu Raya Perketat Patroli Subuh
Polresta Pontianak Gelar Upacara Pelepasan Purna Bhakti Personel
Kakanwil Kemenag Muhajirin: Hilal Tampak di Sungai Kakap Kalbar
Polresta Bersama BEM STAKatN Pontianak Gelar Bakti Sosial

Berita Terkait

Senin, 3 Maret 2025 - 14:15 WIB

Dua Wanita Pontianak Utara Selundupkan Sabu 1 Kg Dalam Sandal, Pelaku Ditangkap di Bandara Supadio

Minggu, 2 Maret 2025 - 22:35 WIB

Momentum Ramadhan, Kakanwil Kemenag Kalbar Ajak Umat Muslim Tingkatkan Ibadah

Minggu, 2 Maret 2025 - 16:53 WIB

Polres Kubu Raya Cegah Kejahatan di Titik Rawan, Berikan Layanan Terbaik Kepada Masyarakat

Minggu, 2 Maret 2025 - 16:48 WIB

Polisi Amankan Aktifitas Masyarakat di Pasar Juadah Sungai Raya Selama Ramadhan

Minggu, 2 Maret 2025 - 12:41 WIB

Cegah Perang Sarung dan Balap Liar, Polres Kubu Raya Perketat Patroli Subuh

Berita Terbaru