KALBAR SATU ID – Wakil Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Wadan Lantamal) XII Kolonel Marinir Qomarudin, S.E., M.M, kembali mengungkap kasus penyelundupan barang ilegal yakni berupa 174 karung jengkol dan 74 balpres berisi tas dengan merk campuran.
Qomarudin mengatakan, Tim F1QR Lantamal XII berhasil 1 truck fuso yang membawa barang ilegal balpres kemarin pada tanggal 13 Februari 2025.
“Pada hari kamis tanggal 14 Februari 2025 sekitar pukul 14:30 WIB tim F1QR Lantamal XII mendapatkan informasi dari jejaring terkait adanya truck fuso yang diduga bermuatan barang ilegal yang akan dibawa ke pulau jawa melalui pelabuhan Dwikora Pontianak dengan menggunakan Kapal Fajar Bahari VI,” kata Qomarudin dalam Konferensi Pers, di Kota Pontianak, Jumat (14/02/25).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menindak lanjuti hal tersebut tim F1QR Lantamal XII langsung bergerak menuju pelabuhan untuk memeriksa kendaraan yang dimaksud.
Dari Hasil pemeriksaan, Qomarudin menjelaskan, telah ditemukan kendaraan truck fuso dengan Nopol KB 8251 MY. Sebelum melakukan pemeriksaan F1QR melakukan koordinasi dengan beacukai untuk mengecek yang ada didalam truck.
Baca juga: Lantamal XII Ungkap Penyelundupan Barang Ilegal, 3 Truck Bawa Bawang Bombay Sebanyak 47 Ton
“Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata ditemukan muatan komuditi jengkol yang dikemas dalam karung, ditemukan juga adanya balpres dibawah tumpukan karung jengkol,” jelasnya.
“Barang tersebut yang kita duga sebagai barang ilegal,” sambungnya.
Kemudian, truck fuso langsung dibawa ke Mako Satrol Lantamal XII untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut.
“Barang bukti yang ditemukan adalah 1 orang sebagai pengemudi dengan inisial R, 1 truck fuso Nopol KB 8251 MY, 174 karung jengkol, 74 balpres dan 1 unit sepeda motor bebek Yamaha Ferego,” ungkapnya
Tindakan yang sudah dilakukan oleh tim F1QR Lantamal XII melakukan pedalaman dari supir dan melakukan penyidik berwenang yakni beacukai dalam pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Jadi Kurir Sabu, Janda Pirang Membawa 507,87 Gram Ditangkap Saat Menuju Pontianak Surabaya
“Barang bukti akan kami serahkan kepada penyidik yang berwenang dalam hal ini beacukai untuk ditindak lanjuti,” kata Qomarudin.
Penyelundupan barang ilegal ini melanggar pasal 102 huruf F UU RI No 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU No 10 tahun 1995. Ancaman dari perbuatan ini minimal akan disanksi 1 tahun penjara dan maksimal 10 tahun dan denda minimal 50 juta dan maksimal 5 Miliar.
“TNI Angkatan Laut berkomitmen dalam mendukung Pemerintah terkait pencegahan adanya kegiatan ilegal,” tutupnya.
Penulis : Hidayat
Editor : Hani