KALBAR SATU ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) mengumumkan hasil penelitian persyaratan administrasi bakal Calon Gubernur dan bakal calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat.
Tahap ini menjadi penentu penting bagi kelanjutan proses pencalonan para kandidat yang berlaga dalam kontestasi politik di Pilkada Cagub dan Cawagub Kalimantan Barat tahun 2024..
Diketahui jadwal dan proses tahapan Pilkada serentak tahun 2024 adalah pemberitahuan dan pengumuman hasil penelitian persyaratan administrasi calon oleh KPU Sigi tanggal 13-14 September 2024.
Baca juga: Audiensi ke KPU, Ansor Kalbar Siap Berkolaborasi Sukseskan Pilkada 2024
Pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, terdapat tiga bakal pasangan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur yang di nyatakan memenuhi syarat administrasi.
Berikut bakal pasangan calon Gubernur Wakil Gubernur Kalimantan Barat 2024:
1. H. Sutarmidji, S.H.,M.Hum dan Irjen Pol (Purn) Dr. Drs. H. Didi Haryono, S.H.,M.H.
2. Muda Mahendrawan, S.H dan Ir. Jakius Sinyor
3. Drs. H. Ria Norsan, M.M.,M.H dan Krisantus Kurniawan, S.IP.,M.Si
Sumber: Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 13/PL.02.2-Pu/61/2.1/2024, tentang pengumuman hasil penelitian persyaratan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Tahun 2024.