Polda Kalbar Ungkap Kasus Importasi Pakaian Bekas Tanpa Ijin, Satu Tersangka Ditangkap

- Editor

Senin, 20 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Kalbar Ungkap Kasus Importasi Pakaian Bekas Tanpa Ijin, Satu Tersangka Ditangkap. Foto/Istimewa.

i

Polda Kalbar Ungkap Kasus Importasi Pakaian Bekas Tanpa Ijin, Satu Tersangka Ditangkap. Foto/Istimewa.

KALBAR SATU ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar menyelenggarakan Konferensi Pers terkait Pengungkapan Kasus Importasi Pakaian Bekas tanpa ijin, pada Senin (20/01/2025).

Dipimpin Langsung oleh Wakapolda Kalbar Brigjen Pol Roma Hutajulu, S.I.K, M.Si., pengungkapan tindak pidana perdagangan tersebut merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat tentang aktivitas importasi pakaian bekas tanpa ijin di wilayah hukum Polda Kalbar.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, Direktorat Reskim Khusus Polda Kalbar melakukan penyelidikan sehingga berhasil mengamankan 4 (empat) unit kontainer yang berisi pakaian bekas yang dikemas dalam Ballpress, terdiri dari 410 (Empat Ratus Sepuluh) ballpres dengan total berat sekitar 36 Ton.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bahwa di sini kita dicanangkan untuk melanjutkan identifikasi untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri, sehingga tugas Kepolisian adalah salah satunya bagaimana memberikan ruang home industry garmen dan pakaian jadi, produk dalam negeri ini bisa berkembang maju dengan cara memitigasi importasi ilegal terkait dengan pakaian pakaian bekas ataupun importasi ilegal.”, ungkap Wakapolda.

Baca juga: Seleksi Penerimaan Perwira Polri Sumber Sarjana TA 2025 di Polda Kalbar Dimulai

Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H. saat mendampingi pada Konferensi Pers tersebut mengungkapkan bahwa pakaian-pakaian bekas tersebut berasal dari luar negeri dan akan didistribusikan ke berbagai daerah di Indonesia.

“Modus operandi yang dilakukan adalah dengan jalan darat melalui perbatasan, kemudian transaksi pindah dari kendaraan satu ke kendaraan yang lain dan masuk melintas di Kalimantan Barat untuk disebarkan keluar Kalimantan Barat melalui Pelabuhan Dwikora, sedangkan Jumlah total Nilai barang bukti yang diamankan oleh petugas dan diduga akan berpotensi menjadi kerugian Negara adalah Rp 7.300,000.000,- (tujuh milyar tiga ratus juta rupiah).”, kata Kabidhumas.

Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan fakta bahwa Pemilik barang dan pelaku Importasi Pakaian Bekas (ballpres) dari negara seberang ke wilayah Republik Indonesia tanpa Izin serta tidak memiliki Angka Pengenal Importir (API) dan tidak memiliki Persetujuan Impor tersebut adalah Sdr DY Alias RN, yang kemudian ditetapkan sebagai Tersangka, diduga telah melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan yang dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling banyak 5.000.000.000 (lima milyar rupiah) .

“Pengungkapan kasus Importasi Pakaian Bekas tanpa ijin ini merupakan salah satu dari Komitmen Polri dalam mendukung Program Astacita, Polda Kalimantan Barat memiliki komitmen yang kuat dalam rangka untuk melakukan pencegahan dan bahkan penegakan hukum di bidang importasi tanpa ijin khususnya dipakaian bekas untuk kita bisa memitigasi kebocoran keuangan negara di sektor bea masuk pajak.” tutup Wakapolda.

Editor : Hani

Berita Terkait

Tingkatkan Transparansi, Pemkab Kubu Raya Gelar Sekolah Kelola BOSP Nontunai
Pj Bupati Kubu Raya Buka Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Transaksi BOSP Non Tunai Angkatan I
Pj Bupati Kubu Raya Tinjau Relokasi Pedagang di Desa Parit Baru
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya Merelokasi 24 Pedagang di Pasar Melati
Pengguna Sabu di Kubu Raya Diciduk, Barang Bukti di Saku Celana
Pj Bupati Kubu Raya Pimpin Rapat Penyusunan RKPD Tahun 2026
Pj Bupati Syarif Kamaruzaman Bahas Isu-Isu Aktual Untuk Kemajuan Kubu Raya
Menag Nasaruddin Umar Minta Pemerintah Daerah Perhatikan Kesejahteraan Imam Masjid

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 20:51 WIB

Tingkatkan Transparansi, Pemkab Kubu Raya Gelar Sekolah Kelola BOSP Nontunai

Senin, 20 Januari 2025 - 20:42 WIB

Pj Bupati Kubu Raya Buka Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Transaksi BOSP Non Tunai Angkatan I

Senin, 20 Januari 2025 - 20:28 WIB

Pj Bupati Kubu Raya Tinjau Relokasi Pedagang di Desa Parit Baru

Senin, 20 Januari 2025 - 20:11 WIB

Pemerintah Kabupaten Kubu Raya Merelokasi 24 Pedagang di Pasar Melati

Senin, 20 Januari 2025 - 19:54 WIB

Polda Kalbar Ungkap Kasus Importasi Pakaian Bekas Tanpa Ijin, Satu Tersangka Ditangkap

Berita Terbaru