Polda Kalbar Serius Tangani Pengaduan Seorang Perempuan Berinisial SL

- Editor

Senin, 5 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Kalbar Serius Tangani Pengaduan Seorang Perempuan Berinisial SL. Foto/Istimewa.

i

Polda Kalbar Serius Tangani Pengaduan Seorang Perempuan Berinisial SL. Foto/Istimewa.

KALBAR SATU ID – Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto, S.IK., M.H., melalui Kabid Humas Polda kalbar Kombes Pol R. Petit Wijaya, S.IK., M.M., pada hari senin (5/2) menyampaikan klarifikasi kepada awak media terkait persoalan pelanggaran Kode Etik Personel Polda Kalbar atas nama Bripda AB, yang dilaporkan oleh seorang perempuan inisial SL.

Kepada awak media, Kabidhumas polda Kalbar menjelaskan bahwa permasalahan tersebut telah ditindaklanjuti Bidpropam Polda Kalbar sejak dilaporkan hingga diterbitkan Laporan Polisi dengan pelapor atas nama perempuan SL, 22 tahun dan terlapor atas nama Bripda AB, 23 tahun.

“Berdasarkan Laporan Polisi tersebut Kabidpropam Polda Kalbar Kombespol Yudi Arkara Oktobera, S.IK., M.H., melakukan langkah-langkah penyidikan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri”, kata Kabidhumas Polda Kalbar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia Juga menegaskan bahwa saat ini terhadap terduga sudah ditempatkan di tempat yang khusus (patsus) di Patsus mako Satbrimobda Polda Kalbar terhitung mulai tanggal 2 Februari s/d 15 Februari 2024 atau selama 14 (empat belas) hari berdasarkan surat perintah penempatan ditempat kusus nomor: Sprint/ 3/ I / HUK. 12./2024 tanggal 2 Februari 2024 untuk menjalani proses pemeriksaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

“Jadi tidak benar polda kalbar melakukan pembiaran terhadap perkara ini seperti informasi yang diberedar di medsos atau media online beberapa hari yang lalu, prosesnya kan butuh waktu, sedangkan persoalan ini sendiri terjadi tahun 2021, jadi kami juga perlu mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk melangkah pada tindakan selanjutnya agar tidak menyalahi prosedur”, kata Kombespol Petit.

“Hubungan tersebut terjalin tahun 2021 sebelum AB menjadi anggota polri dan baru dilaporkan oleh SL saat AB menjadi anggota polri karena AB telah mengingkari janji untuk menikahinya, ini ada copy surat perjanjian antara pelapor dan terlapor yang ditanda tangani tanggal 2 November 2021”, tambahnya.

Ia meyakinkan bahwa kasus ini akan terus berproses sampai tuntas dan prosesnya akan dilakukan secara transparan, selanjutnya terhadap perbuatan AB dikenakan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022.

“Kami menghimbau khususnya kepada pihak pelapor dan keluarga untuk mempercayakan proses penanganan perkara ini, yang akan kami lakukan secara transparan dan perkembangannya akan disampaikan kepada pelapor dan keluarga”, tutup Kombespol Raden Petit Wijaya.

Berita Terkait

Tingkatkan Transparansi, Pemkab Kubu Raya Gelar Sekolah Kelola BOSP Nontunai
Pj Bupati Kubu Raya Buka Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Transaksi BOSP Non Tunai Angkatan I
Pj Bupati Kubu Raya Tinjau Relokasi Pedagang di Desa Parit Baru
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya Merelokasi 24 Pedagang di Pasar Melati
Polda Kalbar Ungkap Kasus Importasi Pakaian Bekas Tanpa Ijin, Satu Tersangka Ditangkap
Pengguna Sabu di Kubu Raya Diciduk, Barang Bukti di Saku Celana
Pj Bupati Kubu Raya Pimpin Rapat Penyusunan RKPD Tahun 2026
Pj Bupati Syarif Kamaruzaman Bahas Isu-Isu Aktual Untuk Kemajuan Kubu Raya
Tag :

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 20:51 WIB

Tingkatkan Transparansi, Pemkab Kubu Raya Gelar Sekolah Kelola BOSP Nontunai

Senin, 20 Januari 2025 - 20:42 WIB

Pj Bupati Kubu Raya Buka Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Transaksi BOSP Non Tunai Angkatan I

Senin, 20 Januari 2025 - 20:28 WIB

Pj Bupati Kubu Raya Tinjau Relokasi Pedagang di Desa Parit Baru

Senin, 20 Januari 2025 - 20:11 WIB

Pemerintah Kabupaten Kubu Raya Merelokasi 24 Pedagang di Pasar Melati

Senin, 20 Januari 2025 - 19:54 WIB

Polda Kalbar Ungkap Kasus Importasi Pakaian Bekas Tanpa Ijin, Satu Tersangka Ditangkap

Berita Terbaru