Pergub Ponpes Disepakati, Fraksi PKB Jadi Inisiator Utama

Pergub Ponpes Disepakati, Fraksi PKB Jadi Inisiator Utama
Pergub Ponpes Disepakati, Fraksi PKB Jadi Inisiator Utama. Foto/Instagram.

KALBAR SATU ID – Perjuangan Fraksi PKB DPRD Provinsi Kalimantan Barat dalam mendorong lahirnya Peraturan Gubernur (Pergub) tentang fasilitasi pondok pesantren mendapat apresiasi dan dukungan dari Pemerintah Provinsi Kalbar.

Pernyataan resmi ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Harisson, mewakili Gubernur, dalam sidang paripurna DPRD Provinsi Kalbar pada Senin pagi, 23 Juni 2025, di Ruang Paripurna DPRD Kalbar.

Bacaan Lainnya

Ketua Fraksi PKB DPRD Kalbar, Mulyadi Tawik, menyambut baik dan mengungkapkan rasa syukur atas komitmen pemerintah yang menanggapi serius aspirasi yang disampaikan fraksinya.

“Kami bersyukur perjuangan Fraksi PKB dalam memperjuangkan dunia pendidikan, khususnya pondok pesantren, mendapat respon positif dari pemerintah. Ini adalah bentuk nyata kolaborasi antara legislatif dan eksekutif untuk kemajuan pendidikan berbasis keagamaan di Kalbar,” ungkapnya.

Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar, Harisson, yang mewakili Gubernur dalam paripurna tersebut, menyatakan bahwa Pemprov Kalbar mendukung penuh inisiatif Fraksi PKB tersebut dan akan segera menyusun Pergub sebagai turunan teknis dari Perda Nomor 4 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Pondok Pesantren.

“Provinsi Kalimantan Barat memiliki lebih dari 310 pondok pesantren yang tersebar di berbagai daerah dengan karakteristik lokal masing-masing. Oleh karena itu, diperlukan regulasi teknis untuk mendukung pendirian, pengembangan, dan pembiayaan pesantren secara menyeluruh,” jelas Harisson.

Rancangan Pergub nantinya akan memuat ketentuan bahwa pesantren penerima fasilitasi harus memiliki legalitas formal, terdaftar di Kementerian Agama, dan tetap menjunjung tinggi Pancasila serta UUD 1945 sebagai dasar negara.

Penyusunan Pergub akan dimulai dengan Focus Group Discussion (FGD) pada Juni 2025, dilanjutkan penyusunan naskah hingga Agustus, fasilitasi ke Kemendagri pada September, dan ditargetkan tuntas serta diundangkan pada Oktober 2025.

Fraksi PKB menegaskan akan terus mengawal proses ini agar berjalan sesuai rencana dan memastikan regulasi tersebut benar-benar berpihak pada kebutuhan pesantren di Kalimantan Barat.

Ikuti GOOGLE NEWS atau Join Channel TELEGRAM

Pos terkait