Kerugian Hampir Rp 1 Miliar, Mantan KTU PT GAN2 Ditahan Polisi

- Editor

Jumat, 15 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kerugian Hampir Rp 1 Miliar, Mantan KTU PT GAN2 Ditahan Polisi. Foto/Istimewa.

i

Kerugian Hampir Rp 1 Miliar, Mantan KTU PT GAN2 Ditahan Polisi. Foto/Istimewa.

KALBAR SATU ID – Seorang Pria berinisial WM (37), mantan Kepala Tata Usaha (KTU) PT GAN2 yang berlokasi di Desa Muara Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penggelapan dana perusahaan. WM diduga kuat menggunakan uang operasional perusahaan untuk kepentingan pribadi dengan modus membuat nota pembelian fiktif dan tidak membayar sejumlah tagihan koperasi.

Kapolsek Sungai Raya, AKP Hariyanto melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade mengungkapkan, kasus ini bermula pada periode Oktober 2023 hingga Oktober 2024, ketika WM, dalam kapasitasnya sebagai pengelola keuangan perusahaan, menerima sejumlah uang operasional dari perusahaan.

“Alih-alih menggunakan dana tersebut sesuai peruntukan, WM diduga kuat mengalihkannya untuk kebutuhan pribadi. Untuk menutupi perbuatannya, WM memalsukan dokumen berupa nota pembelian dan mengabaikan pembayaran tagihan koperasi yang sebelumnya telah diberikan kepadanya,” kata Ade dalam keterangannya, Jumat (15/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil audit internal PT GAN2 mencatat kerugian perusahaan mencapai Rp 954.739.488. Temuan tersebut menjadi dasar laporan manajemen PT GAN2 ke Polsek Sungai Raya untuk pendalaman kasus.

“Dari sejumlah alat bukti, termasuk keterangan saksi, dokumen berupa bon pembelian, hasil audit internal, hingga pengakuan dari terlapor. Berdasarkan bukti yang ada, penyidik kemudian meningkatkan status WM dari terlapor menjadi tersangka,” tegasnya.

Saat ini, Tersangka telah diamankan di Polsek Sungai Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut. WM dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan subsider Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.

Berita Terkait

Pelantikan dan PKD PMII IAIN Pontianak Komitmen Majukan Organisasi
Banjir di Kalbar, Kopri PMII Mempawah Minta Pemerintah Serius Mitigasi Bencana
Warga Banjarmasin Melakukan Percobaan Bunuh Diri dari Tower SUTT Milik PLN
Dua Pencuri Kabel di Kubu Raya Ditangkap Polisi
Isra Mi’raj di Polres Kubu Raya, Polisi Diajarkan Pentingnya Kejujuran dan Amanah
MTs Al-Madani Pontianak Sukses Gelar Peringatan Isra’ Mi’raj di Masjid Muhtadin Untan
Diskusi Interaktif LBM NU Bersama Ketua PWNU Riau: Bahas Program Unggulan
Fatayat NU Kalbar Gelar Pelatihan Publik Speaking: Strategi Komunikasi Efektif Untuk Perempuan

Berita Terkait

Jumat, 31 Januari 2025 - 13:51 WIB

Pelantikan dan PKD PMII IAIN Pontianak Komitmen Majukan Organisasi

Jumat, 31 Januari 2025 - 13:30 WIB

Banjir di Kalbar, Kopri PMII Mempawah Minta Pemerintah Serius Mitigasi Bencana

Kamis, 30 Januari 2025 - 19:34 WIB

Warga Banjarmasin Melakukan Percobaan Bunuh Diri dari Tower SUTT Milik PLN

Kamis, 30 Januari 2025 - 17:10 WIB

Dua Pencuri Kabel di Kubu Raya Ditangkap Polisi

Kamis, 30 Januari 2025 - 15:15 WIB

Isra Mi’raj di Polres Kubu Raya, Polisi Diajarkan Pentingnya Kejujuran dan Amanah

Berita Terbaru

Dua Pencuri Kabel di Kubu Raya Ditangkap Polisi. Foto/Istimewa.

News

Dua Pencuri Kabel di Kubu Raya Ditangkap Polisi

Kamis, 30 Jan 2025 - 17:10 WIB