KALBAR SATU ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan surat pemanggilan klarifikasi harta kekayaan kepada Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Barat (BPJN Kalbar), Dedy Mandarsyah.
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengungkapkan bahwa harta kekayaan Dedy dinilai janggal karena tidak sesuai dengan aset fisik dimiliki dengan laporan yang tertera dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Hari ini kita terbitkan surat undangan untuk klarifikasi kepada beliau. Alasannya karena menurut data yang kita dapat masih banyak harta yang signifikan jumlah kuantitas maupun nilainya yang belum kita lihat ada di LHKPN beliau,” ujar Pahala kepada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca juga: Ini Kekayaan Kepala BPJN Kalbar Dedy Mandarsyah, Terseret Kasus penganiayaan Dokter Koas Unsri
Pahala menambahkan, pihaknya telah mengumpulkan sejumlah bukti sebagai bahan pemeriksaan. Data tersebut meliputi transaksi keuangan dari rekening atas nama Dedy, istrinya Sri Meilina, serta anaknya Lady Aurellia.
“Kita sudah dapat dari perbankan dan asuransi transaksi keuangan atas nama rekening beliau dan istri. Atas dua alasan itu kita bandingkan dengan LHKPN-nya, kita undang beliau untuk klarifikasi,” ucap Pahala.
Selain itu, KPK juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk memperoleh data tambahan dari asal kantor Dedy.
“Pada saat yang sama, kita komunikasi dengan Irjen Kementerian PU untuk sama-sama menambah data, informasi, termasuk kalau ada tindak lanjut yang perlu dilakukan,” jelasnya.
Editor : Hani