Pelaku Penggelapan Mobil Mitsubishi Xpander Diciduk Polisi

- Publisher

Selasa, 26 Maret 2024 - 17:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Penggelapan Mobil Mitsubishi Xpander Diciduk Polisi. Foto/Istimewa.

i

Pelaku Penggelapan Mobil Mitsubishi Xpander Diciduk Polisi. Foto/Istimewa.

KALBAR SATU ID – Satuan Reserse Polsek Sungai Raya mengamankan pelaku penggelapan satu unit mobil Mitsubishi Xpander. Pelaku dinamakan di daerah Kecamatan Sungai Pinyuh Kabupaten Mempawah pada Senin (18/3/24) lalu.

Keberhasilan penangkapan pelaku berinisial AH (53) warga Kabupaten Kubu Raya di bantu oleh Polsek Sungai Pinyuh. Pelaku tak berkutik saat tim gabungan Polsek Sungai Raya dan Polsek Sungai Pinyuh menciduknya di sebuah warung kopi.

Saat diciduk, pelaku sempat bengong tak bersuara seakan-akan ia sedang bermimpi, namun setelah bertugas menunjukan sebuah foto mobil Mitsubishi Xpander pelaku langsung mengakui perbuatannya tanpa ditanya oleh petugas, AH pun langsung digelandang ke Polsek Sungai Raya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Sungai Raya, AKP Setyo Pramulyanto saat dikonfirmasi melalui Kasubsi Penamas Polres Kubu Raya Aiptu Ade membenarkan penangkapan pelaku penggelapan satu unit mobil Mitsubishi Xpander yang dilaporkan ke Polsek Sungai Raya pada 22 Januari 2024 silam dan pelaku berhasil ditangkap pada Senin 18 Maret 2024 di salah satu warung kopi daerah Kecamatan Sungai Pinyuh Kabupaten Mempawah.

“Pelaku ini sudah lama menjadi buruan Satuan Reserse Polsek Sungai Raya, alhamdulillah pelariannya berhasil dihentikan. Pelaku kami amankan bersama petugas dari Polsek Sungai Pinyuh ketika ia berada di salah satu warung kopi,” ujar Ade pada Selasa (26/3/24).

Ade menerangkan, Mobil tersebut dipercayakan oleh korban kepada pelaku untuk disewakan, namun kepercayaan korban disalah gunakan oleh pelaku, mobil Mitsubishi Xpander itu pelaku gadaikan sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan uang tersebut digunakan pelaku untuk main judi online.

“Mobil tersebut digadaikan pelaku sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah), dan uangnya digunakan untuk bermain judi online, saat ini pelaku sudah ditetapkan selaku tersangka dalam kasus penggelapan dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan maksimal 4 tahun penjara, untuk barang bukti sudah diamankan di Polsek Sungai Raya,” tegas Ade.

Follow WhatsApp Channel kalbarsatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua DWP Kemenag Kalbar Berikan Pembinaan di Kota Singkawang
Muhajirin Yanis Ajak Jamaah Haji Perkuat Niat dan Peduli Lingkungan Lewat Gerakan Tanam Pohon
Majelis Adat Budaya Melayu Kalbar Gelar Milad ke-28 dan Halal Bihalal
Rakerda II LPTQ Provinsi Kalbar 2025 Resmi Dibuka, Muhajirin Yanis Apresiasi Dukung Penuh Gagasan Strategis
Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Masyarakat, Menkes RI Hadiri Peletakan Batu Pertama RSUD TBSI Kubu Raya
RSUD Tuan Besar Sy Idrus Diresmikan: Pemerintah Komitmen Tingkatkan Layanan Kesehatan di Kubu Raya
Bank Kalbar Rayakan HUT Ke-61: Perkuat Komitmen Menuju Pertumbuhan Berkelanjutan
The Asia Foundution Luncurkan Program Akselerasi Inklusi Keuangan Untuk Perempuan Rentan di Kalbar
Tag :

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 21:42 WIB

Ketua DWP Kemenag Kalbar Berikan Pembinaan di Kota Singkawang

Senin, 21 April 2025 - 16:16 WIB

Muhajirin Yanis Ajak Jamaah Haji Perkuat Niat dan Peduli Lingkungan Lewat Gerakan Tanam Pohon

Sabtu, 19 April 2025 - 13:24 WIB

Majelis Adat Budaya Melayu Kalbar Gelar Milad ke-28 dan Halal Bihalal

Kamis, 17 April 2025 - 01:15 WIB

Rakerda II LPTQ Provinsi Kalbar 2025 Resmi Dibuka, Muhajirin Yanis Apresiasi Dukung Penuh Gagasan Strategis

Rabu, 16 April 2025 - 20:43 WIB

Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Masyarakat, Menkes RI Hadiri Peletakan Batu Pertama RSUD TBSI Kubu Raya

Berita Terbaru

Polisi Bongkar Jaringan Sabu Jalur Perairan Kubu Raya. Foto/Istimewa.

Daerah

Polisi Bongkar Jaringan Sabu Jalur Perairan Kubu Raya

Senin, 21 Apr 2025 - 16:31 WIB

HUT ke-38 Antapanju, Bupati Sujiwo Apresiasi Purnawirawan. Foto/Istimewa.

Daerah

HUT ke-38 Antapanju, Bupati Sujiwo Apresiasi Purnawirawan

Senin, 21 Apr 2025 - 15:30 WIB