Operasi Bina Karuna 2023, Polres Kubu Raya Jelaskan Hukuman dan Sanksi Membakar Hutan dan Lahan

- Editor

Selasa, 7 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Kubu Raya Jelaskan Hukuman dan Sanksi Membakar Hutan dan Lahan

i

Polres Kubu Raya Jelaskan Hukuman dan Sanksi Membakar Hutan dan Lahan

Kalbar Satu, News – Satgas Operasi Bina Karuna Tahun 2023 Polres Kubu Raya ajak warga kompak untuk tidak membakar hutan dan lahan, yang dapat merusak alam dan ekonomi masyarakat pada Selasa (07/03/2023).

Melalui Satgas Bina Karuna Tahun 2023 Polres Kubu Raya melakukan pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dengan cara Presisi bersama stakeholder terkait dalam melakukan pencegahan Karhutla di Kabupaten Kubu Raya dengan humanis namun tegas.

Kasubsi Penmas Kabupaten Kubu Raya, Aipda Ade mengatakan, Operasi Bina Karuna tahun 2023 ini dilakukan seluruh Polsek Jajaran Polres Kubu Raya untuk melakukan deteksi dini dalam mencegah karhutla

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita ketahui bersama akibat dari kebakaran hutan dan lahan sangat berdampak buruk, terutama bagi transportasi udara, darat dan laut, kesehatan sampai citra negara Indonesia yang akan dicap sebagai negara penyumbang asap oleh negara lain,” kata Ade.

Kendati demikian, lanjut Ade, akan juga berdampak buruk bagi ekonomi masyarakat Indonesia itu sendiri, khususnya Kabupaten Kubu Raya.

“Seluruh Polsek Jajaran Polres Kubu Raya saat ini gencar Mensosialisasikan Maklumat Kapolda Kalbar Nomor : Mak / I / 2022 tentang Kewajiban,Larangan dan Sanksi Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan,” imbuh Ade

Petugas pun juga menyampaikan amanah dari Kapolres Kubu Raya terkait kegiatan rutin yang ditingkatkan berupa patroli rutin pengecekan lahan yang mudah terbakar serta memberikan himbauan kepada warga setempat.

“Kami dari Polres Kubu Raya menghimbau, apabila ada pihak-pihak yang melakukan pembakaran hutan, lahan dan kebun, yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan maka perbuatan tersebut dapat dilakukan tindakan hukum, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Ade

Membakar hutan dan lahan yang menyebabkan kebakaran dan kabut asap dapat dipidana dengan penjara 10 tahun dan denda 10 miliyar sesuai Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.

Berita Terkait

Membangkitkan Pesona Lokal: Pelatihan Tata Kelola Desa Wisata di Kampong Melayu Laut
2 Kg Sabu Gagal Terbang ke Surabaya, Empat IRT Gigit Jari
NU Care Kalbar Salurkan Sedekah Pangan Untuk Anak Yatim di Panti Asuhan Nur Ilahi
Bocah 10 Tahun Diterkam Buaya di Sungai Sejenuk Kubu Raya, Tim SAR Lakukan Pencarian
DPW PKB Kalbar Gelar Sosialisasi Hasil Muktamar, Bahas Agenda Pemilu 2029
Terpilih Ketua PKC PMII, Achmad Syukron Serukan Semangat Baru Untuk Kemajuan Kalbar
Mahasiswa UPGRI Pontianak Antusias Ikuti Diskusi Tangkal Cegah Paham Radikalisme, Intoleransi, dan Terorisme
NU Care Kalbar Salurkan Bantuan ke Korban Kebakaran di Kubu Raya

Berita Terkait

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:18 WIB

Membangkitkan Pesona Lokal: Pelatihan Tata Kelola Desa Wisata di Kampong Melayu Laut

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:12 WIB

2 Kg Sabu Gagal Terbang ke Surabaya, Empat IRT Gigit Jari

Jumat, 21 Februari 2025 - 09:49 WIB

NU Care Kalbar Salurkan Sedekah Pangan Untuk Anak Yatim di Panti Asuhan Nur Ilahi

Kamis, 20 Februari 2025 - 11:15 WIB

Bocah 10 Tahun Diterkam Buaya di Sungai Sejenuk Kubu Raya, Tim SAR Lakukan Pencarian

Kamis, 20 Februari 2025 - 06:11 WIB

DPW PKB Kalbar Gelar Sosialisasi Hasil Muktamar, Bahas Agenda Pemilu 2029

Berita Terbaru