KALBAR SATU ID, KUBU RAYA– Tim Satuan Reserse Kriminal Polsek Sungai Raya meringkus pelaku pencurian di warung nasi Mak Nanda yang beralamat di Jalan Adisucipto Km 15 Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya yang terjadi pada Jumat 28 Oktober 2022 sekira jam 02.30 Wib.
Kapolsek Sungai Raya Kompol Charles Sitourus, S.H. menerankan, dari hasil rekaman CCTV pada hari Jumat (28/10/22) sekira pukul 02.30 Wib, tersangka berinisial DN (47) melakukan pencurian 2 buah koper warna biru yang berisikan perlengkapan umroh, 1 unit jam tangan merk alexandre Christie warna gold 2, buah celengan yang berisikan uang tunai kurang lebih sebesar Rp.1000.000, (satu juta rupiah), atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 14.500.000, (empat belas juta lima ratus ribu rupiah).
“ Pelaku masuk ke dalam warung nasi Mak Nanda dengan cara merusak pintu depan dan selanjutnya masuk kedalam ruang kamar selanjutnya mengambil 2 buah koper keperluan umroh milik korban sehingga atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 14.500.000, (empat belas juta lima ratus ribu rupiah),” terang Kapolsek.
Atas kejadian tersebut korban melapokannya ke Polsek Sungai Raya untuk ditindak lanjuti dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/359/2022 / KALBAR / RES KUBU RAYA / SEK SUNGAI RAYA, Tanggal 29 Oktober 2022.
Selanjutnya terbongkarnya kasus tersebut pada saat DN mengulangi perbutannya, tersangka melakukan pencurian di Toko Geja Foto Copy Desa Arang Limbung pada Sabtu (29/10/22), namun aksinya di gagalkan oleh warga yang sedang ronda dan melaporkanya kepada Polsek Sungai Raya.
“Dilakukan penyidikan terhadap tersangka DN oleh satuan Rerkrim Polsek Sungai Raya, DN mengakui perbuatannya bahwa ia adalah pelaku yang melakukan pencurian di warung nasi Mak Nanda pada hari Jumat (28/10/22) sekira pukul 02.30 Wib,” terang Kaposek.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka DN berupa
-1 (satu) unit sepeda motor jenis HONDA warna hitam No Pol : KB 2080 XI
-1 (satu) Buah obeng kembang gagang karet warna hitam merah.
-1 (satu) Helai celana panjang warna biru donker merk LEVI STYLESS.
-1 (satu) Helai Hoodie merk GUCCI warna hitam bertuliskan GUCCI pada lengan kanan dan kiri.
-1 (satu) Buah Tas selempang warna hitam merk EIGER.
“Hasil penyidikan uang sebesar 14.500.000, (empat belas juta lima ratus ribu rupiah) digunakan tersangka untuk bermain judi online,” sambung Kapolsek Sungai Raya.
Akibat perbuatannya DN dijerat pasal Pasal 363 KUHP ayat 1 ke 3e dan 5e KUHP, Sub Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun
Kasubsi Penmas Polres Kubu Aipda Ade membenarkan kejadian tersebut, dan ia menghimbau kepada warga agar menyipan barang atau benda berharga pada tempat yang aman.
“Pencuri tidak akan langsung melakukan perbuatannya, ia pasti mengawasi dan mepelajari situasi setempat, banyak cara agar perbuatannya mutlak, jadi untuk mengindarinya jadilah polisi untuk diri sendiri, maknanya adalah, menyadarkan diri kita sendiri agar tidak menjadi pelaku kejahatan atau pelanggaran hukum, dan menjaga diri supaya tidak menjadi korban dari tindak kejahatan,” kata ade.
Kemudian lanjut ade, caranya adalah dengan melaporkan semua potensi kejahatan disekitar kita, apabila ada yang mengetahui terjadi pelanggaran hukum, kemudian masyarakat juga harus meningkatkan kewaspadaan agar tidak menjadi korban kejahatan.