KALBAR SATU ID – Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL), melalui Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) XII Pontianak, kembali menunjukkan komitmen tegas dalam menjaga kelestarian lingkungan dan penegakan hukum di laut.
Melalui aksi heroik Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lantamal XII bersama Tim Satgas Ops Intelijen Terpilih Mamba-25.K TA 2025, berhasil mengungkap dua kasus pengangkutan arang bakau ilegal dengan total sebanyak 84 ton di wilayah perairan Sungai Kapuas dan Sungai Raya, Kalimantan Barat (Kalbar).
Kapal pertama yang diamankan adalah KM. Sumber Rejeki 168 pada Kamis (26/6/2025) pukul 05.50 WIB di Perairan Sungai Kapuas. Kapal tersebut memuat sekitar 36 ton arang bakau yang diduga berasal dari hasil penebangan liar hutan mangrove di kawasan Batu Ampar.
Dari hasil pemeriksaan, dokumen kapal lengkap namun muatan berupa arang bakau sebanyak 36 Ton tidak disertai Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH) maupun izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah Kubu Raya.
Dua hari setelahnya, pada Sabtu (28/6/2025) sekitar pukul 00.30 WIB, unsur KAL Sambas Satrol Lantamal XII melaksanakan pemeriksaan terhadap KM. Tunas Baru 01 di Perairan Sungai Raya.
Hasil pemeriksaan didapat bahwa Dokumen Kapal Lengkap namun muatan berupa arang bakau sebanyak 48 ton tidak disertai Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH) maupun izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah Kubu Raya.
Dugaan pelanggaran bahwa muatan KM. Sumber Rejeki 168 dan KM. Tunas Baru 01 berupa arang bakau tidak dilengkapi ijin SKSHH (Surat Keterangan Sah Hasil Hutan) & ijin dr KLHK, patut diduga melanggar ketentuan Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 ttg Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selanjutnya kedua Kapal dan ABK akan diserahkan ke Penyidik yang berwenang di PPNS Seksi III Balai Penegakan Hukum Wilayah Kalimantan.
“Penindakan ini merupakan perintah langsung Kepala Staf Angkatan Laut, Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, agar seluruh jajaran TNI AL meningkatkan kewaspadaan dan tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum di laut,” kata Danlantamal XII Pontianak, Laksamana Pertama (Laksma) TNI Hariyo Poernomo, saat konferensi pers, di Mako Satrol Lantamal XII Pontianak, Senin, 30 Juni 2025.
Kemudian, lanjut Danlantamal, pengangkutan hasil hutan tanpa izin tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga mengancam ekosistem pesisir dan keberlanjutan lingkungan, khususnya kawasan mangrove yang sangat vital bagi perlindungan pantai dan habitat biota laut.
“Hal ini sejalan dengan perintah Kasal, Panglima Komando Armada I (Pangkoarmada) I, Laksda TNI Fauzi, yang menegaskan bahwa tugas TNI AL tidak hanya terbatas pada menjaga kedaulatan wilayah laut, tetapi juga berkomitmen mendukung ketahanan ekonomi nasional,” ujarnya.
“Komitmen ini diwujudkan melalui kesiapan TNI AL dalam mengantisipasi masuknya barang-barang ilegal, dengan memperketat operasi pengamanan di wilayah perbatasan negara. Selain itu, Pangkoarmada I juga bahaya peredaran Narkoba yang menjadi atensi pengawasan,” tutur Laksma TNI Hariyo Poernomo.
“Tidak ada ruang bagi peredaran Narkoba. Hal ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo, khususnya poin ketujuh. Itu merupakan misi yang harus kita laksanakan melalui pelaksanaan operasi perbatasan sebaik-baiknya,” sambung Danlantamal menyampaikan sambutan Pangkoarmada I.
Laksma TNI Hariyo Poernomo juga menyampaikan bahwa F1QR Lantamal XII dan Tim Satgas Ops Intelijen Terpilih Mamba-25.K TA 2025, akan terus bersama-sama memerangi aksi-aksi ilegal lainnya.