Kalbar Satu, News – Dua kali lolos dari kejaran pihak polisi akhirnya pelaku maling motor berhasil di ringkuas oleh tim Gabungan Joker Polsek Sungai Raya dan Jatanras Polres Kubu Raya.
Pemuda atas nama PA Alias ARI Alias AL (29) warga Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur ditangkap di rumahnya di Jalan Tanjung Raya II, Gang Karya II Kelurahan Saigon, Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak pada Senin (20/02/2023) sore.
Baca juga: Seorang Pria di Pontianak Habisi Satu Keluarga, 1 Tewas di TKP 2 Lainnya masih Kritis
Pelaku tersebut terpaksa dilumpuhkan petugas gabungan dengan timah panas di kaki sebelah kiri, lantaran pelaku melarikan diri dan melakukan perlawan terhadap petugas pada saat penangkapan.
Hal itu disampaikan Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K melalui Kapolsek Sungai Raya, AKP Hasiholand Saragih, S.H membenarkan penakapan tersebut, dan dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Vega 110 CC Warna Perak KB 2668 HC
“Pada saat penangkapan, pelaku sempat melarikan diri dengan cara meloncat melewati jendela bagian belakang rumah pelaku, namun petugas berhasil menangkap pelaku, akan tetapi pelaku berhasil melepaskan diri dengan cara menendang petugas di bagian perut lalu naik ke atap rumah,” kata Hasiholand, Kamis (23/02/2023) pagi.
Baca juga: Fakta Hasil Olah TKP Warga Meninggal di Lokasi Karhutla di Kubu Raya Kalbar
Dengan sigap, lanjut keterangan Kapolsek Sungai Raya itu, seorang petugas berupaya mengejar pelaku walaupun sempat mendapatkan luka robek di bagian kaki kanannya akibat menginjak beling di rumah pelaku.
“Akhirnya tersangka dapat dibekuk oleh petugas dengan tindakan tegas dan terukur,” terang Hasiholand.
Dikatakannya, pelaku tersebut merupakan residivis dan sangat licin.
“Sudah dua kali lolos pada saat akan kami tangkap. Namun, yang ketiga ini dia naas,” lanjutnya.
Baca juga: Pemuda Gadai BPKB Milik Keluarga untuk Judi Online dan Narkoba Diciduk Polisi
Hasiholan mengungkapkan setelah dilakukan penyelidikan mendalam, dua TKP pencurian sepeda motor di Komplek Srikandi Gang Padi Desa Sungai Raya Dalam, Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya.
“Namun, untuk kendaraan sepeda motor Honda CRV wana abu-abu KB 26xx MX yang dicuri oleh pelaku dan di jual di Kabupaten Kapuas Hulu, petugas masih melakukan pencarian barang bukti tersebut,” jelasmya.
Dari terungkapnya kasus pencurian sepeda motor di 2 (dua) TKP satu lokasi di Gang Padi Desa Sungai Raya Dalam, Kecamatan Sungai Raya ini, terkuak bahwa pelaku ada melakukan tidak kejahatan di tempat lain.
Baca juga: Kepala Lapas Kelas IIA Pontianak Berikan Pembinaan dan Penguatan kepada Petugas
“Empat TKP di Kecamatan Pontianak Timur dan sempilan TKP di Kecamatan Tayan Kabupaten Sanggau, jadi di tambah 2 TKP di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya dengan total kejahatan 15 TKP,” ungkap Hasiholand
Saat ini tim penyidik masih melakuka penyelidikan mendalam, tidak menutup kemungkinan pelaku ini memiliki komplotan.
“Dan masih ada melakukan perbuatan tindak kejahatan di wilayah Hukum Polres Kubu Raya, karna pelaku merupakan pencuri lintas Kabupaten,” tegasnya.
Baca juga: Polda Kalbar Ringkus 744 Tersangka Tindak Pidana Premanisme dan Kejahatan Jalanan
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHP (Pidana), dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.