KALBAR SATU ID – Samsul, Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi Kebijakan Publik PKC PMII Kal-Bar, mendesak aparat penegakan hukum tegas terhadap kasus oli palsu yang baru-baru ini terbongkar di Kal-Bar. Kasus ini terungkap setelah tim gabungan (Kejati, Polda, Intelijen TNI, BIN) menggagalkan pemindahan oli oplosan dari gudang di Jalan Arteri Supadio, Kubu Raya, Senin (23/6) malam.
Lima truk dan beberapa mobil box berisi ribuan liter oli palsu berbagai merek, termasuk Pertamina, disita. Padahal, gudang itu sudah disegel sejak Jumat (20/6), tapi pelaku nekat memindahkan barang bukti.
PKC PMII Kal-Bar menegaskan kasus ini bukan hanya soal pelanggaran hukum dagang, tapi juga soal keselamatan masyarakat dan keadilan ekonomi.
“Kejahatan ini membahayakan nyawa pengguna kendaraan dan sangat merugikan rakyat. Negara harus hadir, hukum harus ditegakkan seadil-adilnya, sampai ke dalang dan pemodalnya,” tegas samsul dalam dalam keterangannya di Pontianak, Rabu (25/06/25).
Baca juga: PKC PMII Kalbar Audiensi ke Kemenag Kalbar, Sampaikan Peran Aktif Penguatan Moderasi Beragama
Samsul meminta aparat tidak berhenti di pelaku lapangan.
“Jangan hanya sopir dan pekerja gudang. Bongkar sampai ke beking dan pemodal. Mafia ekonomi tak boleh dibiarkan merusak Kalbar,” katanya.
Sementara Mustofa, Sekretaris Bidang Hukum, HAM, Dan Advokasi Kebijakan Publik PKC PMII Kal-Bar, menyoroti lemahnya pengawasan.
“Ini menjadi alarm keras bagi pemerintah. Pengawasan distribusi harus diperkuat, dinas terkait harus lebih aktif, dan masyarakat perlu diberi edukasi biar tak tertipu produk ilegal,” ujarnya.
Tuntutan PKC PMII Kalbar:
1.Tindak tegas semua pelaku, termasuk otak dan pemodalnya.
2.Bongkar habis jaringan mafia oli palsu.
3.Perkuat pengawasan distribusi barang di Kal-Bar.
4.Lakukan edukasi publik tentang ciri oli asli untuk lindungi konsumen.
PKC PMII Kal-Bar mengajak semua pihak bersatu melawan peredaran barang ilegal demi keselamatan, keadilan, dan nama baik Kal-Bar.