KALBAR SATU ID, REGIONAL – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kalimantan Barat melaporkan akun Faizal Assegaf ke Polda Kalbar pada Selasa, 8 November 2022. diduga akun Twitter Faizal Assegaf (@Faizalassegaf) menebar ujaran kebencian yang dialamatkan kepada Ketua Umum PBNU K.H. Yahya Cholil Staquf.
Ketua LBH GP Ansor Kalbar Khairuddin, S.HI., MH mengatakan bahwa Bahwa perbuatan memposting (cuitan) pada akun tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga: LINK Video Pegawai Hotel Wanita Kebaya Merah Durasi 16 Menit Viral: Download Versi Asli Full HD
“Perlu kami tegaskan LBH Ansor pada prinsipnya menjunjung tinggi kebebasan berpendapat dan menghargai pendapat orang lain, hanya saja jika pendapat itu menghancurkan martabat orang lain maka tindakan tersebut sangat bertentangan dengan budaya nusantara di Indonesia yang sangat mengedapankan adab dan sopan santun,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (08/11/2022).
Pihaknya pun mengedapankan proses-proses penyelesaian masalah dengan pendekatan kekeluargaan. Namun, perbuatan Faizal Assegaf ini bukanlah perbuatan yang pertama kalinya.
Baca juga: Mengisi HSN 2022, GP Ansor Kalbar Gelar Diklatsus Bagana, Basada dan Baritim
“Ini adalah perbuatan yang kesekian kalinya, padahal sebelumnya perbuatan yang dilakukan oleh Faisal Assagaf telah kami selesaikan secara kekeluargaan dengan permintaan maaf oleh Faizal Assegaf dengan harapan bahwa tidak akan mengulangi perbuatan tersebut. Namun ternyata saudara Faizal Assegaf justeru mengulangi perbuatan yang sama,” ungkap Khairuddin.
Oleh sebab itu, lanjut Ketua LBH Ansor Kalbar, karena perbuatan yang dilakukan oleh Faizal Assegaf dilakukan kembali, maka kami memilih menempuh jalur hukum pidana yang disediakan.
Baca juga: Gadis ABG Open BO via MiChat Terungkap Lewat Razia Prostitusi Online, Berapa Tarif Sekali Kencan? Simak Faktanya
“Kita sepakat proses pidana adalah upaya terakhir dalam penyelesaian suatu persoalan hukum (Ultimum Remedium, red). Upaya hukum pidana ini ditempuh setelah Terlapor-Teradu telah dengan sengaja mengulangi perbuatan yang secara hukum jelas-jelas dilarang”.
“Laporan ke Polisi ini juga merupakan bentuk pembelajaran kepada publik bahwa dalam mengeluarkan pendapat dengan ujaran kebencian dan permusuhan berdasarkan SARA adalah perbuatan yang dilarang oleh hukum positif dan bertentangan dengan budaya Nusantara.
Baca juga: Konferwil PWNU Kalbar 2022: Rais Syuriyah KH Ismail Ghofur dan Ketua Tanfidziyah Dr Syarif
Terakhir kami berharap kepada penegak hukum, khususnya Polisi untuk dapat menjalankan tugasnya secara objektif dan profesional demi
hukum dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya.