News

Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan Patok 50 Rasau Jaya

×

Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan Patok 50 Rasau Jaya

Sebarkan artikel ini
Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan Patok 50 Rasau Jaya
Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan Patok 50 Rasau Jaya. Foto/Istimewa

KALBAR SATU ID – Tim Pemburu Api besutan Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K kembali mengamankan pelaku pembakaran lahan di Kabupaten Kubu Raya tepatnya di Patok 50 Dusun Rasau Tanjung, Desa Rasau Jaya Umum, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar.

Kerja keras Tim Pemburu Api Polres Kubu Raya dalam upaya pencegahan dan penindakan membuahkan hasil, setelah melakukan penyelidikan mendalam kasus pembakaran lahan di Patok 50 pun terungkap.

Setelah mendapatkan informasi yang akurat, petugas mengamankan seorang pria paruh baya berinisial WB (58) warga Desa Ayu Gundalen Kecamatan Sungai Temilak, Landak pada hari Senin (11/9/23) pukul 16.30 Wib di sebuah pondok yang terletak di kebun sawit Dusun Rasau Tanjung, Desa Rasau Jaya (Patok 50).

Melalui Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K, melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ade mengatakan, saat ini Unit TIPIDTER Sat Reskrim Polres Kubu Raya sedang melakukan penyelidikan terhadap pelaku Tentang dugaan Tindak pidana membuka lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau Perda Prov. Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.

“Pelaku ini diamankan berawal dari informasi yang sudah dikumpulkan, setelah akurat Kapolsek Rasau Jaya bersama Tim Pemburu api langsung mengamankan pelaku, saat pelaku diintrogasi pelaku mengakui api yang menghanguskan lahan di Patok 50 akibat ulahnya yang membuang puntung rokok dalam keadaan masih menyala, kemudian pelaku diamankan ke Polsek Rasau Jaya guna penyidikan lebih lanjut, “ungkap Ade saat konfirmasi Rabu (13/9/23).

Diketahui WB ini bekerja di lahan sawit milik Tasman baru satu mingguan. Saat ia melakukan pembersihan lahan sawit tersebut, WB membuang puntung rokoknya ke tumpukan pakis kering. Sambil berjalan kedepan untuk memotong pelepah sawit, sekira 20 menitan WB melihat kebelakang api sudah membesar dan mengeluarkan kepulan asap tebal.

“WB panik dan berlari menyelamatkan dirinya ke pinggir kebun sawit, karena angin yang bertiup kencang api tersebut membesar dengan cepat sehingga merembet ke lahan lain, karena ketakutan WB lari dan tidak melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Polsek Rasau Jaya maupun MPA Desa Rasau Jaya, “sambungnya.

Ade mengungkapkan, lahan kelapa sawit tersebut diperkirakan seluas 6 H dan lahan yang terbakar diperkirakan sekitar 2 H, tidak itu saja sekitar 200 pohon sawit umur 4 tahun ikut hangus terbakar.

“Perlu diketahui akibat kejadian tersebut Petugas pemadaman api Polres Kubu Raya, Polsek Sungai Raya, BNPB, Manggala Agni beserta MPA Desa Rasau Jaya melakukan pemadaman kurang lebih satu mingguan dan saat ini petugas masih melakukan pendinginan di Patok 50 Dusun Rasau Tanjung, Desa Rasau Jaya Umum, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, “tegas Ade.

“Saat ini pelaku dan barang bukti berupa 1 buah korek api merk tokai warna hijau beserta 1 bungkus rokok jenis TOBACCO warna hitam sudah berada di Polres Kubu Raya guna penyelidikan lebih lanjut oleh Unit TIPIDTER Sat Reskrim Polres Kubu Raya,” ujar Ade.