Polda Kalbar Ungkap Kasus Importasi Pakaian Bekas Tanpa Ijin, Satu Tersangka Ditangkap

- Editor

Senin, 20 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Kalbar Ungkap Kasus Importasi Pakaian Bekas Tanpa Ijin, Satu Tersangka Ditangkap. Foto/Istimewa.

i

Polda Kalbar Ungkap Kasus Importasi Pakaian Bekas Tanpa Ijin, Satu Tersangka Ditangkap. Foto/Istimewa.

KALBAR SATU ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar menyelenggarakan Konferensi Pers terkait Pengungkapan Kasus Importasi Pakaian Bekas tanpa ijin, pada Senin (20/01/2025).

Dipimpin Langsung oleh Wakapolda Kalbar Brigjen Pol Roma Hutajulu, S.I.K, M.Si., pengungkapan tindak pidana perdagangan tersebut merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat tentang aktivitas importasi pakaian bekas tanpa ijin di wilayah hukum Polda Kalbar.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, Direktorat Reskim Khusus Polda Kalbar melakukan penyelidikan sehingga berhasil mengamankan 4 (empat) unit kontainer yang berisi pakaian bekas yang dikemas dalam Ballpress, terdiri dari 410 (Empat Ratus Sepuluh) ballpres dengan total berat sekitar 36 Ton.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bahwa di sini kita dicanangkan untuk melanjutkan identifikasi untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri, sehingga tugas Kepolisian adalah salah satunya bagaimana memberikan ruang home industry garmen dan pakaian jadi, produk dalam negeri ini bisa berkembang maju dengan cara memitigasi importasi ilegal terkait dengan pakaian pakaian bekas ataupun importasi ilegal.”, ungkap Wakapolda.

Baca juga: Seleksi Penerimaan Perwira Polri Sumber Sarjana TA 2025 di Polda Kalbar Dimulai

Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H. saat mendampingi pada Konferensi Pers tersebut mengungkapkan bahwa pakaian-pakaian bekas tersebut berasal dari luar negeri dan akan didistribusikan ke berbagai daerah di Indonesia.

“Modus operandi yang dilakukan adalah dengan jalan darat melalui perbatasan, kemudian transaksi pindah dari kendaraan satu ke kendaraan yang lain dan masuk melintas di Kalimantan Barat untuk disebarkan keluar Kalimantan Barat melalui Pelabuhan Dwikora, sedangkan Jumlah total Nilai barang bukti yang diamankan oleh petugas dan diduga akan berpotensi menjadi kerugian Negara adalah Rp 7.300,000.000,- (tujuh milyar tiga ratus juta rupiah).”, kata Kabidhumas.

Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan fakta bahwa Pemilik barang dan pelaku Importasi Pakaian Bekas (ballpres) dari negara seberang ke wilayah Republik Indonesia tanpa Izin serta tidak memiliki Angka Pengenal Importir (API) dan tidak memiliki Persetujuan Impor tersebut adalah Sdr DY Alias RN, yang kemudian ditetapkan sebagai Tersangka, diduga telah melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan yang dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling banyak 5.000.000.000 (lima milyar rupiah) .

“Pengungkapan kasus Importasi Pakaian Bekas tanpa ijin ini merupakan salah satu dari Komitmen Polri dalam mendukung Program Astacita, Polda Kalimantan Barat memiliki komitmen yang kuat dalam rangka untuk melakukan pencegahan dan bahkan penegakan hukum di bidang importasi tanpa ijin khususnya dipakaian bekas untuk kita bisa memitigasi kebocoran keuangan negara di sektor bea masuk pajak.” tutup Wakapolda.

Editor : Hani

Berita Terkait

Membangkitkan Pesona Lokal: Pelatihan Tata Kelola Desa Wisata di Kampong Melayu Laut
2 Kg Sabu Gagal Terbang ke Surabaya, Empat IRT Gigit Jari
NU Care Kalbar Salurkan Sedekah Pangan Untuk Anak Yatim di Panti Asuhan Nur Ilahi
Bocah 10 Tahun Diterkam Buaya di Sungai Sejenuk Kubu Raya, Tim SAR Lakukan Pencarian
DPW PKB Kalbar Gelar Sosialisasi Hasil Muktamar, Bahas Agenda Pemilu 2029
Terpilih Ketua PKC PMII, Achmad Syukron Serukan Semangat Baru Untuk Kemajuan Kalbar
Mahasiswa UPGRI Pontianak Antusias Ikuti Diskusi Tangkal Cegah Paham Radikalisme, Intoleransi, dan Terorisme
NU Care Kalbar Salurkan Bantuan ke Korban Kebakaran di Kubu Raya

Berita Terkait

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:18 WIB

Membangkitkan Pesona Lokal: Pelatihan Tata Kelola Desa Wisata di Kampong Melayu Laut

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:12 WIB

2 Kg Sabu Gagal Terbang ke Surabaya, Empat IRT Gigit Jari

Jumat, 21 Februari 2025 - 09:49 WIB

NU Care Kalbar Salurkan Sedekah Pangan Untuk Anak Yatim di Panti Asuhan Nur Ilahi

Kamis, 20 Februari 2025 - 11:15 WIB

Bocah 10 Tahun Diterkam Buaya di Sungai Sejenuk Kubu Raya, Tim SAR Lakukan Pencarian

Kamis, 20 Februari 2025 - 06:11 WIB

DPW PKB Kalbar Gelar Sosialisasi Hasil Muktamar, Bahas Agenda Pemilu 2029

Berita Terbaru