Operasi Bina Karuna 2023, Polres Kubu Raya Jelaskan Hukuman dan Sanksi Membakar Hutan dan Lahan

- Publisher

Selasa, 7 Maret 2023 - 16:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Kubu Raya Jelaskan Hukuman dan Sanksi Membakar Hutan dan Lahan

i

Polres Kubu Raya Jelaskan Hukuman dan Sanksi Membakar Hutan dan Lahan

Kalbar Satu, News – Satgas Operasi Bina Karuna Tahun 2023 Polres Kubu Raya ajak warga kompak untuk tidak membakar hutan dan lahan, yang dapat merusak alam dan ekonomi masyarakat pada Selasa (07/03/2023).

Melalui Satgas Bina Karuna Tahun 2023 Polres Kubu Raya melakukan pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dengan cara Presisi bersama stakeholder terkait dalam melakukan pencegahan Karhutla di Kabupaten Kubu Raya dengan humanis namun tegas.

Kasubsi Penmas Kabupaten Kubu Raya, Aipda Ade mengatakan, Operasi Bina Karuna tahun 2023 ini dilakukan seluruh Polsek Jajaran Polres Kubu Raya untuk melakukan deteksi dini dalam mencegah karhutla

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita ketahui bersama akibat dari kebakaran hutan dan lahan sangat berdampak buruk, terutama bagi transportasi udara, darat dan laut, kesehatan sampai citra negara Indonesia yang akan dicap sebagai negara penyumbang asap oleh negara lain,” kata Ade.

Kendati demikian, lanjut Ade, akan juga berdampak buruk bagi ekonomi masyarakat Indonesia itu sendiri, khususnya Kabupaten Kubu Raya.

“Seluruh Polsek Jajaran Polres Kubu Raya saat ini gencar Mensosialisasikan Maklumat Kapolda Kalbar Nomor : Mak / I / 2022 tentang Kewajiban,Larangan dan Sanksi Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan,” imbuh Ade

Petugas pun juga menyampaikan amanah dari Kapolres Kubu Raya terkait kegiatan rutin yang ditingkatkan berupa patroli rutin pengecekan lahan yang mudah terbakar serta memberikan himbauan kepada warga setempat.

“Kami dari Polres Kubu Raya menghimbau, apabila ada pihak-pihak yang melakukan pembakaran hutan, lahan dan kebun, yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan maka perbuatan tersebut dapat dilakukan tindakan hukum, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Ade

Membakar hutan dan lahan yang menyebabkan kebakaran dan kabut asap dapat dipidana dengan penjara 10 tahun dan denda 10 miliyar sesuai Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.

Follow WhatsApp Channel kalbarsatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

LAZISNU Kalbar dan BSI KCP Pontianak Salurkan THR Untuk Yatim Dhuafa
LAZISNU Kalbar Serahkan SK Pengelola JPZIS Masjid Ma’ashabirin Periode 2025-2028
Kaharudin Hadiri Wisuda Purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak
Kemenag Kalbar Cairkan Tunjangan Profesi Guru PAI di Sekolah, Termasuk yang Diangkat Pemda
LAZISNU Kalbar Bagikan Ratusan Al-Qur’an ke Masjid dan Pesantren
NU Care-LAZISNU Kalbar Salurkan Zakat Fitrah Secara Door to Door di Ambawang Kuala
PMII Rayon FISIP UNTAN Bagikan Ratusan Paket Takjil di Bulan Ramadhan
IPPNU Pontianak dan LAZISNU Kalbar Bagikan Takjil di Bulan Ramadhan

Berita Terkait

Minggu, 30 Maret 2025 - 19:17 WIB

LAZISNU Kalbar dan BSI KCP Pontianak Salurkan THR Untuk Yatim Dhuafa

Jumat, 28 Maret 2025 - 20:22 WIB

LAZISNU Kalbar Serahkan SK Pengelola JPZIS Masjid Ma’ashabirin Periode 2025-2028

Jumat, 28 Maret 2025 - 20:18 WIB

Kaharudin Hadiri Wisuda Purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak

Jumat, 28 Maret 2025 - 19:59 WIB

Kemenag Kalbar Cairkan Tunjangan Profesi Guru PAI di Sekolah, Termasuk yang Diangkat Pemda

Jumat, 28 Maret 2025 - 19:52 WIB

LAZISNU Kalbar Bagikan Ratusan Al-Qur’an ke Masjid dan Pesantren

Berita Terbaru

Masjid Agung Kubu Raya Ditargetkan Rampung pada 2027. Foto/Istimewa.

Daerah

Masjid Agung Kubu Raya Ditargetkan Rampung pada 2027

Selasa, 1 Apr 2025 - 12:59 WIB

Penentuan Awal Syawal, Hilal Tak Terlihat di Sungai Kakap. Foto/Istimewa.

Daerah

Penentuan Awal Syawal, Hilal Tak Terlihat di Sungai Kakap

Minggu, 30 Mar 2025 - 21:50 WIB