Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan di Rasau Jaya

- Publisher

Senin, 31 Juli 2023 - 19:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan di Rasau Jaya. Foto/Humas Polres Kubu Raya.

i

Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan di Rasau Jaya. Foto/Humas Polres Kubu Raya.

KALBAR SATU ID – SYT (60) Pria kelahiran Sugara Bayu, warga Kecamatan Pontianak Tenggara, ditangkap Tim Tindak Karhutla Polres Kubu Raya. Pasalnya, SYT diduga keras melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di lokasi JaIan Sekunder B TR.20 Parit Bintang Mas, Dusun V Rt.004 Rw.010 Rasau Jaya III, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Kapolres Kubu Raya Arief Hidayat, S.H., S.I.K., melalui AIPTU Ade Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya membenarkan, jika Tim Tindak Karhutla Polres Kubu Raya telah mengamankan seseorang yang diduga keras melakukan pembakaran hutan dan lahan di lokasi Jalan Sekunder B TR.20 Parit Bintang Mas, Kubu Raya.

“Terduga SYT sudah diamankan dan saat ini masih dilakukan penyidikan oleh Sat Reskrim Polres Kubu Raya, “ kata Ade saat dikonfirmasi, Senin (31/7/23).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ade mengatakan, Penyelidikan selama satu minggu membuahkan hasil, Tim Tindak Karhutla Polres Kubu Raya berhasil mengamankan pelaku di rumahnya yang beralamat di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Bansir Laut Kecamatan Pontianak Tenggara, pada Sabtu (29/7/23) pukul 10.00 Wib.

“iya, ini berkat informasi yang dikumpulkan Tim di lapangan, sehingga terduga pelaku ini dapat kami amankan,” ungkapnya.

Pelaku pembakaran hutan dan lahan ini melanggar pasal 108 juncto pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau Perda Pemerintah Provinsi Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.

“Perlu diketahui, dalam hal ini Bapak Kapolres Kubu Raya memerintahkan seluruh jajarannya untuk menangkap dan memproses secara hukum, bagi siapa saja pelaku pembakaran hutan dan lahan di Kabupaten Kubu Raya dan terhitung hari ini Bupati Kubu Raya telah menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Asap akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Nomor : 428/ BPBD/ 2023, tanggal 28 Juli 2023,” tegas Ade.

Follow WhatsApp Channel kalbarsatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari Kedua Idul Fitri, Lasarus Bersilaturahmi ke Sejumlah Tokoh di Kalbar
LAZISNU Kalbar dan BSI KCP Pontianak Salurkan THR Untuk Yatim Dhuafa
LAZISNU Kalbar Serahkan SK Pengelola JPZIS Masjid Ma’ashabirin Periode 2025-2028
Kaharudin Hadiri Wisuda Purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak
Kemenag Kalbar Cairkan Tunjangan Profesi Guru PAI di Sekolah, Termasuk yang Diangkat Pemda
LAZISNU Kalbar Bagikan Ratusan Al-Qur’an ke Masjid dan Pesantren
NU Care-LAZISNU Kalbar Salurkan Zakat Fitrah Secara Door to Door di Ambawang Kuala
PMII Rayon FISIP UNTAN Bagikan Ratusan Paket Takjil di Bulan Ramadhan

Berita Terkait

Rabu, 2 April 2025 - 13:59 WIB

Hari Kedua Idul Fitri, Lasarus Bersilaturahmi ke Sejumlah Tokoh di Kalbar

Minggu, 30 Maret 2025 - 19:17 WIB

LAZISNU Kalbar dan BSI KCP Pontianak Salurkan THR Untuk Yatim Dhuafa

Jumat, 28 Maret 2025 - 20:22 WIB

LAZISNU Kalbar Serahkan SK Pengelola JPZIS Masjid Ma’ashabirin Periode 2025-2028

Jumat, 28 Maret 2025 - 20:18 WIB

Kaharudin Hadiri Wisuda Purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak

Jumat, 28 Maret 2025 - 19:59 WIB

Kemenag Kalbar Cairkan Tunjangan Profesi Guru PAI di Sekolah, Termasuk yang Diangkat Pemda

Berita Terbaru

Pengertian Halal Bihalal Saat Idul Fitri: Apa Tujuannya?. Foto/Instagram.

Islam

Pengertian Halal Bihalal Saat Idul Fitri: Apa Tujuannya?

Minggu, 6 Apr 2025 - 13:22 WIB

Momentum Idul Fitri, Wabup Sukiryanto Adakan Open House. Foto/Istimewa.

Daerah

Momentum Idul Fitri, Wabup Sukiryanto Adakan Open House

Jumat, 4 Apr 2025 - 16:47 WIB