Oknum PNS di Pontianak Jadi Makelar dan Terima Pungli Senilai Rp 1,67 Miliar

- Publisher

Rabu, 12 Januari 2022 - 11:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oknum PNS di Pontianak Jadi Makelar dan Terima Pungli Senilai Rp 1,67 Miliar/humas

i

Oknum PNS di Pontianak Jadi Makelar dan Terima Pungli Senilai Rp 1,67 Miliar/humas

PONTIANAK, KALBAR SATU – Seorang mantan pegawai negeri sipil (PNS) ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak  menahan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial AM.

AM ditahan Kejari Pontianak atas dugaan tindak pidana Korupsi (tipikor) atas penerimaan pungutan liar senilai Rp 1,67 miliar.

“Pada Hari ini, telah dilakukan penyerahan tahap II tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum dalam perkara dugaan tipikor pungutan penerimaan tidak resmi oleh mantan oknum PNS berinisial AM,” Dikatakan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pontianak Banan Prasetya, Selasa (11/1/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Disebutkan Banan, bahwa pada perkara ini, tersangka AM dianggap melakukan tindak pidana dimana tersangka menjadi makelar dan menerima pungutan dari sebuah lelang.

Baca Juga: Pontianak Dapat Pelatihan Adaptasi dan Mitigasi Bencana dari GCoM

Kemudian untuk, penanganan perkara tersangka AM dilakukan penyidik tipikor Kejari Pontianak berdasarkan laporan masyarakat.

“Pungutan tidak resmi oleh tersangka AM digunakan untuk kepentingan pribadi, pada waktu-waktu antara Maret 2015 hingga Januari 2019, senilai total Rp 1,67miliar,” ungkap Banan.

Baca Juga: MWC NU Pontianak Utara Gelar Selamatan Pangkalan Speed Bersholawat dan Haul Gus Dur Bersama RKH Fahrillah Syaichal

Lalu, lanjut Banan, tersangka Tipikor, AM ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak, kemudian dalam waktu dekat penuntut umum segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor Pontianak untuk segera disidangkan.

Atas perbuatannya, tegas Benan, tersangka AM dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 128 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Dimana Ancaman hukuman untuk AM minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tukas Banan.

Follow WhatsApp Channel kalbarsatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Korban Kebakaran di Kubu Raya, Bupati Sujiwo Gerak Cepat Urus Dokumen Kependudukan
Bupati Sujiwo Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Desa Limbung dan Kuala Dua
Momentum Idul Fitri, Wabup Sukiryanto Adakan Open House
Tingkatkan Keselamatan Pemudik, Polres Kubu Raya Lakukan Pengaturan Lalu Lintas
Wakil Bupati Sukardi Dukung Kapuas Hulu Semakin Hebat
Gelar Open House Idul Fitri, Bupati Sujiwo Undang Semua Lapisan Masyarakat
Hari Kedua Idul Fitri, Lasarus Bersilaturahmi ke Sejumlah Tokoh di Kalbar
Saling Berkunjung Jadi Tradisi Lebaran di Pontianak

Berita Terkait

Sabtu, 5 April 2025 - 14:57 WIB

Korban Kebakaran di Kubu Raya, Bupati Sujiwo Gerak Cepat Urus Dokumen Kependudukan

Jumat, 4 April 2025 - 22:39 WIB

Bupati Sujiwo Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Desa Limbung dan Kuala Dua

Jumat, 4 April 2025 - 16:47 WIB

Momentum Idul Fitri, Wabup Sukiryanto Adakan Open House

Rabu, 2 April 2025 - 21:45 WIB

Wakil Bupati Sukardi Dukung Kapuas Hulu Semakin Hebat

Rabu, 2 April 2025 - 18:54 WIB

Gelar Open House Idul Fitri, Bupati Sujiwo Undang Semua Lapisan Masyarakat

Berita Terbaru

Pengertian Halal Bihalal Saat Idul Fitri: Apa Tujuannya?. Foto/Instagram.

Islam

Pengertian Halal Bihalal Saat Idul Fitri: Apa Tujuannya?

Minggu, 6 Apr 2025 - 13:22 WIB

Momentum Idul Fitri, Wabup Sukiryanto Adakan Open House. Foto/Istimewa.

Daerah

Momentum Idul Fitri, Wabup Sukiryanto Adakan Open House

Jumat, 4 Apr 2025 - 16:47 WIB