KALBAR SATU ID – Mantan Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan ditetapkan sebagai sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan pengerjaan proyek peningkatan jaringan distribusi air baku PDAM Tirta Raya tahun 2013.
“Ya mantan Bupati Kubu Raya MM dan UW mantan Dirut PDAM sudah ditetapkan menjadi tersangka kemarin Rabu tanggal 14 Agustus 2024.” kata Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya, dilansir dari mediakalbarnews.com, kamis (15/08/24).
Kabid Humas Polda Kalbar menyampaikan bahwa sebelum tanggal 14 Agustus 2024 belum menjadi tersangka, hanya rekomendasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca juga: PDIP Umumkan 13 Nama Cagub-Cawagub, Lasarus: Kalbar Menunggu Tahap Berikutnya
“Baru menjadi tersangka kemarin Rabu 14 Agustus 2024.” tegasnya.
Kasus ini bermula dari laporan polisi dengan nomor LP/B/188/V/2022 yang diterima pada 20 Mei 2022.
Berdasarkan hasil penyelidikan lebih lanjut, Surat Perintah Penyidikan dengan nomor SP. Sidik/62.c/VI/2024 dikeluarkan pada 3 Juni 2024, kemudian gelar perkara tanggal 6 Agustus 2024.
Pasalnya, kasus yang menjerat MM dikabarkan naik status dari saksi menjadi tersangka atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan pengerjaan proyek peningkatan jaringan distribusi air baku PDAM Tirta Raya tahun 2013 yang ditangani Kepolisian Daerah Kalimantan Barat.
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini menggelinding di polisi atas laporan Iwan Darmawan dengan terlapor mantan Bupati Kubu Raya, MM dan UW Mantan Direktur PDAM Tirta Raya.