Pelaku Penggelapan Laptop Di SDN 51 Sungai Raya Ditangkap Polisi

- Publisher

Sabtu, 1 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Penggelapan Laptop Di SDN 51 Sungai Raya Ditangkap Polisi. Foto/Istimewa.

i

Pelaku Penggelapan Laptop Di SDN 51 Sungai Raya Ditangkap Polisi. Foto/Istimewa.

KALBAR SATU ID – Tim Reserse Polsek Sungai Raya berhasil menangkap seorang pria berinisial ANR (24), warga Kecamatan Pontianak Barat, yang diduga melakukan penggelapan terhadap lima unit laptop milik SDN 51 Sungai Raya. Peristiwa ini terungkap setelah salah satu guru di sekolah tersebut mendapati lima laptop yang disimpan di ruang kepala sekolah hilang.

Kejadian ini bermula saat seorang guru di SDN 51 hendak menggunakan laptop untuk mengajar pada Jumat, 21 Februari 2025. Betapa terkejutnya guru tersebut ketika membuka lemari tempat penyimpanan laptop, yang ternyata sudah kosong. Kejanggalan itu semakin terasa ketika diketahui bahwa ANR, yang merupakan operator sekolah, sudah seminggu terakhir tidak masuk kerja tanpa memberi kabar.

Merasa curiga, guru tersebut melaporkan kejadian ini ke Polsek Sungai Raya pada pukul 08.00 WIB. Akibat kehilangan tersebut, SDN 51 mengalami kerugian yang mencapai Rp.66 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menerima laporan tersebut, petugas Unit Reskrim Polsek Sungai Raya langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Tim melakukan pengecekan lokasi kejadian (TKP) dan mengumpulkan informasi dari masyarakat sekitar. Informasi yang terkumpul kemudian mengarah kepada ANR, yang diduga kuat sebagai pelaku.

Pada pukul 16.00 WIB, ANR berhasil ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Ketika diinterogasi, ANR tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya. Petugas selanjutnya membawa ANR bersama lima laptop hasil kejahatannya ke Polsek Sungai Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Sungai Raya, AKP Hariyanto, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, mengungkapkan bahwa pelaku berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan diterima.

“Usaha cepat tim reserse kami dalam menyelidiki kasus ini membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 24 jam, kami berhasil mengungkap dan menangkap pelaku,” kata Ade, Sabtu (01/3).

Saat ini, ANR sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dalam jabatan dan dijerat dengan Pasal 374 Juncto Pasal 372 KUHPidana. Polisi akan terus mendalami kasus ini dan berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk memulihkan barang bukti yang hilang.

Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, Polsek Sungai Raya berharap dapat memberikan rasa aman dan kepercayaan kepada masyarakat bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap setiap pelaku kejahatan.

Editor : Hidayat

Follow WhatsApp Channel kalbarsatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polresta Bersama BEM STAKatN Pontianak Gelar Bakti Sosial
LAZIZNU Kalbar Berikan Bantuan Kepada Guru Ngaji, Cerita Ustad Qodir Yang Hidup Sederhana
Pengedar Sabu di Pontianak Utara Ditangkap, Bawa 5 Plastik Klip 4,94 Gram
Bupati Sujiwo: Retret di Magelang Bangun Jiwa Nasionalisme, Cinta Tanah Air, dan Nusantara
Polisi Pantau SPBU di Kubu Raya, BBM Subsidi Harus Sesuai Aturan
Menyambut Ramadhan 2025, Polsek Rasau Jaya Amankan Pawai Obor
Sambut Ramadhan 2025, PMII dan Polresta Pontianak Gelar Bakti Sosial
Gara-Gara Judi Online, Seorang Pria Tega Aniaya Istrinya di Kubu Raya

Berita Terkait

Sabtu, 1 Maret 2025 - 17:17 WIB

Polresta Bersama BEM STAKatN Pontianak Gelar Bakti Sosial

Sabtu, 1 Maret 2025 - 17:10 WIB

LAZIZNU Kalbar Berikan Bantuan Kepada Guru Ngaji, Cerita Ustad Qodir Yang Hidup Sederhana

Sabtu, 1 Maret 2025 - 15:40 WIB

Pengedar Sabu di Pontianak Utara Ditangkap, Bawa 5 Plastik Klip 4,94 Gram

Sabtu, 1 Maret 2025 - 14:53 WIB

Bupati Sujiwo: Retret di Magelang Bangun Jiwa Nasionalisme, Cinta Tanah Air, dan Nusantara

Sabtu, 1 Maret 2025 - 14:22 WIB

Polisi Pantau SPBU di Kubu Raya, BBM Subsidi Harus Sesuai Aturan

Berita Terbaru