Kerugian Hampir Rp 1 Miliar, Mantan KTU PT GAN2 Ditahan Polisi

- Editor

Jumat, 15 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kerugian Hampir Rp 1 Miliar, Mantan KTU PT GAN2 Ditahan Polisi. Foto/Istimewa.

i

Kerugian Hampir Rp 1 Miliar, Mantan KTU PT GAN2 Ditahan Polisi. Foto/Istimewa.

KALBAR SATU ID – Seorang Pria berinisial WM (37), mantan Kepala Tata Usaha (KTU) PT GAN2 yang berlokasi di Desa Muara Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penggelapan dana perusahaan. WM diduga kuat menggunakan uang operasional perusahaan untuk kepentingan pribadi dengan modus membuat nota pembelian fiktif dan tidak membayar sejumlah tagihan koperasi.

Kapolsek Sungai Raya, AKP Hariyanto melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade mengungkapkan, kasus ini bermula pada periode Oktober 2023 hingga Oktober 2024, ketika WM, dalam kapasitasnya sebagai pengelola keuangan perusahaan, menerima sejumlah uang operasional dari perusahaan.

“Alih-alih menggunakan dana tersebut sesuai peruntukan, WM diduga kuat mengalihkannya untuk kebutuhan pribadi. Untuk menutupi perbuatannya, WM memalsukan dokumen berupa nota pembelian dan mengabaikan pembayaran tagihan koperasi yang sebelumnya telah diberikan kepadanya,” kata Ade dalam keterangannya, Jumat (15/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil audit internal PT GAN2 mencatat kerugian perusahaan mencapai Rp 954.739.488. Temuan tersebut menjadi dasar laporan manajemen PT GAN2 ke Polsek Sungai Raya untuk pendalaman kasus.

“Dari sejumlah alat bukti, termasuk keterangan saksi, dokumen berupa bon pembelian, hasil audit internal, hingga pengakuan dari terlapor. Berdasarkan bukti yang ada, penyidik kemudian meningkatkan status WM dari terlapor menjadi tersangka,” tegasnya.

Saat ini, Tersangka telah diamankan di Polsek Sungai Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut. WM dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan subsider Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.

Berita Terkait

PMII Kota Pontianak Gelar Diskusi Sekaligus Peringati 40 Hari KH Moenshif Nachrowi
Garda Toleransi, GP Ansor Sumbar Siap Kawal Nataru
Danlanud Optimis Pejabat Baru Bisa Tunaikan Tugas dengan Baik
Kapolri dan Panglima TNI Pimpin Operasi Lilin 2024 untuk Pengamanan Natal dan Tahun Baru
Siap Amankan Natal dan Tahun Baru, Polres Kubu Raya Gelar Apel
Sholihin HZ Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua Pergunu Kalbar Periode 2024-2029
Polres Kubu Raya Siapkan 520 Personel Gabungan untuk Amankan Natal dan Tahun Baru 2025
Polres Kubu Raya Gelar Upacara Khidmat Peringatan Hari Bela Negara ke-76

Berita Terkait

Sabtu, 21 Desember 2024 - 13:01 WIB

PMII Kota Pontianak Gelar Diskusi Sekaligus Peringati 40 Hari KH Moenshif Nachrowi

Jumat, 20 Desember 2024 - 20:53 WIB

Garda Toleransi, GP Ansor Sumbar Siap Kawal Nataru

Jumat, 20 Desember 2024 - 18:00 WIB

Danlanud Optimis Pejabat Baru Bisa Tunaikan Tugas dengan Baik

Jumat, 20 Desember 2024 - 15:29 WIB

Kapolri dan Panglima TNI Pimpin Operasi Lilin 2024 untuk Pengamanan Natal dan Tahun Baru

Jumat, 20 Desember 2024 - 14:54 WIB

Siap Amankan Natal dan Tahun Baru, Polres Kubu Raya Gelar Apel

Berita Terbaru

Garda Toleransi, GP Ansor Sumbar Siap Kawal Nataru. Foto/Istimewa.

News

Garda Toleransi, GP Ansor Sumbar Siap Kawal Nataru

Jumat, 20 Des 2024 - 20:53 WIB