News

Pelaku Pencabulan Bocah Usia 11 Tahun di Kubu Raya diancam 15 Tahun Penjara

×

Pelaku Pencabulan Bocah Usia 11 Tahun di Kubu Raya diancam 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Pelaku Pencabulan Bocah Usia 11 Tahun di Kubu Raya diancam 15 Tahun Penjara
Pelaku Pencabulan Bocah Usia 11 Tahun di Kubu Raya diancam 15 Tahun Penjara. Foto/Istimewa.

KALBAR SATU ID – Seorang pria berinisial IL (49) tak berkutik ditangkap Jatanras Polres Kubu Raya di rumahnya di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya usai dilaporkan atas perbuatannya mencabuli bocah berusia 11 tahun pada Sabtu (17/2/24) lalu.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Kubu Raya IPTU Surya Boy M. Sihaloho melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade membenarkan kejadian tersebut, setelah menerima laporan dari orang tua korban pada pukul 18.55 WIB, Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Kubu Raya langsung melakukan penyelidikan dan menangkap IL di rumahnya pada Pukul 20.00 Wib.

Baca juga: Kakek Usia 70 Tahun di Kubu Raya Mencabuli Bocah 7 Tahun

“Untuk melancarkan aksinya, pelaku melakukan cara bujuk rayu kepada korban dengan membelikan korban baju sholat, kemudian korban di ajak makan, saat di tepi Jalan Raya Adisucipto pelaku menurunkan koban dan menarik cela korban secara paksa dan langsung melakukan aksi pencabulan,” terang Ade, Kamis (7/3/24).

Kepada penyidik, pelaku mengaku perbuatan itu baru pertama kali dilakukannya. Pelaku kerap bertemu korban saat melakukan Sholat di Masjid.

“Kami Polres Kubu Raya saat ini masih melakukan pendalaman kasus ini, tidak menutup kemungkinan ada korban lain,” katanya.

Baca juga: Dua Pemuda Ditangkap Atas Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur

“Saat ini LI sudah ditetapkan selaku Tersangka dalam Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak dibawah Umur sesuai dengan Pasal 82 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang Jo Pasal 76E Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” bebernya.

“Dengan ancaman hukuman paling lama 15 (lima belas) tahun penjara dan denda paling banyak RP. 5 Miliar dan Kasus ini ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Kubu Raya,” ujarnya.