KALBAR SATU ID, KUBU RAYA – Tim Gabungan Satuan Reserse Kriminal Polsek Sungai Raya Jajaran Polres Kubu Raya berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian 1 (satu) unit Mobil Minibus Daihatsu Sigra-R Deluxe KB 1715 MH Tahun 2020 warna Merah pada 19 Januari 2023 lalu.
Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K., melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade mengatakan, pelaku dua orang ini berinisial WO (27) dan RI (32) yang merupakan warga Semarang yang sudah berdomisil di Kabupaten Kubu Raya.
Baca juga: Kawal Aksi Damai, Kapolres Kubu Raya Minta Selesaikan Masalah Dengan Kepala Dingin
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca juga: Bentuk Apresiasi, Kapolres Kubu Raya Beri Penghargaan Kepada 5 Personil Berprestasi
“Keduanya berhasil ditangkap atas kerjasama Jatarans Polres Kubu Raya bersama Jatanras Polresta Pontianak Kota berdasarkan laporan Korban Sunardi (29) warga Desa Kapur atas peristiwa pencurian satu unit Mobil Minibus Daihatsu Sigra-R Deluxe KB 1715 MH miliknya ke Polsek Sungai Raya pada Senin 9 Januari 2022 jam 02.30 Wib pagi untuk ditindak lanjuti. Korban mengalami kerugian sebesar Rp129 juta,” terang Ade, Selasa (24/01/2023).
Peristiwa pencurian itu terjadi di halaman parkir sebelah rumah korban beralamatkan di Jalan Merdeka Dua Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Baca juga: Polres Kubu Raya Adakan Jumat Curhat Bersama Masyarakat Desa Kuala Mandor A
Baca juga: Kunjungan Kapolres Kubu Raya Mendapatkan Apresiasi Dari MUI, PCNU dan Damkar Swasta
“Pelaku mengambil mobil korban dengan cara mencongkel jendela rumah korban, lalu masuk dan mengambil kunci mobil yang terletak di atas meja ruang tamu. Selanjutnya pelaku masuk ke dalam kamar membongkar isi lemari korban dan mengambil kunci cadangan mobil tersebut,” terangnya.
Keduanya, lanjut Ade, ditangkap terpisah oleh Tim Gabungan Tersangka WO ditangkap di Jalan Ahmad Yani II di depan Alfamart, sempat terjadi aksi kejar-kejaran.
“Sedangkan RI ditangkap di Polres Kubu Raya setelah diserahkan oleh pihak keluarganya untuk proses lebih lanjut,” paparnya.
Baca juga: Polres Kubu Raya Lakukan Patroli Skala Besar di Malam Perayaan Tahun Baru Imlek 2023
Baca juga: Jelang Tahun Baru Imlek 2023, Polres Kubu Raya Adakan Apel Pengamanan
Dikatakan Ade, dari tersangka polisi berhasil mengamankan satu unit Roda empat Minibus Daihatsu Sigra-R Deluxe 1.2 MY KB 17** M* Tahun 2020 warna Merah Solid, satu buah STNK Mobil tersebur atas nama Sunardi dan satu buah kunci Mobil warna Hitam.
“Terhadap kedua tersangka terancam Pasal 363 KUHP Pidana Ayat 1 ke 4e dan 5e dengan maksimal kurungan 7 (tujuh) tahun penjara,” pungkasnya.