Pendukung yang Kalah Minta Pilkades Mekar Baru Kubu Raya Dilakukan Pemungutan Suara Ulang

- Publisher

Kamis, 19 Oktober 2023 - 21:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendukung yang Kalah Minta Pilkades Mekar Baru Kubu Raya Dilakukan Pemungutan Suara Ulang.

i

Pendukung yang Kalah Minta Pilkades Mekar Baru Kubu Raya Dilakukan Pemungutan Suara Ulang.

KALBAR SATU, KUBU RAYA – Salah satu pendukung bacalon kepala desa mekar baru tidak terima akan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD). Protes itu dilayangkan di Kantor Desa Mekar Baru Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, Selasa (17/10/2023).

Saat dikonfirmasi, Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade membenarkan perihal kejadian tersebut, Ade menerangkan, protes itu dari salah satu perwakilan bacalon Kepala Desa (Kades) Mekar Baru yang menyampaikan tidak kepuasannya atas kinerja PPKD.

“Protes tersebut dilayangkan oleh salah satu perwakilan bacalon Kepala Desa setelah penghitungan rekapitulasi suara oleh PPKD Desa Mekar Baru,” kata Ade, Kamis (19/10/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Dayat perwakilan, lanjut Ade, dari salah satu Bacalon Kades Mekar Baru, adanya pemilih yang tidak terdaftar di DPT, namun dengan membawa Kartu Tanda Penduduk KTP boleh memilih, dan ada juga pemilih yang terdaftar di DPT dan membawa KTP tidak boleh memilih.

“Sehingga menurut Dayat adanya ketidakpastian dalam peserta pemilih yang diperbolehkan maupun yang tidak diperbolehkan. Dayat meminta dilakukan pemungutan ulang di tiga TPS yaitu TPS 2, 3 dan 8 Desa Mekar Baru Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya,” papar Ade.

Sedangkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat PPKD Desa Mekar Baru yakni nomor urut 1 Lina Satriana, S.Pd peroleh 350 suara, no urut 2 Bayu Sulaimam dengan suara 584, nomor urut 3 M. Safi’i 135 suara, nomor urut 4 Rasyidi sebanyak 1282 suara dan nomor urut 5 Sudirman dengan 1355 suara.

“Ketua PPKD Suwanto, S.Pd.I, telah mengumumkan penetapan pemenang kepala desa terpilih desa mekar baru periode 2023-2029 yaitu Sudirma,” jelas Ade.

Akibat permasalah tersebut Dayat bersama masyarakat berencana akan melakukan aksi unjuk rasa agar PPKD Desa Mekar Baru melaksanakan pemilihan ulang dan melaksanakan pemilihan Kades dengan jujur dan adil.

“Kami dari Polres Kubu Raya menyarankan kepada pihak yang merasa dirugikan, untuk melaporkan hal tersebut kepada panitia tingkat desa agar perihal tersebut dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutup Ade.

Follow WhatsApp Channel kalbarsatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari Kedua Idul Fitri, Lasarus Bersilaturahmi ke Sejumlah Tokoh di Kalbar
LAZISNU Kalbar dan BSI KCP Pontianak Salurkan THR Untuk Yatim Dhuafa
LAZISNU Kalbar Serahkan SK Pengelola JPZIS Masjid Ma’ashabirin Periode 2025-2028
Kaharudin Hadiri Wisuda Purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak
Kemenag Kalbar Cairkan Tunjangan Profesi Guru PAI di Sekolah, Termasuk yang Diangkat Pemda
LAZISNU Kalbar Bagikan Ratusan Al-Qur’an ke Masjid dan Pesantren
NU Care-LAZISNU Kalbar Salurkan Zakat Fitrah Secara Door to Door di Ambawang Kuala
PMII Rayon FISIP UNTAN Bagikan Ratusan Paket Takjil di Bulan Ramadhan

Berita Terkait

Rabu, 2 April 2025 - 13:59 WIB

Hari Kedua Idul Fitri, Lasarus Bersilaturahmi ke Sejumlah Tokoh di Kalbar

Minggu, 30 Maret 2025 - 19:17 WIB

LAZISNU Kalbar dan BSI KCP Pontianak Salurkan THR Untuk Yatim Dhuafa

Jumat, 28 Maret 2025 - 20:22 WIB

LAZISNU Kalbar Serahkan SK Pengelola JPZIS Masjid Ma’ashabirin Periode 2025-2028

Jumat, 28 Maret 2025 - 20:18 WIB

Kaharudin Hadiri Wisuda Purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak

Jumat, 28 Maret 2025 - 19:59 WIB

Kemenag Kalbar Cairkan Tunjangan Profesi Guru PAI di Sekolah, Termasuk yang Diangkat Pemda

Berita Terbaru

Wakil Bupati Sukardi Dukung Kapuas Hulu Semakin Hebat. Foto/Istimewa.

Daerah

Wakil Bupati Sukardi Dukung Kapuas Hulu Semakin Hebat

Rabu, 2 Apr 2025 - 21:45 WIB