KALBAR SATU ID – Komisi Pemilihan Umum (Pemilu) Provinsi Kalimantan Barat menggelar Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Provinsi Kalimantan Barat, pemilu tahun 2024 di Hotel Golden Tulip Pontianak.
Rekapitulasi hasil penghitungan suara ini dilakukan selama mulai tanggal 6 Maret hingga 8 Maret 2024.
Baca juga: Ratusan Mahasiswa UMP Pontianak Gelar Aksi Damai di Kantor KPU dan Bawaslu Kalbar
Ketua KPU Provinsi Kalbar Muhammad Syarifuddin Budi mengatakan Rekapitulasi tingkat Provinsi ini di pastikan selesai tepat waktu yakni pada 8 Maret 2024.
“Dari rangkaian proses pemilu sejak dimulainya beberapa bulan yang lalu, hingga tahapan pemilihan umum idi Rabu 14 Februari 2024 sampai proses Rekapitulasi berjenjang, yang dilaksanakan di kecamatan terakhir di kabupaten kota dan pada malam hari ini tanggal 6 Maret, kita harapkan pada tanggal 8 Maret ini semua rangkaian proses pemilu di Kalimantan Barat dapat diselesaikan tepat waktu,” ujarnya saat di wawancara.
Baca juga: Jelang Pemilu 2024, KPU Kalbar Gelar Validasi Desain Surat Suara Bersama Seluruh Parpol
Selama Proses pemilu 2024 Kalbar, dari total 17.626 TPS dengan pemilih sebanyak 3.958.561 jiwa, M. Syarifuddin Budi mengungkapkan terdapat 12 TPS yang melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) dan 5 yang melaksanakan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL).
Ketua KPU Kalbar menjelaskan bahwa mekanisme Rekapitulasi ini dengan membacakan formulir D-Hasil Kabupaten/Kota untuk 4 badan Publik.
“Setelah itu, disahkan satu per satu hingga Kabupaten ke 14 sebagai hasil Rekapitulasi suara tingkat Provinsi,” jelasnya.
Lalu, untuk DPR, DPD dan Presiden, akan dibawa KPU Provinsi Kalbar ke KPU RI untuk dibacakan pada Pleno tingkat nasional yang saat ini juga sedang berlangsung hingga 20 Maret 2024 mendatang.
“Kami berharap seluruh proses dapat berjalan lancar,” ucapnya.
Baca juga: KPU Kalbar Goes to Campus IKIP PGRI Pontianak Nonton Film Kerjarlah Janji
Sementara, Ketua Bawaslu Kalbar Mursyid Hidayat mengatakan pihaknya terus melakukan pengawasan sejak pemungutan suara di TPS hingga proses Rekapitulasi berjenjang ini.
“Mekanisme yang kami berikan adalah langkah-langkah pencegahan, kami telah menghimbau kepada seluruh jajaran KPU dan peserta pemilihan umum untuk menjalankan semua sesuai aturan,” ujarnya.
Bila ada aturan yang tidak sesuai, maka Bawaslu memberikan rekomendasi perbaikan, baik secara lisan dan tertulis.
“Seandainya pada Pleno ini ada tata cara prosedur dan mekanisme yang tidak sesuai maka kami akan berikan rekomendasi perbaikan,” tutupnya.