KALBAR SATU, DAERAH – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat memberikan bebas denda pajak hingga akhir Desember nanti.
Dalam pamflet yang tersebar dengan judul “Bayar Pajak Bebas Dende” itu menyajikan penerapan pasal 74 UU No.22 Tahun 2009.
Selain itu, dalam pamfle yang berlogo Pemprov Kalimantan Barat (Kalbar) juga menerangkan waktu pembesan bebas denda yaitu 19 Juni sampai dengan 20 Desember 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca juga: Tewasnya Remaja di Kota Pontianak, 3 Pelaku Tawuran Terancam 15 Tahun Penjara
Kutipan sisi kanan dengan woro-woro “Manfaatkan Segera! jangan Sampai Kelewatan untuk hindari sanksi”.
Dan selanjutnya ada 5 (lima) point yaitu:
1. Bebas Denda (Pajak Kendaraan Bermotor)
2. Bebas Denda BNKB II
3. Gratis (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor/BBNKB Kedua
4. Bebas Pajak Progresif
5. Diskon 25% (Pokok pajak kendaraan bermotor bagi wajib pajak yang menunggak 4 tahun/Khusus kendaraan roda 2 dan 3) Diskon 40% (Pokok pajak kendaraan bermotor bagi wajib pajak yang menunggak 5 tahun/khusus kendaraan roda 2 dan 3).
Editor : Hani