Pelaku Korupsi BUMDES di Kabupaten Sambas Diamankan Polisi

- Editor

Sabtu, 28 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Korupsi BUMDES di Kabupaten Sambas Diamankan Polisi. Foto/Istimewa.

i

Pelaku Korupsi BUMDES di Kabupaten Sambas Diamankan Polisi. Foto/Istimewa.

KALBAR SATU, SAMBAS – Satreskrim Polres Sambas berhasil mengungkap dugaan tindak pidana korupsi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) Berkah Bersama Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalbar. Polisi telah menetapkan Direktur BUMDesma Berkah Bersama berinisial AR (36) sebagai tersangka.

Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, mengungkapkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan BUMDesma Berkah Bersama itu terjadi pada Februari 2020 hingga Juni 2022. Polisi telah memeriksa 63 saksi, termasuk saksi ahli.

“Keuangan BUMDesma Berkah Bersama ini bersumber dari 23 desa di Kecamatan Tebas yang melakukan penyertaan modal di BUMDesma tersebut,” jelas Rahmad kepada wartawan, Jumat, 27 Desember 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca juga: Link Video Pernyataan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Usai Ditetapkan Tersangka

Rahmad mengatakan, dari hasil penyelidikan terdapat penyimpangan dalam pengelolaan keuangan BUMDesma Berkah Bersama. Penyimpangan tersebut, di antaranya pengelola BUMDesma Berkah Bersama tidak menyusun dan menetapkan rencana bisnis dan SOP bersama pengawas dan penasihat, Direktur BUMDesma Berkah Bersama telah membentuk beberapa unit usaha tanpa melalui musyawarah antar-desa (MAD).

“Selama mengelola BUMDesma Berkah Bersama, pihak pengelola tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengelola BUMDesma Berkah Bersama kepada masyarakat secara berkala melalui Kepala Desa,” ucap Rahmad.

Penyidik juga menemukan jika pengelola atau pengurus operasional BUMDesma Berkah Bersama tidak menyalurkan hasil keuntungan usaha kepada BUMDesma sebagai penyedia modal, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi. Dalam mengelola keuangan BUMDesma, Direktur dan Bendahara menggunakan rekening pribadi.

“Pengelola BUMDesma Berkah Bersama menggunakan dana BUMDesma untuk kepentingan pribadi dan meminjam dana BUMDesma kepada kepala desa,” beber Rahmad.

Baca juga: Jokowi Saat Ditanya Kasus Hasto Kristiyanto: Hormati Proses Hukum Yang Ada

Rahmad bilang, terjadi kerugian negara akibat perbuatan tersangka AR. Berdasarkan hasil audit, ditemukan nilai kerugian negara sebesar Rp 694.732.205,51. Kepolisian juga mengamankan barang bukti, di antaranya dokumen-dokumen terkait kasus tersebut hingga uang tunai sebesar Rp 24.731.000.

“Tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 18 ayat 1, ayat 2, ayat 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tukas Rahmad.

Editor : Hani

Berita Terkait

Sujiwo Imbau Masyarakat Kubu Raya Selektif Undang Pendakwah
Jelang Kongres IKA Fisip Untan, Mursyid Hidayat Maju Ketua Umum
PKD dan Diklatsar GP Ansor Sambas, Tumbuhkan Kader Penggerak Masa Depan
Pemuda di Tanjung Hulu Tenggelam Ketika Menjaring Ikan
Ketua DPRD Landak, Herculanus Heriadi: Natal Momentum Perkuat Semangat Solidaritas
Tokoh Masyarakat Kalbar Apresiasi Kinerja Polri selama 2024
Pemerintah Diminta Perhatikan Rumah Baca Bina Iman Katolik di Kapuas Hulu
Sebanyak 54 Personel Polisi Kubu Raya Dapat Kenaikan Pangkat Setingkat Lebih Tinggi

Berita Terkait

Sabtu, 4 Januari 2025 - 18:21 WIB

Sujiwo Imbau Masyarakat Kubu Raya Selektif Undang Pendakwah

Sabtu, 4 Januari 2025 - 16:50 WIB

Jelang Kongres IKA Fisip Untan, Mursyid Hidayat Maju Ketua Umum

Jumat, 3 Januari 2025 - 18:08 WIB

Pemuda di Tanjung Hulu Tenggelam Ketika Menjaring Ikan

Jumat, 3 Januari 2025 - 17:06 WIB

Ketua DPRD Landak, Herculanus Heriadi: Natal Momentum Perkuat Semangat Solidaritas

Jumat, 3 Januari 2025 - 13:15 WIB

Tokoh Masyarakat Kalbar Apresiasi Kinerja Polri selama 2024

Berita Terbaru