JAKARTA, KALBAR SATU ID – Tak hanya Masyarakat Cinta Tanah Air (MACITA), akan pernyataan AMS masalah vaksin anak agar dihentikan, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Pusat juga bersuara keras pada Jumat 3 Juni 2022 via Zoom.
Hal ini disampaikan lamgsung oleh Ketua LPAI Pusat Kak Seto bahwa percaya kepada pemerintah berdasarkan penelitian vaksin penting untuk mencegah anak agar tidak terpapar covid.
“Vaksinasi ini perlukan dan tidak membahayakan anak. Dan vaksinanya itu sendiri untuk mencegah Covid-19,” ujarnya.
Disinggung soal AMS yang dilaporkan ke Polda Jatim, LPAI tidak tersangkut pelaporan masyarakat di Polda Jawa Timur.
Baca juga: Cara Mendaftar PPDB DKI Jakarta 2022 Melalui Link ppdb.jakarta.go.id untuk Jenjang SMP dan Pengajuan Akun
Baca juga: Polres Sanggau Adakan Pembekalan Materi untuk Pengamanan Pilkades Serentak 2022
Karena ini menyikapi banyaknya pertanyaan dari masyarakat kepada LPAI terkait proses pelaporan yang dilakukan oleh Organisasi Masyarakat Cinta Tanah Air (MACITA) terhadap seseorang yang mengatasnamakan diri berasal dari Komnas PA, dengan dugaan berita hoax vaksinasi berbahaya bagi anak, maka penting bagi LPAI untuk menyampaikan klarifikasi sebagai berikut :
- Berdasarkan hasil pertemuan Forum Nasional Luar Biasa Perlindungan Anak tahun 2016, penamaan dan penyebutan Komnas PA sudah tidak digunakan lagi. Penamaan organisasi kembali ke penamaan awal tahun 1997, yaitu Lembaga Perlindungan Anak Indonesia disingkat LPAI. Tegasnya, LPAI sama sekali tidak mengakui keberadaan organisasi Komnas PA, karena penamaannya sudah disepakati kembali ke LPAI.
- Bahwa sejarah dan kronologis organisasi yang kami sampaikan diatas, adalah satu kesatuan informasi yang utuh, sebagai informasi sejarah organisasi yang dapat dipertanggungjawabkan oleh Pengurus LPAI baik periode 2016-2021, 2021-2026 serta periode selanjutnya.
- Mengingat bahwa sejak tahun 2017 sampai dengan saat ini di beberapa daerah Provinsi/Kabupaten/Kota telah dibentuk organisasi-organisasi underbow yang menamakan diri Komnas PA tersebut, maka kami tegaskan, bahwa secara sejarah dan kronologis organisasi, mereka tidak berwenang menggunakan nama Komnas PA.
- Kami menegaskan bahwa tidak ada kaitan sama sekali antara seseorang yang dilaporkan oleh Ormas MACITA di Polda Jawa Timur dengan LPAI dan Pengurusnya. Sehingga kami LPAI tidak bertanggungjawab atas konsekuensi dan proses pelaporan tersebut.
- Bahwa vaksinasi bagi anak, merupakan salah satu hak atas kesehatan dan tumbuh kembang anak. Karena itu dalam kegiatan dan pelaksanaan perlindungan anak di Indonesia, LPAI beserta stakeholders lainnya melakukan langkah-langkah positif demi kepentingan terbaik untuk anak.
- Kami menyadari bahwa Negara menjamin kebebasan masyarakat untuk berkumpul, berpendapat dan berorganisasi. Kami, Pengurus LPA Indonesia, LPA Provinsi dan Kabupaten/Kota sangat menyambut baik dan siap bekerjasama serta bermitra bersama organisasi-organisasi lain, terutama organisasi yang mempunyai visi dan misi sama.
- Apabila terdapat organiasai lain yang menyebutkan diri dengan Komnas PA, maka kami akan menempuh jalur hukum.
Baca juga: Pelantikan Rektor IKIP PGRI Pontianak, Firdaus: Fokus Pengajuan Program Studi Pascasarjana
Baca juga: Gelar Sosialisasi, Ketua Fatayat NU Jalilah: Berikan Edukasi Cegah Stunting di Kubu Raya
Sedangkan, Adi A Marta Ketua LPA Banten juga mendesak dan mendukung langkah rekan Ormas dalam konteks hukum dan berharap kepada aparat penegak hukum penyidik bersikap profesional sesuai dengan platform PRESISI dari kepolisian sehingga rasa keadilan dalam masyarakat dapat terpenuhi.
“Terkait Hoax pernyataan AMS yg menimbulkan polemik di masyarakat, kami LPA Banten mendorong agar LPAI melakukan respon TEGAS dengan menempuh jalur hukum,” tegasnya.