KALBAR SATU ID – Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat, H. Mahmud, S.Ag, mewakili Kepala Kanwil Kemenag Kalbar mengikuti Rapat Penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pengelolaan Pondok Pesantren di Provinsi Kalbar Tahun 2025.
Rapat tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Provinsi Kalimantan Barat, Jl. Ahmad Yani, Pontianak, pada Rabu (1/10/2025) siang.
Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah unsur perangkat daerah, di antaranya Dinas Sosial, Biro Kesra, Dinas Kesehatan, Bappeda, Dinas Perkintan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Prov. Kalbar, Biro Hukum, dan Kesbangpol. Turut hadir pula Kepala Biro Kesra Setda Provinsi Kalbar, Ir. H. Mulyadi, M.Si, yang memimpin langsung jalannya rapat.
Dalam sambutannya, Karo Kesra Mulyadi menjelaskan maksud dan tujuan dari penyusunan Pergub ini, yaitu memberikan dasar hukum dan tata kelola yang jelas terkait fasilitasi pondok pesantren di Kalimantan Barat. Menurutnya, keberadaan Pergub sangat penting sebagai penguatan regulasi yang nantinya dapat ditindaklanjuti secara teknis oleh instansi terkait.
“Pondok pesantren merupakan salah satu pilar pendidikan keagamaan yang perlu mendapatkan perhatian. Melalui Pergub ini, pemerintah daerah dapat memberikan dasar hukum yang kuat untuk mendukung pengelolaan, pembinaan, monitoring, evaluasi, serta pengawasan pondok pesantren secara lebih terarah,” ungkap Mulyadi.
Pada kesempatan itu, H. Mahmud menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Gubernur Kalbar melalui Biro Kesra dalam menyusun regulasi tersebut. Ia menilai, kehadiran Pergub akan membawa kemajuan dalam penguatan peran pesantren, baik dari sisi kelembagaan, pembinaan santri, maupun aspek kesehatan dan kesejahteraan lingkungan pesantren.
“Kami sangat mengapresiasi percepatan pembuatan Pergub ini. Kehadiran regulasi akan memperkuat peran pesantren di Kalimantan Barat, tidak hanya sebagai pusat pendidikan agama, tetapi juga sebagai basis pembangunan sosial, pemberdayaan umat, dan penguatan moderasi beragama,” ujar Mahmud.
Dalam rapat ini, peserta bersama-sama membedah draf Pergub yang telah disusun sebelumnya untuk disesuaikan dengan standar penulisan dan struktur regulasi yang berlaku. Diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai masukan dari lintas sektor, terutama terkait aspek kesehatan, pendidikan, dan pembinaan kelembagaan pesantren.
Melalui sinergi berbagai pihak, diharapkan Pergub Pengelolaan Pondok Pesantren di Provinsi Kalbar Tahun 2025 dapat segera terwujud dan menjadi payung hukum yang memberikan manfaat nyata bagi kemajuan pesantren, sekaligus mendukung peningkatan kualitas pendidikan keagamaan di Bumi Khatulistiwa.






