KALBAR SATU ID – Dua pelaku spesialis pencurian sarang burung walet di Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya ditangkap petugas Sat Reskrim Polsek Batu Ampar. Akibat kasus pencurian sarang burung walet, korban mengalami kerugian dengan nilai yang fantastis, Rp.54.000.000,-(Lima Puluh Empat Juta Rupiah) dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Batu Ampar pada Senin (25/3/24).
Spesialis pencurian sarang walet ini berinisial, HA (34) dan RI (32) warga Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya ditangkap secara terpisah oleh petugas.
Berawal petugas berhasil mengamankan HA yang bersembunyi di pondok pakan ikan tanpa perlawanan pada pukul 23.00 Wib, dan dari tangan HA petugas mengamankan barang bukti berupa alat untuk memanen sarang walet, kemudian dari hasil introgasi singkat petugas melanjutkan perburuannya kepada RI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Petugas berhasil menghentikan pelarian RI, ia ditangkap pada saat hendak menuju Rasau Jaya melalui pelabuhan Kecamatan Batu Ampar pada Rabu (27/3/24) Pukul 06.30 Wib. Dari tangan pelaku petugas mengamankan sarang burung walet yang dibungkus dengan kantong hitam, selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Batu Ampar untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Batu Ampar, IPDA Fahri Ahmad membernarkan, pihaknya telah mengamankan dua pelaku spesialis pencuri sarang burung walet dan kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pencurian. Kapolsek pun menjelaskan, cara kedua pelaku masuk ke dalam rumah walet, dengan cara membuat lubang pada dinding kemudian masuk kedalam dan memanen sarang walet tanpa milik korban.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade menerangkan, saat ini kedua pelaku ditahan di Rumah Tahanan Polres Kubu Raya dan kasus ditangani Polsek Batu Ampar.
“Penanganan Kasus Pencurian tersebut ditangani Unit Reskrim Polsek Batu Ampar, sedangkan penahanan kedua pelaku berada di Rumah Tahanan Polres Kubu Raya,” kata Ade, Kamis (4/4/24).
Ade menjelaskan, kedua pelaku masuk ke dalam rumah walet milik korban dengan cara membuat lubang pada dinding yang berada sisi sebelah kiri, kemudian kedua pelaku masuk dan mengambil sarang burung walet tersebut.
” Kedua pelaku melubangi dinding sisi kiri rumah walet, kemudian masuk dan mengambil sarang burung walet milik korban, tujuan kedua pelaku mengambill sara burung walet tersebut untuk di jual ke penampung dan hasilnya akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, dan saat ini Unit Reskrim masih melakukan penyelidikan,” ungkapnya.
“Atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman sembilan tahun penjara,” tegas Ade.