Polda Kalbar Tetapkan Satu Tersangka Terkait Kasus 2 Anak Hilang di Pontianak

- Editor

Kamis, 29 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Kalbar Tetapkan Satu Tersangka Terkait Kasus 2 Anak Hilang di Pontianak. Foto/Istimewa.

i

Polda Kalbar Tetapkan Satu Tersangka Terkait Kasus 2 Anak Hilang di Pontianak. Foto/Istimewa.

KALBAR SATU ID – Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto melalui Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya memberikan penjelasan tentang perkembangan penanganan Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap seorang anak perempuan berinisial AG yang sebelumnya dilaporkan oleh ayahnya ST hilang atau diculik bersama adiknya yang sempat viral pada Sabtu 24 Juni 2023 lalu.

Kabid Humas Polda Kalbar menjelaskan bahwa Laporan ST yang merupakan tersangka sekaligus Ayah Korban, yang sempat melaporkan 2 anaknya hilang atau diculik. Ternyata kedua anak tersebut diamankan oleh KPPAD Kalbar karena terindikasi mengalami kejadian kekerasan dalam rumah tangga yang sangat memprihatinkan.

“Anak AG telah diduga menjadi Korban KDRT dan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur serta kekerasan seksual dalam rumah tangga yang dilakukan oleh ST yang merupakan ayah kandung Korban sendiri, yang saat ini sudah ditahan diruang tahanan Polda Kalbar,” jelas Kabidhumas Kalbar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dipaparkan juga oleh Kabidhumas bahwa kronologis terungkapnya perbuatan ST bermula pada hari Minggu tanggal 18 Juni 2023 sekira jam 20.00 WIB, korban AG mengirimkan pesan via Whatsapp kepada wali kelas atau gurunya dan menceritakan bahwa AG telah dipukuli oleh ayah kandungnya (ST) dengan menggunakan kursi plastik berulang kali dan ia juga dicabuli oleh ayahnya.

Selanjutnya pada hari Senin tanggal 19 Juni 2023 korban AG dipanggil oleh wali kelasnya untuk bercerita tentang apa sebenarnya yang telah terjadi dan akhirnya korban bercerita bahwa selama ini tersangka ST telah menyetubuhinya setiap malam rentan waktu antara jam 22.00 wib sampai 01.00 wib mulai dari sejak tahun 2019 sejak korban kelas 2 SD dengan intensitas sekitar seminggu tiga kali tersangka mengajak korban untuk bersetubuh.

Pada saat korban sudah tidur, tersangka ST masuk kedalam kamar korban dan sebelum menyetubuhi korban, tersangka ST mengancam jika korban tidak mau menuruti maka nanti tidak akan dikasih uang jajan dan akan menyita HP korban.

Mendengar kejadian tersebut, karena ibunda AG sudah tidak ada (meninggal dunia) dan dari pihak saudara kandung atau adik kakak AG tidak ada yg bisa diharapkan, maka pihak sekolah mengadukan hal tersebut kepada KPPAD Provinsi Kalbar yang selanjutnya pihak KPPAD Provinsi Kalbar selaku pendamping korban melaporkan kejadian tersebut kepada Ditreskrimum Polda Kalbar

“Saat ini kasusnya sudah dilakukan penyidikan oleh Unit PPA Ditreskrimum Polda Kalbar, terhadap tersangka ST juga sudah kita lakukan penahanan, untuk pasal yang akan disangkakan yaitu pasal 81 Jo Pasal 76 huruf (d), pasal 82 Jo pasal 76 huruf (e) UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang Undang, Subsider pasal 46 Jo pasal 8 huruf a UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (Lima Miliar Rupiah),” Tutup Kombes Pol Raden Petit Wijaya.

Berita Terkait

Polres Kubu Raya Gelar Patroli dan Sosialisasi Operasi Keselamatan Kapuas
Polisi dan Masyarakat Cegah Tawuran di Jalan Adisucipto Kubu Raya
Polisi Amankan Lomba Mewarnai Tingkat PAUD dan TK di Kubu Raya
Polres Kubu Raya Dukung Ketahanan Pangan, Lahan 300 Hektare Siap Digarap
PA GMNI Pontianak Launching Pojok Pemikiran Bung Karno di Perpustakaan Daerah Provinsi Kalbar
Membangkitkan Pesona Lokal: Pelatihan Tata Kelola Desa Wisata di Kampong Melayu Laut
2 Kg Sabu Gagal Terbang ke Surabaya, Empat IRT Gigit Jari
NU Care Kalbar Salurkan Sedekah Pangan Untuk Anak Yatim di Panti Asuhan Nur Ilahi

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 23:38 WIB

Polres Kubu Raya Gelar Patroli dan Sosialisasi Operasi Keselamatan Kapuas

Sabtu, 22 Februari 2025 - 23:33 WIB

Polisi dan Masyarakat Cegah Tawuran di Jalan Adisucipto Kubu Raya

Sabtu, 22 Februari 2025 - 23:28 WIB

Polisi Amankan Lomba Mewarnai Tingkat PAUD dan TK di Kubu Raya

Sabtu, 22 Februari 2025 - 23:21 WIB

Polres Kubu Raya Dukung Ketahanan Pangan, Lahan 300 Hektare Siap Digarap

Sabtu, 22 Februari 2025 - 23:13 WIB

PA GMNI Pontianak Launching Pojok Pemikiran Bung Karno di Perpustakaan Daerah Provinsi Kalbar

Berita Terbaru