KALBAR SATU ID – Wakil Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Wadan Lantamal) XII Kolonel Marinir Qomarudin, S.E., M.M, mengungkap kasus penyelundupan barang ilegal yakni 3 truck membawa bawang bombay sebanyak 47 ton di Kota Pontianak.
“Jumat tanggal 7 Februari 2025 tim telah berhasil mengamankan 3 truck fuso bermuatan bawang bombay ilegal. Selain itu, didalam truck tersebut terdapat barang lain yakni diantaranya barang rongsokan campuran ada orderdil mobil, elektronik, beberapa balpres yang berada di kendaraan tersebut,” kata Qomarudin dalam Konferensi Pers, di Kota Pontianak, Jumat (07/02/25).
Qomarudin menambahkan, hasil penyelundup tersebut telah mengamankan 1 orang sebagai driver atas nama Suyatno.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“3 truck fuso di amankan dengan nopol H 9921 ME, H 8134 QR, dan K 8957 QZ beserta muatannya,” jelasnya.
Baca juga: Pangdam XII Tanjungpura Bernyanyi dan Joget Komando Bersama Ribuan Anak-anak
“Salah satu truck fuso ,selain membawa barang rongsokan, bawang bombay terdapat juga 1 unit mobil hero dengan nopol KH 1898 TN dan satu 1 motor,” sambungnya.
Kronologi Penangkapan
Pada tanggal 5 Februari 2025, tim F One Qr Lantamal XII memperoleh informasi dari Tim Satgas TNI yang berada di lapangan bahwa ada Truck bermuatan bawang bombay yang berasal dari luar negeri dari perbatasan Malaysia tanpa dilengkapi dokumen resmi yang akan dibawa ke pulau jawa melalui Pelabuhan dwikora Pontianak.
“Pada tanggal 6 Februari 2025, berdasarkan info tersebut tim langsung melakukan pengembangan dan diperoleh informasi 1 Truck fuso bermuatan barang bombai akan naiknke KM Dharma Kartika VII dengan rute Pontianak semarang di Pelabuhan Pontianak,” ucao Qomarudin.
Diketahui, menjelang sore hari setekah truck berada di atas kapal, maka tim F One Qr Lantamal XII berkoordinasi dengan agen kapal KM Dharma Kartika VII dan sopir truck until melaksanakan pemeriksaan muatan kendaraan.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya barang atau bawang bombay yang diduga ilegal. Truck tersebut oleh tim di bawa ke Mako Satuan Kapal Patroli Lantamal XII.
“Dari hasil pengembangan terhadap sopir truck Suyatno, masih ada kapal yang belum masuk ke kapal dengan muatan yang diperkirakan sama posisinya berada di pal 5 dan di daerah Ambawang,” ujarnya.
Baca juga: Jadi Kurir Sabu, Janda Pirang Membawa 507,87 Gram Ditangkap Saat Menuju Pontianak Surabaya
Tim melakukan pengecekan dan memang ditemukan barang yang sama yaitu barang rongsokan dan bawang bombay dan barang barang lainnya diantaranya 1 unit kendaraan mobil.
Untuk meyakinkan muatan yang ada di truck fuso tersebut, Lantamal XII berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk melibatkan anjing pelacak apakah didalam kendaraan tersebut ada barang-barang yang dilarang dalam hal ini narkotika.
“Hasil pengecekan tidak ditemukan adanya narkotika,” paparnya.
Nilai ekonomi yang diperkirakan khususnya dengan bawang bombay pada 3 truck fuso ini kurang lebih 47 ton dengan rincian kendaraan pertama lebih kurang ada 25 ton, kendaraan kedua ada 8,6 ton, dan kendaraan ketiga ada 13 ton.
“Jika dihitung nilai rupiahnya di pasaran sekilo seharga 30.000 Rp sehingga total 47 ton angka rupiahnya sekitar 1,4 M,” pungkasnya.
Penulis : Hidayat
Editor : Hani