Pencuri Spesialis Bobol Rumah di Komplek Hosana Savior Kubu Raya Ditangkap

- Publisher

Rabu, 12 Juli 2023 - 15:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pencuri Spesialis Bobol Rumah di Komplek Hosana Savior Kubu Raya Ditangkap. Foto/Istimewa.

i

Pencuri Spesialis Bobol Rumah di Komplek Hosana Savior Kubu Raya Ditangkap. Foto/Istimewa.

KALBAR SATU ID – Unit Opsnal Polres Kubu Raya berhasil menangkap spesialis pembobol rumah di Komplek Hosana Savior Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar berinisial TA (23) dan HS (25). Kedua Pelaku ditangkap di tepi Jalan Parit Mayor Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, pada Jumat (7/7/23).

Pembobolan rumah oleh TA dan HS itu terjadi pada Kamis (29/6/23) lalu pukul 21.20 Wib, dengan cara membengkas jendela dapur dengan menggunakan obeng, selanjutnya kedua pelaku masuk kedalam rumah dan menggeragas 1 unit Laptop 2 buah cincin emas, dan 1 buah tabung gas 3 Kg.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K melalui Aiptu Ade Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya mengungkapkan tidak sampai disitu saja, hasil interogasi dari Unit Opsnal, kedua pelaku juga mengakui TKP lain di salah satu rumah di samping komplek Srikandi Kecamatan Sungai Raya dan mengambil 3 unit laptop dan 1 buah tabung gas 3 Kg.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kedua pelaku saat ini sudah kami tetapkan selaku Tersangka dalam Kasus Pencurian, barang bukti dari dua TKP tersebut yang dijual oleh kedua tersangka 1 buah Laptop dan 1 buah tabung gas dengan perincian laptop dijual seharga Rp. 250.000, dan tabung gas dijual seharga Rp. 120.000, di kampung beting Kecamatan Pontianak Timur dan uang tersebut digunakan kedua pelaku untuk membeli Narkoba jenis sabu,” terang Ade saat dikonfirmasi, Rabu (12/7/23) siang.

“Sampai detik ini Sat Reskrim Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dan TKP lainnya di Kubu Raya yang dilakukan oleh kedua Tersangka,” jelasnya.

Atas perbuatan pelaku, TA dan HS dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel kalbarsatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sertijab Pejabat Utama dan Kapolsek di Polres Kubu Raya, Tingkatkan Profesionalisme Personel
Banjir di Jalan Trans Kalimantan Sebabkan Kemacetan 7 Km, Polisi Atur Lalu Lintas
Bupati Sujiwo Ajak Masyarakat Satukan Langkah Bangun Kubu Raya
Bupati Sujiwo Buka Puasa Bersama Masyarakat Kubu Raya
Sujiwo Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Pidato Bupati Kubu Raya
Polres Kubu Raya Pantau Harga Pangan di Bulan Ramadhan
Kapolresta Pontianak Bagikan Takjil Ramadhan Untuk Masyarakat
Kanwil Kemenag Kalbar Dukung Percepatan Sertifikasi Halal
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 6 Maret 2025 - 13:51 WIB

Sertijab Pejabat Utama dan Kapolsek di Polres Kubu Raya, Tingkatkan Profesionalisme Personel

Kamis, 6 Maret 2025 - 13:39 WIB

Banjir di Jalan Trans Kalimantan Sebabkan Kemacetan 7 Km, Polisi Atur Lalu Lintas

Rabu, 5 Maret 2025 - 22:43 WIB

Bupati Sujiwo Ajak Masyarakat Satukan Langkah Bangun Kubu Raya

Rabu, 5 Maret 2025 - 22:34 WIB

Bupati Sujiwo Buka Puasa Bersama Masyarakat Kubu Raya

Rabu, 5 Maret 2025 - 22:25 WIB

Sujiwo Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Pidato Bupati Kubu Raya

Berita Terbaru

Paket Bakti Polda Kalbar Sasar Asrama Mahasiswa. Foto/Istimewa.

Bisnis

Paket Bakti Polda Kalbar Sasar Asrama Mahasiswa

Kamis, 6 Mar 2025 - 15:52 WIB