KALBAR SATU ID – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya melakukan penataan pasar kawasan perdagangan melalui pemanfaatan pasar yang ada di Kabupaten Kubu Raya untuk mengembangkan komoditi hasil pertanian.
Ditemui setelah kegiatan Syukuran Pasar Rakyat Menanjak Desa Sungai Raya pada Rabu, (5/2/2025), Pj Bupati mengatakan bahwa penataan pasar dilakukan guna tidak ada lagi pedagang pasar yang melakukan penjualan di pinggir jalan.
Dengan adanya penataan ini, Pemkab Kubu Raya juga memberikan akses jaminan perdagangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca juga: Pemkab Kubu Raya Tetapkan Status Tanggap Darurat Batingsor Akibat Banjir
“Kita akan memberikan akses gratis retribusi selama tiga bulan, pemberian nomor induk berusaha (NIB), serta bantuan CSR dari Bank Kalbar,” jelasnya.
Turut hadir Dewan DPRD Kabupaten Kubu Raya, Bank Kalbar cabang Kubu Raya, perwakilan Polres Kubu Raya, Kepala OPD Kubu Raya, Camat dan Kepala Desa.
Editor : Hani