Polisi Tangkap HK Kasus Pencurian dan Penggelapan

- Editor

Jumat, 5 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Tangkap HK Kasus Pencurian dan Penggelapan. Foto/Istimewa.

i

Polisi Tangkap HK Kasus Pencurian dan Penggelapan. Foto/Istimewa.

KALBAR SATU ID – Seorang pria berusia 43 tahun berinisial HK ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian dan penggelapan sebuah kendaraan sepeda motor, kulkas, mesin, dan tabung gas. Korban dalam kasus ini adalah kakak ipar dari istri tersangka yang mengalami kerugian sebesar Rp15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah).

Kasus ini terjadi pada saat korban menitipkan kunci rumahnya yang beralamat di Jalan Sungai Raya Dalam Komplek Serdam Permata Khatulistiwa Blok F 18 Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya kepada istri tersangka sebelum pergi ke Kabupaten Sambas pada Kamis 23/3/23).

Namun, pada hari Jumat (28/4/23) jam 08.00 Wib saat korban kembali ke rumahnya, ia kaget karena barang-barangnya berupa sebuah kendaraan sepeda motor, kulkas, mesin, dan tabung gas 3 Kg telah raib. Korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya untuk di tindak lanjuti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca juga: Sekretaris DPD GPM Kalbar Minta Pelaku kejahatan Susila Anak Seumur Hidup

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K., melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aipda Ade, mengatakan bahwa HK sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ade juga menjelaskan bahwa HK mengambil kunci rumah korban dari dalam tas istrinya secara diam-diam sebelum melakukan aksinya.

” Saat ini HK sudah ditetapkan selaku Tersangka dalam Kasus Pencurian dan Penggelapan,” terang Aipda Ade, Kamis (4/5/23).

Diketahui, kasus ini bermula saat Korban menitipkan kunci rumahnya kepada istri tersangka, dimana istri tersangka merupakan adik ipar korban, secara diam-diam HK mengambil kunci rumah korban dari dalam tas istrinya, kemudian mendatangi rumah korban dan mengambil barang-barang tersebut.

Tersangka berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Kubu Raya di rumahnya setelah melakukan aksinya dan langsung diamankan ke Polres Kubu Raya.

” Tersangka ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Kubu Raya di rumahnya yang beralamat di Jalan Adisucipto Kelurahan Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya setelah melakukan aksinya dan langsung diamankan ke Polres Kubu Raya pada pukul 16.00 Wib,” ujar Ade.

Baca juga: Bagaimana Cara Sembuh dari Virus Omicron? Simak Penjelasannya

Dalam keterangan resminya, Aipda Ade mengatakan bahwa tersangka mengaku akan menjual barang-barang tersebut dan menggunakan uangnya untuk keperluan obat-obatan.

” Keterangan tersangka, barang-barang itu akan dijual dan uangnya akan digunakannya untuk keperluannya berobat dan dalam Kasus ini tersangka mengakui perbuatannya,” katanya.

Selain itu, tindakan pelaku ini melanggar dalam perkara pidana Pasal 362 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun hingga maksimal 15 tahun penjara.

Berita Terkait

Tingkatkan Transparansi, Pemkab Kubu Raya Gelar Sekolah Kelola BOSP Nontunai
Pj Bupati Kubu Raya Buka Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Transaksi BOSP Non Tunai Angkatan I
Pj Bupati Kubu Raya Tinjau Relokasi Pedagang di Desa Parit Baru
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya Merelokasi 24 Pedagang di Pasar Melati
Polda Kalbar Ungkap Kasus Importasi Pakaian Bekas Tanpa Ijin, Satu Tersangka Ditangkap
Pengguna Sabu di Kubu Raya Diciduk, Barang Bukti di Saku Celana
Pj Bupati Kubu Raya Pimpin Rapat Penyusunan RKPD Tahun 2026
Pj Bupati Syarif Kamaruzaman Bahas Isu-Isu Aktual Untuk Kemajuan Kubu Raya

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 20:51 WIB

Tingkatkan Transparansi, Pemkab Kubu Raya Gelar Sekolah Kelola BOSP Nontunai

Senin, 20 Januari 2025 - 20:42 WIB

Pj Bupati Kubu Raya Buka Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Transaksi BOSP Non Tunai Angkatan I

Senin, 20 Januari 2025 - 20:28 WIB

Pj Bupati Kubu Raya Tinjau Relokasi Pedagang di Desa Parit Baru

Senin, 20 Januari 2025 - 20:11 WIB

Pemerintah Kabupaten Kubu Raya Merelokasi 24 Pedagang di Pasar Melati

Senin, 20 Januari 2025 - 19:54 WIB

Polda Kalbar Ungkap Kasus Importasi Pakaian Bekas Tanpa Ijin, Satu Tersangka Ditangkap

Berita Terbaru