KALBAR SATU ID – Unit Opsnal Polres Kubu Raya berhasil menangkap spesialis pembobol rumah di Komplek Hosana Savior Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar berinisial TA (23) dan HS (25). Kedua Pelaku ditangkap di tepi Jalan Parit Mayor Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, pada Jumat (7/7/23).
Pembobolan rumah oleh TA dan HS itu terjadi pada Kamis (29/6/23) lalu pukul 21.20 Wib, dengan cara membengkas jendela dapur dengan menggunakan obeng, selanjutnya kedua pelaku masuk kedalam rumah dan menggeragas 1 unit Laptop 2 buah cincin emas, dan 1 buah tabung gas 3 Kg.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K melalui Aiptu Ade Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya mengungkapkan tidak sampai disitu saja, hasil interogasi dari Unit Opsnal, kedua pelaku juga mengakui TKP lain di salah satu rumah di samping komplek Srikandi Kecamatan Sungai Raya dan mengambil 3 unit laptop dan 1 buah tabung gas 3 Kg.
“Kedua pelaku saat ini sudah kami tetapkan selaku Tersangka dalam Kasus Pencurian, barang bukti dari dua TKP tersebut yang dijual oleh kedua tersangka 1 buah Laptop dan 1 buah tabung gas dengan perincian laptop dijual seharga Rp. 250.000, dan tabung gas dijual seharga Rp. 120.000, di kampung beting Kecamatan Pontianak Timur dan uang tersebut digunakan kedua pelaku untuk membeli Narkoba jenis sabu,” terang Ade saat dikonfirmasi, Rabu (12/7/23) siang.
“Sampai detik ini Sat Reskrim Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dan TKP lainnya di Kubu Raya yang dilakukan oleh kedua Tersangka,” jelasnya.
Atas perbuatan pelaku, TA dan HS dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun penjara.