Polisi Ringkus Pelaku Penggelapan Uang Penjualan Sepeda Motor

- Editor

Selasa, 2 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Ringkus Pelaku Penggelapan Uang Penjualan Sepeda Motor. Foto/Istimewa.

i

Polisi Ringkus Pelaku Penggelapan Uang Penjualan Sepeda Motor. Foto/Istimewa.

KALBAR SATU ID – Seorang pria berinisial YG (31), warga Kabupaten Kubu Raya, ditangkap oleh petugas Satuan Reserse Kriminal Polsek Sungai Raya setelah diduga melakukan penggelapan uang dari hasil penjualan tiga unit sepeda motor.

Penggelapan yang dilakukan YG mencapai nilai fantastis, sebesar Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).

Korban yang merasa kesal karena uang hasil penjualan sepeda motornya tak kunjung diberikan, melaporkan YG ke Polsek Sungai Raya pada Senin (10/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan informasi dari korban, YG yang saat itu bekerja di salah satu pencetakan batako di kawasan Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, berhasil ditangkap oleh petugas.

Kapolsek Sungai Raya, AKP Hariyanto, melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade, mengungkapkan bahwa Sat Reskrim Polsek Sungai Raya berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan dengan kerugian Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).

“Setelah mendapatkan laporan serta informasi dari korban, Sat Reskrim Polsek Sungai Raya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap YG yang saat itu bekerja di percetakan batako di kawasan Kecamatan Sungai Kakap pada Selasa (11/6). Pada saat diinterogasi oleh petugas, YG membenarkan bahwa ia melakukan penggelapan uang hasil penjualan tiga unit kendaraan sepeda motor milik korban,” terang Ade saat dikonfirmasi pada Slasa (02/7).

Ade menjelaskan, bahwa saat menjual tiga unit kendaraan sepeda motor tersebut, YG memanfaatkan kepercayaan korban dengan meminta STNK dan BPKB asli bukan fotocopy sehingga memuluskan aksinya.

“STNK dan BPKB asli diberikan korban kepada YG karena sudah percaya penuh, kepercayaan itu dimanfaatkan pelaku untuk memuluskan perbuatannya” kata Ade.

” Kemudian, setelah menerima pembayaran dari pembeli dan menyerahkan tiga kendaraan sepeda motor beserta kelengkapan surat kendaraan tersebut, uang hasil penjualan tidak diberikan kepada korban,”sambungnya.

Ade menambahkan bahwa saat ini YG sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana penggelapan dan dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara.

“Kasus penggelapan ini menunjukkan betapa pentingnya kewaspadaan dalam setiap transaksi jual beli kendaraan. Jangan mudah percaya dan pastikan semua transaksi dilakukan dengan pengawasan yang baik,” ujar Ade.

Ade menyarankan agar masyarakat selalu berhati-hati dalam mempercayai pihak lain. Selain itu, penting untuk tidak menyerahkan dokumen-dokumen penting seperti STNK dan BPKB asli sebelum transaksi selesai dan uang hasil penjualan diterima.

“STNK dan BPKB asli adalah dokumen penting yang seharusnya tidak diberikan sebelum pembayaran diterima. Pastikan semua transaksi dilakukan secara transparan dan dengan bukti yang lengkap,” tegasnya.

Berita Terkait

Tingkatkan Transparansi, Pemkab Kubu Raya Gelar Sekolah Kelola BOSP Nontunai
Pj Bupati Kubu Raya Buka Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Transaksi BOSP Non Tunai Angkatan I
Pj Bupati Kubu Raya Tinjau Relokasi Pedagang di Desa Parit Baru
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya Merelokasi 24 Pedagang di Pasar Melati
Polda Kalbar Ungkap Kasus Importasi Pakaian Bekas Tanpa Ijin, Satu Tersangka Ditangkap
Pengguna Sabu di Kubu Raya Diciduk, Barang Bukti di Saku Celana
Pj Bupati Kubu Raya Pimpin Rapat Penyusunan RKPD Tahun 2026
Pj Bupati Syarif Kamaruzaman Bahas Isu-Isu Aktual Untuk Kemajuan Kubu Raya
Tag :

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 20:51 WIB

Tingkatkan Transparansi, Pemkab Kubu Raya Gelar Sekolah Kelola BOSP Nontunai

Senin, 20 Januari 2025 - 20:42 WIB

Pj Bupati Kubu Raya Buka Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Transaksi BOSP Non Tunai Angkatan I

Senin, 20 Januari 2025 - 20:28 WIB

Pj Bupati Kubu Raya Tinjau Relokasi Pedagang di Desa Parit Baru

Senin, 20 Januari 2025 - 20:11 WIB

Pemerintah Kabupaten Kubu Raya Merelokasi 24 Pedagang di Pasar Melati

Senin, 20 Januari 2025 - 19:54 WIB

Polda Kalbar Ungkap Kasus Importasi Pakaian Bekas Tanpa Ijin, Satu Tersangka Ditangkap

Berita Terbaru