KALBAR SATU ID – Tim Labubu Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kubu Raya berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) 2025. Pelaku berinisial ND (20), warga Kecamatan Batu Ampar, diringkus di depan Komplek Katnis Royal Ampera 1, Desa Pal Sembilan, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Selasa (4/3) dini hari.
Dari tangan ND, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,97 gram yang disembunyikan di dalam saku celana jeansnya. Saat diinterogasi, ND mengakui bahwa barang haram tersebut dibelinya dari seseorang berinisial BO di Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur.
Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade, mengatakan penangkapan ND berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di wilayah tersebut. Tim Labubu pun bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca juga: Dua Wanita Pontianak Utara Selundupkan Sabu 1 Kg Dalam Sandal, Pelaku Ditangkap di Bandara Supadio
“Keberhasilan ini tidak lepas dari informasi masyarakat yang peduli terhadap lingkungannya. Kami mengapresiasi peran serta warga dalam memberantas peredaran narkoba,” ujar Aiptu Ade.
Saat ini, ND telah diamankan di Mapolres Kubu Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkoba ini.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Kubu Raya,” tegasnya.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba agar bisa segera ditindaklanjuti.
Editor : David