Pemuda di Kubu Raya Asusila Anak Dibawah Umur Hingga Dua Kali

- Editor

Rabu, 22 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemuda di Kubu Raya Asusila Anak Dibawah Umur Hingga Dua Kali. Foto/Istimewa.

i

Pemuda di Kubu Raya Asusila Anak Dibawah Umur Hingga Dua Kali. Foto/Istimewa.

KALBAR SATU ID – Seorang remaja berinisial IK (19) warga Kabupaten Kubu Raya diciduk petugas kepolisian Polres Kubu Raya setelah melakukan tindakan asusila terhadap anak dibawah umur yang masih berstatus pelajar. Pelaku diamankan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Kubu Raya setelah mendapatkan laporan dari pihak keluarga korban pada Jumat (19/4) lalu.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, KP Ruslan Gani, S.H., M.H., melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade mengungkapkan, Pelaku sudah di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Ade mengungkapkan, kronologis peristiwa itu terjadi pada Senin (4/3) sekira Pukul 20.00 Wib, dimana pada saat itu pelaku sedang memuat barang di mobil Pick Up bertemu dengan korban. Lalu, Keduanya yang sudah saling kenal tersebut saling berbincang, pelaku pun mengeluarkan jurus bujuk dan rayu sehingga dapat melakukan tindakan asusila terhadap korban di dalam mobil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kejadian itu bermula keduanya bertemu di Jalan Raya di Kabupaten Kubu Raya, karena sudah saling kenal terjadilah perbincangan, untuk memuluskan niatnya pelaku pun melakukan modus bujuk rayu kepada korban, modus tersebut pun berhasil sehingga pelaku dapat melakukan asusila korban di dalam mobil,” kata Ade, Rabu (22/5/).

Tidak sampai disitu saja, IK kembali menghubungi korban untuk bertemu di salah satu rumah kosong yang berlokasi di Jalan A.Yani Kabupaten Kubu Raya pada Rabu (27/3) malam, termakan bujuk dan rayu pelaku, korban pun kembali mendapatkan perbuatan asusila.

“Perbuatan asusila itu kembali terjadi di salah satu rumah kosong yang berlokasi di Jalan A.Yani Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, dimana IK ini menghubungi korban dan mengajak bertemu di rumah kosong tersebut, kemudian setelah bertemu, pelaku kembali menggunakan cara bujuk rayu untuk melampiaskan nafsu bejatnya terhadap korban,” ujarnya.

Ade menambahkan, dihadapan penyidik pelaku mengakui perbuatannya, bahwa benar ia melakukan asusila terhadap korban sebanyak dua kali.

“IK mengakui bahwa benar ia telah melakukan perbuatan asusila sebanyak dua kali kepada korban dengan cara bujuk rayu,” tambahnya.

Perbuatan Pelaku pun terbongkar setelah korban menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tuanya, tak terima atas perbuatan pelaku, orang tua korban pun melaporkan pelaku ke Polres Kubu Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai Undang-undang yang berlaku.

“Perbuatan pelaku terungkap, setelah korban menceritakan perbuatan IK terhadap korban. Selanjutnya orang tua korban melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Kubu Raya guna penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Ade.

“Terhadap Pelaku yang sudah ditetapkan selaku Tersangka dijerat dengan tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur dan atau pencabulan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang Jo Pasal 76E Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” tegasnya.

Berita Terkait

LPTQ Laksanakan Seleksi Peserta MTQ Libatkan Ponpes Dan Desa Se-Kecamatan Sungai Ambawang
Polres Kubu Raya Gelar Patroli dan Sosialisasi Operasi Keselamatan Kapuas
Polisi dan Masyarakat Cegah Tawuran di Jalan Adisucipto Kubu Raya
Polisi Amankan Lomba Mewarnai Tingkat PAUD dan TK di Kubu Raya
Polres Kubu Raya Dukung Ketahanan Pangan, Lahan 300 Hektare Siap Digarap
PA GMNI Pontianak Launching Pojok Pemikiran Bung Karno di Perpustakaan Daerah Provinsi Kalbar
Membangkitkan Pesona Lokal: Pelatihan Tata Kelola Desa Wisata di Kampong Melayu Laut
2 Kg Sabu Gagal Terbang ke Surabaya, Empat IRT Gigit Jari

Berita Terkait

Minggu, 23 Februari 2025 - 18:26 WIB

LPTQ Laksanakan Seleksi Peserta MTQ Libatkan Ponpes Dan Desa Se-Kecamatan Sungai Ambawang

Sabtu, 22 Februari 2025 - 23:38 WIB

Polres Kubu Raya Gelar Patroli dan Sosialisasi Operasi Keselamatan Kapuas

Sabtu, 22 Februari 2025 - 23:33 WIB

Polisi dan Masyarakat Cegah Tawuran di Jalan Adisucipto Kubu Raya

Sabtu, 22 Februari 2025 - 23:28 WIB

Polisi Amankan Lomba Mewarnai Tingkat PAUD dan TK di Kubu Raya

Sabtu, 22 Februari 2025 - 23:21 WIB

Polres Kubu Raya Dukung Ketahanan Pangan, Lahan 300 Hektare Siap Digarap

Berita Terbaru