Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur di Pantai Kubu Raya Ditangkap Polisi

- Editor

Jumat, 31 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur di Pantai Kubu Raya Ditangkap Polisi. Foto/Istimewa.

i

Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur di Pantai Kubu Raya Ditangkap Polisi. Foto/Istimewa.

KALBAR SATU ID – Seorang pemuda berinisial IO (21) warga Kabupaten Kubu Raya dilaporkan ke pihak Polisi usai melakukan persetubuhan terhadap perempuan dibawah umur. Perbuatan bejatnya terbongkar usai korban menceritakan perbuatan IO kepada orang tuanya.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Hafiz Febrandani, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade mengatakan, orang tua korban yang mendengar cerita dari sang anak tidak terima dan mendatangi Polres Kubu Raya untuk membuat Laporan Polisi Nomor : LP /B/ 13 / I /2025/SPKT.RESKRIM.POLRES KUBU RAYA/POLDA KALBAR, Tanggal 24 Januari 2025.

“Setelah menerima laporan dari pihak orang tua korban pada hari Jumat (24/1) pagi, Tim PPA Sat Reskrim Polres Kubu Raya melakukan penyelidikan mendalam dan mengamankan pelaku di kediamannya pada pukul 11.48 WIB,” kata Ade, Jumat (31/1/25) siang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca juga: Sujiwo-Sukiryanto Akan Dilantik Tanggal 6 Februari 2025 Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya

Ade menyebut, saat menjalani pemeriksaan, IO mengakui perbuatannya dan kronologi persetubuhan tersebut terjadi dua kali pada awal bulan Januari 2025 di salah satu pantai di wilayah Kabupaten Kubu Raya.

“Untuk memuluskan perbuatannya, OI menggunakan cara bujuk rayu terhadap korban dan saat ini OI sudah mendekam di Rutan Polres Kubu Raya untuk proses hukum lebih lanjut,” terang Ade.

Lanjut, Ade menghimbau pentingnya peningkatan pengawasan orang tua terhadap pergaulan anak-anaknya agar terhindar dari para pelaku kejahatan terhadap anak.

“Kasus kejahatan anak merupakan kasus atensi dari Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo dan dalam hal ini kami dari Polres Kubu Raya terus melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait dalam penanganan anak sebagai korban,” tegas Ade.

Terhadap pelaku ditetapkan selaku tersangka dan dijerat dengan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 (lima belas) tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 5 Miliar.

Editor : David

Berita Terkait

Polres Kubu Raya Pastikan Kelancaran Lalu Lintas dengan Strong Point Pagi
PMII Kota Pontianak Audiensi Dengan Dispora Bahas Kolaborasi Pengembangan Kepemudaan
Puncak Saprahan Khatulistiwa, Pj Gubernur Launching Calender Of Event 2025 Provinsi Kalbar
Pj Bupati Syarif Kamaruzaman Buka Musrenbang RKPD Kabupaten Kubu Raya Tahun 2026
Ketua BWI Pontianak: Sinergi Kunci Percepatan Sinkronisasi Wakaf Produktif Pontianak
Polri Bersama Masyarakat: Ubah Lahan Tidur Jadi Sumber Ketahanan Pangan
Bocah 6 Tahun Diterkam Buaya, Tim SAR Hentikan Pencarian Setelah 7 Hari
Pra Konferwil VII Ansor Riau Dilaksanakan, Siap Sukseskan Konferwil Akhir Februari 2025

Berita Terkait

Rabu, 12 Februari 2025 - 18:34 WIB

Polres Kubu Raya Pastikan Kelancaran Lalu Lintas dengan Strong Point Pagi

Rabu, 12 Februari 2025 - 11:53 WIB

PMII Kota Pontianak Audiensi Dengan Dispora Bahas Kolaborasi Pengembangan Kepemudaan

Rabu, 12 Februari 2025 - 11:10 WIB

Puncak Saprahan Khatulistiwa, Pj Gubernur Launching Calender Of Event 2025 Provinsi Kalbar

Selasa, 11 Februari 2025 - 21:03 WIB

Pj Bupati Syarif Kamaruzaman Buka Musrenbang RKPD Kabupaten Kubu Raya Tahun 2026

Selasa, 11 Februari 2025 - 18:38 WIB

Polri Bersama Masyarakat: Ubah Lahan Tidur Jadi Sumber Ketahanan Pangan

Berita Terbaru

Wapres Gibran Hadiri Festival Cap Go Meh di Kota Singkawang. Foto/Istimewa.

Nasional

Wapres Gibran Hadiri Festival Cap Go Meh di Kota Singkawang

Rabu, 12 Feb 2025 - 19:25 WIB