Pelaku Pencurian di Toko Jalan Budi Utomo Diciduk Satuan Reserse Polsek Sungai Kakap

- Editor

Selasa, 20 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Pencurian di Toko Jalan Budi Utomo Diciduk Satuan Reserse Polsek Sungai Kakap. Foto/Istimewa.

i

Pelaku Pencurian di Toko Jalan Budi Utomo Diciduk Satuan Reserse Polsek Sungai Kakap. Foto/Istimewa.

KALBAR SATU ID – UN (42) seorang pria asal Desa Sungai Rengas Kecamatan Sungai Kakap diciduk Polisi usai aksinya membongkar Toko di Jalan Budi Utomo Gg. Markaban Desa Sungai Rengas Kecamatan. Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya.

Pelaku menggasak 5 Slop Rokok , 200 pcs Vocer Pulsa/Data, dan Uang sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) dari dalam Toko milik Korban. Akibat perbuatan UN, Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5000.000,- (Lima Juta Rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Kakap, pada Selasa (13/6/23) jam 08.00 Wib.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K melalui AKP Dede Hasanudin, S.H., Kapolsek Sungai Kakap mengatakan, Pelaku ditangkap di rumahnya yang beralamat di Jalan Tanggul II Desa Sungai Rengas Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya beserta barang bukti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah dilakukan penyelidikan oleh Reskrim Polsek Sungai kakap, UN berhasil kami amankan pada hari Kamis (15/6/23) pukul 15.37 Wib beserta barang bukti, selanjutnya NU diamankan ke Polsek Sungai Kakap untuk proses lebih lanjut,” ungkap Dede saat dikonfirmasi, Selasa (20/6/23) pagi.

“Korban mengetahui beberapa barang telah hilang pada saat hendak membuka toko pada jam 06.30 Wib pada hari Selasa (13/6/23),” katanya.

Pelaku ini masuk kedalam toko milik korban dengan cara melalui jendela belakang, jendela itu dicungkil dengan menggunakan kayu tipis dan selanjutnya ditarik dengan menggunakan tangan oleh pelaku sehingga kunci slotnya terlepas, dimana antara jendela dan kusen toko itu ada celah sehingga dimanfaatkan UN untuk masuk ke dalam toko milik korban.

“Pada saat di introgasi UN mengakui perbuatannya dan uang tersebut digunakannya untuk keperluan pribadinya, ada beberapa voucher dan Rokok yang sudah digunakannya pelaku secara pribadi,” sambungnya.

“Terhadap UN sudah kami tetap kan selaku Tersangka dalam Kasus Tindak Pidana Pencurian dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana,” tegas Kapolsek Sungai Kakap, Dede Hasanudin, S.H.

Berita Terkait

Tingkatkan Transparansi, Pemkab Kubu Raya Gelar Sekolah Kelola BOSP Nontunai
Pj Bupati Kubu Raya Buka Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Transaksi BOSP Non Tunai Angkatan I
Pj Bupati Kubu Raya Tinjau Relokasi Pedagang di Desa Parit Baru
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya Merelokasi 24 Pedagang di Pasar Melati
Polda Kalbar Ungkap Kasus Importasi Pakaian Bekas Tanpa Ijin, Satu Tersangka Ditangkap
Pengguna Sabu di Kubu Raya Diciduk, Barang Bukti di Saku Celana
Pj Bupati Kubu Raya Pimpin Rapat Penyusunan RKPD Tahun 2026
Pj Bupati Syarif Kamaruzaman Bahas Isu-Isu Aktual Untuk Kemajuan Kubu Raya

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 20:51 WIB

Tingkatkan Transparansi, Pemkab Kubu Raya Gelar Sekolah Kelola BOSP Nontunai

Senin, 20 Januari 2025 - 20:42 WIB

Pj Bupati Kubu Raya Buka Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Transaksi BOSP Non Tunai Angkatan I

Senin, 20 Januari 2025 - 20:28 WIB

Pj Bupati Kubu Raya Tinjau Relokasi Pedagang di Desa Parit Baru

Senin, 20 Januari 2025 - 20:11 WIB

Pemerintah Kabupaten Kubu Raya Merelokasi 24 Pedagang di Pasar Melati

Senin, 20 Januari 2025 - 19:54 WIB

Polda Kalbar Ungkap Kasus Importasi Pakaian Bekas Tanpa Ijin, Satu Tersangka Ditangkap

Berita Terbaru