Pencuri Sampan Kato yang Resahkan Warga Desa Muara Baru Akhirnya Ditangkap

- Publisher

Selasa, 27 Juni 2023 - 13:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pencuri Sampan Kato yang Resahkan Warga Desa Muara Baru Akhirnya Ditangkap. Foto/Istimewa.

i

Pencuri Sampan Kato yang Resahkan Warga Desa Muara Baru Akhirnya Ditangkap. Foto/Istimewa.

KALBAR SATU ID – JI (32) warga Jalan Tanjung Harapan harus berurusan dengan Tim Joker Polsek Sungai Raya usai melakukan pencurian 1 unit sampan kato. JI ditangkap Tim Joker di rumahnya tanpa perlawan di Jalan 28 Oktober Kecamatan Pontianak Utara tanpa perlawanan pada hari Kamis (22/6/23) pukul 15.00 Wib.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat melalui Kapolsek Sungai Raya, AKP Hasiholan Saragih menjelaskan, setelah mengamankan JI Tim Joker bergerak untuk mengamankan barang bukti 1 (satu) unit mesin Robin merk Kato warna merah putih di Kuala Ambawang Kecamatan Sungai Ambawang, selanjutnya JI beserta barang bukti diamankan ke Polsek Sungai Raya untuk proses hukum lebih lanjut.

“Dalam melakukan aksinya JI tidak sendiri, tersangka ini di bantu oleh kedua rekannya yakni JP dan IN. Perlu saya jelaskan JP dan IN berhasil kabur dari kejaran Tim Joker namun sampai saat ini keduanya dalam pengejaran,” terang Hasiholan saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (26/6/23) siang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Cara mereka melakukan pencurian melaui perairan, mengintai lengahnya warga yang memarkirkan sampan katonya, kemudian pelaku ini mengambil dengan cara menarik sampan kato tersebut dengan cara menggandengnya dengan sampan kato miliki pelaku,” tuturnya

Saat ini pihak Kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap JI, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dan TKP pencurian lain yang dilakukan tersangka di wilayah Kabupaten Kubu Raya.

“JI sudah kami jadikan Tersangka dalam tindak pidana pencurian dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” tegas Hasiholan.

Kasubsi Penamas Polres Kubu Raya, Aipda Ade mengungkapkan, Kerjasama antara masyarakat dan aparat kepolisian menjadi faktor penting dalam pengungkapan tindak pidana dan menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Kubu Raya.

“Kami dari Polres Kubu Raya menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat tetap waspada terhadap tindak kejahatan dan segera melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan kepada aparat kepolisian setempat. Dengan kerjasama dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan kejahatan dapat dicegah dan penegakan hukum dapat dilakukan secara efektif,” pungkas Ade.

Follow WhatsApp Channel kalbarsatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua DWP Kanwil Kemenag Kalbar Apresiasi Potensi Siswa Raudhatul Athfal
FKUB dan MATAKIN Kalbar Tegaskan Pentingnya Silaturahmi Antar Umat Beragama
Perkumpulan PAKIS Gelar Aksi Penanaman Pohon Bersama Siswa SMAN 4 Sungai Raya
AMSI Kalbar Diharap Jadi Corong Penting Untuk Kemajuan Daerah
Mahasiswa Pascasarjana IAIN Pontianak Gelar Workshop Literasi Arab Melayu
Muhajirin Yanis Sambut Tim Itjen Kemenag RI Lakukan Audit Kinerja di Kalbar
Matangkan Persiapan Pemulangan Jemaah Haji, PPIH Debarkasi Batam Gelar Rapat Koordinasi
Pasangan Muhlis Suhaeri-Mursalin Pimpin AMSI Kalbar 2025-2029

Berita Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 20:56 WIB

Ketua DWP Kanwil Kemenag Kalbar Apresiasi Potensi Siswa Raudhatul Athfal

Sabtu, 14 Juni 2025 - 20:49 WIB

FKUB dan MATAKIN Kalbar Tegaskan Pentingnya Silaturahmi Antar Umat Beragama

Jumat, 13 Juni 2025 - 20:04 WIB

Perkumpulan PAKIS Gelar Aksi Penanaman Pohon Bersama Siswa SMAN 4 Sungai Raya

Jumat, 13 Juni 2025 - 18:42 WIB

AMSI Kalbar Diharap Jadi Corong Penting Untuk Kemajuan Daerah

Jumat, 13 Juni 2025 - 18:05 WIB

Mahasiswa Pascasarjana IAIN Pontianak Gelar Workshop Literasi Arab Melayu

Berita Terbaru

Pemkab Kubu Raya Tingkatkan Kompetensi Tenaga Posyandu. Foto/Istimewa.

Daerah

Pemkab Kubu Raya Tingkatkan Kompetensi Tenaga Posyandu

Senin, 16 Jun 2025 - 14:04 WIB

Pemain Layangan di Kota Pontianak Didenda Rp500 Ribu.Foto/Istimewa.

Daerah

Pemain Layangan di Kota Pontianak Didenda Rp500 Ribu

Senin, 16 Jun 2025 - 13:44 WIB