Niken: DAS Diatur Regulasi, Gubernur Jangan Lampaui Kewenangan

- Publisher

Rabu, 8 Maret 2023 - 14:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Niken Tia Tantina, Anggota DPRD Kalbar Fraksi PDI Perjuangan.

i

Niken Tia Tantina, Anggota DPRD Kalbar Fraksi PDI Perjuangan.

Kalbar Satu, News – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kalimantan Barat Niken Tia Tantina menilai Gubernur Kalbar Sutarmidji terlalu jauh mencampuri urusan Daerah Aliran Sungai (DAS) di provinsi ini. Niken berujar, pengelolaan DAS telah diatur oleh regulasi sehingga tidak boleh ada pihak yang melampaui batas kewenangannya.

“Jangan mengusik kewenangan yang bukan menjadi kewenangan provinsi. Selesaikan saja apa yang menjadi tanggung jawab dan kewenangan pemerintah provinsi,” ucap Niken di Pontianak, Rabu (08/03/2023).

Pernyataan legislator dari daerah pemilihan Kota Singkawang dan Kabupaten Bengkayang ini sebagai respons atas ucapan Gubernur Sutarmidji yang meminta kepala balai yang mengurusi alur sungai di Kalbar untuk angkat kaki dari provinsi ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Permintaan tersebut dilontarkan Sutarmidji lantaran balai sungai dinilai tidak pernah mengindahkan sarannya soal pendangkalan DAS yang menjadi salah satu penyebab banjir di berbagai wilayah Kalbar.

Niken berpandangan bahwa pernyataan Gubernur Kalbar hanya memancing kontroversi dan sama sekali tidak menyelesaikan masalah.

Menurutnya, yang paling penting dilakukan Sutarmidji saat ini ialah mencari solusi, bukan malah melempar tanggung jawab dan menuding pihak lain tidak mampu bekerja.

“Daripada menuduh orang lain tak mampu bekerja, alangkah lebih baik kalau Pak Gubernur mengajak pihak-pihak terkait duduk bersama mencari solusi atas permasalahan DAS ini,” tuturnya.

Menyoal DAS, Niken menyarankan Sutarmidji untuk menyelesaikan tanggung jawabnya ketimbang mencampuri urusan yang bukan menjadi kewenangannya.

Dirinya lantas mengingatkan bahwa kewenangan Pemprov Kalbar bukanlah DAS Kapuas, melainkan 15 DAS di wilayah Sungai Sambas, Mempawah, dan Pawan. Hal tersebut, kata Niken, telah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 04 tahun 2015.

“DAS Kapuas itu kewenangan menteri karena statusnya wilayah sungai strategis nasional. Kewenangan provinsi ada pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota. Di Kalbar, total ada 15 DAS yang tersebar di tiga wilayah sungai. Pak Gubernur sebaiknya fokus urusi itu saja dulu karena itu yang menjadi kewenangannya,” terang politikus yang juga menjabat Wakil Ketua Bidang Perempuan dan Anak DPD PDI Perjuangan Kalbar tersebut.

Follow WhatsApp Channel kalbarsatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kakanwil Kemenag Kalbar Gelar Rapat Pimpinan Pasca Liburan Idul Fitri
Hari Kedua Idul Fitri, Lasarus Bersilaturahmi ke Sejumlah Tokoh di Kalbar
LAZISNU Kalbar dan BSI KCP Pontianak Salurkan THR Untuk Yatim Dhuafa
LAZISNU Kalbar Serahkan SK Pengelola JPZIS Masjid Ma’ashabirin Periode 2025-2028
Kaharudin Hadiri Wisuda Purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak
Kemenag Kalbar Cairkan Tunjangan Profesi Guru PAI di Sekolah, Termasuk yang Diangkat Pemda
LAZISNU Kalbar Bagikan Ratusan Al-Qur’an ke Masjid dan Pesantren
NU Care-LAZISNU Kalbar Salurkan Zakat Fitrah Secara Door to Door di Ambawang Kuala

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 14:57 WIB

Kakanwil Kemenag Kalbar Gelar Rapat Pimpinan Pasca Liburan Idul Fitri

Rabu, 2 April 2025 - 13:59 WIB

Hari Kedua Idul Fitri, Lasarus Bersilaturahmi ke Sejumlah Tokoh di Kalbar

Minggu, 30 Maret 2025 - 19:17 WIB

LAZISNU Kalbar dan BSI KCP Pontianak Salurkan THR Untuk Yatim Dhuafa

Jumat, 28 Maret 2025 - 20:22 WIB

LAZISNU Kalbar Serahkan SK Pengelola JPZIS Masjid Ma’ashabirin Periode 2025-2028

Jumat, 28 Maret 2025 - 20:18 WIB

Kaharudin Hadiri Wisuda Purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak

Berita Terbaru

Lebaran Aman, Kapolres Kubu Raya Apresiasi Stakeholder. Foto/Istimewa.

Daerah

Lebaran Aman, Kapolres Kubu Raya Apresiasi Stakeholder

Selasa, 8 Apr 2025 - 17:27 WIB