KALBAR SATU- Personil Jatanras Polresta Pontianak berhasil mengamankan seorang berinisial DJ (42) pelaku tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan di Jalan Sepakat 2 Gang Anggrek Nomor 11 A Kecamatan Pontianak Tenggara pada hari Jumat tanggal 17 Desember 2021 sekitar pukul 22.30 Wib.
Tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang dilakukan pelaku berinisial DY terjadi pada hari Jumat tanggal 18 Desember 2021 sekira pukul 21.30 wib yang mengakibatkan satu orang korban atas nama Sri Sunarti (61) yang merupakan Ibu Tiri pelaku tewas di tempat sementara DS(41) yang merupakan adik pelaku alami luka serius.
Baca juga: Kapolres Kubu Raya Pantau Program Vaksinasi Massal di Wilayah Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Indra AKP Indra Asrianto.
Ia mengatakan saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta untuk dilakukan pemeriksaan intens.
Kronologis tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan berawal saat pelaku masuk kedalam kamar korban atas nama DS yang pada saat itu tiga orang anak korban sedang berada di dalam kamar.
Baca juga: Kabar Gembira Warga Pontianak yang Resah Kemacetan, Lasarus: Pembangunan Duplikat Jembatan Kapuas Satu Tinggal Lelang
Ketiga orang tersebut SR, SF dan SRS, kemudian pelaku DJ memegang tangan anak korban atas nama SF dan mengajak tidur bersama atau berhubungan.
Namun pada saat itu SF langsung mendorong pelaku dan langsung mengunci kamar. Setelah beberapa saat Kemudian terdengar suara teriakan yang menurut pendengaran SF suara itu adalah penghuni kos dan terdengar teriakan semakin keras.
Kemudian SF membuka pintu kamar dan melihat ibunya DS sedang terbaring diruang tengah ditusuk oleh pelaku, Sesaat kemudian SF mencoba menolong ibunya untuk masuk kedalam kamar yang dimana pada saat itu juga Pelaku mengejar Sri Sunarti ke luar rumah dan menganiaya yang mengakibatkan Korban Meninggal Dunia.
Kemudian datang saksi atas nama Aldy Muardi yang merupakan keponakan dari korban DS yang pada saat itu datang dan memberikan pertolongan kepada Sri Sunarti yang sedang tergeletak di jalan depan rumah.
Baca juga: Seorang Prin Habisi Nyawa Istri di Memawah, Setelah itu Coba Bunuh Diri
Kemudian Aldy Muardi bersama warga sekitar mencari pelaku dan berhasil mengamankan pelaku dan melaporkanya ke aparat kepolisian.
“Berdasarkan laporan dari masyarakat Personil Jatanras Polresta Pontianak beserta Personil dari Polsek Selatan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan terduga pelaku ke Polresta Pontianak Kota guna penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasat Reskrim Polresta, AKP Indra AKP Indra Asrianto.
Baca juga: Pasutri Asal Sanggau Ditangkap Polisi di Pontianak, Bawa Narkoba
Kasat Reskrim Polresta, AKP Indra AKP Indra Asrianto menjelaskan pelaku diamankan beserta barang bukti berupa 1 buah gunting, 1 helai baju dan 1 helai kerudung berwarna kuning.
AKP Indra AKP Indra Asrianto mengatakan dari hasil introgasi kepada pelaku, Ia mengaku spontanitas melakukan Penganiayaan dan pembunuhan agar dapat dengan bebas melakukan pemerkosaan kepada salah satu anak korban yang merupakan keponakan pelaku.
“Antara pelaku dan korban DS yang mengalami luka berat merupakan saudara tiri pelaku sementara Korban meninggal dunia atas nama Sri Sunarti merupakan ibu tiri pelaku dan kedua korban tinggal serumah dengan pelaku,” pungkas AKP Indra AKP Indra Asrianto.