Pelaku Pencurian di Toko Jalan Budi Utomo Diciduk Satuan Reserse Polsek Sungai Kakap

- Editor

Selasa, 20 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Pencurian di Toko Jalan Budi Utomo Diciduk Satuan Reserse Polsek Sungai Kakap. Foto/Istimewa.

i

Pelaku Pencurian di Toko Jalan Budi Utomo Diciduk Satuan Reserse Polsek Sungai Kakap. Foto/Istimewa.

KALBAR SATU ID – UN (42) seorang pria asal Desa Sungai Rengas Kecamatan Sungai Kakap diciduk Polisi usai aksinya membongkar Toko di Jalan Budi Utomo Gg. Markaban Desa Sungai Rengas Kecamatan. Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya.

Pelaku menggasak 5 Slop Rokok , 200 pcs Vocer Pulsa/Data, dan Uang sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) dari dalam Toko milik Korban. Akibat perbuatan UN, Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5000.000,- (Lima Juta Rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Kakap, pada Selasa (13/6/23) jam 08.00 Wib.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K melalui AKP Dede Hasanudin, S.H., Kapolsek Sungai Kakap mengatakan, Pelaku ditangkap di rumahnya yang beralamat di Jalan Tanggul II Desa Sungai Rengas Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya beserta barang bukti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah dilakukan penyelidikan oleh Reskrim Polsek Sungai kakap, UN berhasil kami amankan pada hari Kamis (15/6/23) pukul 15.37 Wib beserta barang bukti, selanjutnya NU diamankan ke Polsek Sungai Kakap untuk proses lebih lanjut,” ungkap Dede saat dikonfirmasi, Selasa (20/6/23) pagi.

“Korban mengetahui beberapa barang telah hilang pada saat hendak membuka toko pada jam 06.30 Wib pada hari Selasa (13/6/23),” katanya.

Pelaku ini masuk kedalam toko milik korban dengan cara melalui jendela belakang, jendela itu dicungkil dengan menggunakan kayu tipis dan selanjutnya ditarik dengan menggunakan tangan oleh pelaku sehingga kunci slotnya terlepas, dimana antara jendela dan kusen toko itu ada celah sehingga dimanfaatkan UN untuk masuk ke dalam toko milik korban.

“Pada saat di introgasi UN mengakui perbuatannya dan uang tersebut digunakannya untuk keperluan pribadinya, ada beberapa voucher dan Rokok yang sudah digunakannya pelaku secara pribadi,” sambungnya.

“Terhadap UN sudah kami tetap kan selaku Tersangka dalam Kasus Tindak Pidana Pencurian dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana,” tegas Kapolsek Sungai Kakap, Dede Hasanudin, S.H.

Berita Terkait

PMII Kota Pontianak Gelar Diskusi Sekaligus Peringati 40 Hari KH Moenshif Nachrowi
Garda Toleransi, GP Ansor Sumbar Siap Kawal Nataru
Danlanud Optimis Pejabat Baru Bisa Tunaikan Tugas dengan Baik
Kapolri dan Panglima TNI Pimpin Operasi Lilin 2024 untuk Pengamanan Natal dan Tahun Baru
Siap Amankan Natal dan Tahun Baru, Polres Kubu Raya Gelar Apel
Sholihin HZ Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua Pergunu Kalbar Periode 2024-2029
Polres Kubu Raya Siapkan 520 Personel Gabungan untuk Amankan Natal dan Tahun Baru 2025
Polres Kubu Raya Gelar Upacara Khidmat Peringatan Hari Bela Negara ke-76

Berita Terkait

Sabtu, 21 Desember 2024 - 13:01 WIB

PMII Kota Pontianak Gelar Diskusi Sekaligus Peringati 40 Hari KH Moenshif Nachrowi

Jumat, 20 Desember 2024 - 20:53 WIB

Garda Toleransi, GP Ansor Sumbar Siap Kawal Nataru

Jumat, 20 Desember 2024 - 18:00 WIB

Danlanud Optimis Pejabat Baru Bisa Tunaikan Tugas dengan Baik

Jumat, 20 Desember 2024 - 15:29 WIB

Kapolri dan Panglima TNI Pimpin Operasi Lilin 2024 untuk Pengamanan Natal dan Tahun Baru

Jumat, 20 Desember 2024 - 14:54 WIB

Siap Amankan Natal dan Tahun Baru, Polres Kubu Raya Gelar Apel

Berita Terbaru

Garda Toleransi, GP Ansor Sumbar Siap Kawal Nataru. Foto/Istimewa.

News

Garda Toleransi, GP Ansor Sumbar Siap Kawal Nataru

Jumat, 20 Des 2024 - 20:53 WIB