Pelaku Pencurian Satu Unit Mobil di Kubu Raya Berhasil Ditangkap Polisi

- Editor

Rabu, 25 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pencurian satu unit mobil dan barang bukti,- FOTO/Humas Polres Kubu Raya.

i

Pelaku pencurian satu unit mobil dan barang bukti,- FOTO/Humas Polres Kubu Raya.

KALBAR SATU ID, KUBU RAYA – Tim Gabungan Satuan Reserse Kriminal Polsek Sungai Raya Jajaran Polres Kubu Raya berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian 1 (satu) unit Mobil Minibus Daihatsu Sigra-R Deluxe KB 1715 MH Tahun 2020 warna Merah pada 19 Januari 2023 lalu.

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K., melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade mengatakan, pelaku dua orang ini berinisial WO (27) dan RI (32) yang merupakan warga Semarang yang sudah berdomisil di Kabupaten Kubu Raya.

Baca juga: Kawal Aksi Damai, Kapolres Kubu Raya Minta Selesaikan Masalah Dengan Kepala Dingin

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca juga: Bentuk Apresiasi, Kapolres Kubu Raya Beri Penghargaan Kepada 5 Personil Berprestasi

“Keduanya berhasil ditangkap atas kerjasama Jatarans Polres Kubu Raya bersama Jatanras Polresta Pontianak Kota berdasarkan laporan Korban Sunardi (29) warga Desa Kapur atas peristiwa pencurian satu unit Mobil Minibus Daihatsu Sigra-R Deluxe KB 1715 MH miliknya ke Polsek Sungai Raya pada Senin 9 Januari 2022 jam 02.30 Wib pagi untuk ditindak lanjuti. Korban mengalami kerugian sebesar Rp129 juta,” terang Ade, Selasa (24/01/2023).

Peristiwa pencurian itu terjadi di halaman parkir sebelah rumah korban beralamatkan di Jalan Merdeka Dua Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Baca juga: Polres Kubu Raya Adakan Jumat Curhat Bersama Masyarakat Desa Kuala Mandor A

Baca juga: Kunjungan Kapolres Kubu Raya Mendapatkan Apresiasi Dari MUI, PCNU dan Damkar Swasta

“Pelaku mengambil mobil korban dengan cara mencongkel jendela rumah korban, lalu masuk dan mengambil kunci mobil yang terletak di atas meja ruang tamu. Selanjutnya pelaku masuk ke dalam kamar membongkar isi lemari korban dan mengambil kunci cadangan mobil tersebut,” terangnya.

Keduanya, lanjut Ade, ditangkap terpisah oleh Tim Gabungan Tersangka WO ditangkap di Jalan Ahmad Yani II di depan Alfamart, sempat terjadi aksi kejar-kejaran.

“Sedangkan RI ditangkap di Polres Kubu Raya setelah diserahkan oleh pihak keluarganya untuk proses lebih lanjut,” paparnya.

Baca juga: Polres Kubu Raya Lakukan Patroli Skala Besar di Malam Perayaan Tahun Baru Imlek 2023

Baca juga: Jelang Tahun Baru Imlek 2023, Polres Kubu Raya Adakan Apel Pengamanan

Dikatakan Ade, dari tersangka polisi berhasil mengamankan satu unit Roda empat Minibus Daihatsu Sigra-R Deluxe 1.2 MY KB 17** M* Tahun 2020 warna Merah Solid, satu buah STNK Mobil tersebur atas nama Sunardi dan satu buah kunci Mobil warna Hitam.

“Terhadap kedua tersangka terancam Pasal 363 KUHP Pidana Ayat 1 ke 4e dan 5e dengan maksimal kurungan 7 (tujuh) tahun penjara,” pungkasnya.

Berita Terkait

Tingkatkan Transparansi, Pemkab Kubu Raya Gelar Sekolah Kelola BOSP Nontunai
Pj Bupati Kubu Raya Buka Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Transaksi BOSP Non Tunai Angkatan I
Pj Bupati Kubu Raya Tinjau Relokasi Pedagang di Desa Parit Baru
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya Merelokasi 24 Pedagang di Pasar Melati
Polda Kalbar Ungkap Kasus Importasi Pakaian Bekas Tanpa Ijin, Satu Tersangka Ditangkap
Pengguna Sabu di Kubu Raya Diciduk, Barang Bukti di Saku Celana
Pj Bupati Kubu Raya Pimpin Rapat Penyusunan RKPD Tahun 2026
Pj Bupati Syarif Kamaruzaman Bahas Isu-Isu Aktual Untuk Kemajuan Kubu Raya

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 20:51 WIB

Tingkatkan Transparansi, Pemkab Kubu Raya Gelar Sekolah Kelola BOSP Nontunai

Senin, 20 Januari 2025 - 20:42 WIB

Pj Bupati Kubu Raya Buka Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Transaksi BOSP Non Tunai Angkatan I

Senin, 20 Januari 2025 - 20:28 WIB

Pj Bupati Kubu Raya Tinjau Relokasi Pedagang di Desa Parit Baru

Senin, 20 Januari 2025 - 20:11 WIB

Pemerintah Kabupaten Kubu Raya Merelokasi 24 Pedagang di Pasar Melati

Senin, 20 Januari 2025 - 19:54 WIB

Polda Kalbar Ungkap Kasus Importasi Pakaian Bekas Tanpa Ijin, Satu Tersangka Ditangkap

Berita Terbaru