Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Nakes di Kapuas Hulu

- Editor

Rabu, 8 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Nakes di Kapuas Hulu. Foto/Istimewa.

i

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Nakes di Kapuas Hulu. Foto/Istimewa.

KALBAR SATU ID – Kepolisian Resor (Polres) Kapuas Hulu, Kalimantan Barat menangkap pelaku bernama Narsip (23) yang melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Hety Karmila seorang bidan yang bertugas di perkebunan kelapa sawit Desa Nanga Seberuang, Kecamatan Semitau di wilayah setempat.

“Pelaku sempat melarikan diri ke pulau Jawa dan berhasil ditangkap di Pandgelang Provinsi Banten,” kata Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan,S.I.K,M.H kepada Wartawan, di Putussibau ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu.

Disampaikan AKBP Hendrawan,S.I.K,M.H Pelaku nekad membunuh korban karena takut korban melapor ke polisi atas pemerkosaan yang dilakukan pelaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan kasus pembunuhan tersebut berawal ditemukannya jazad Hety Karmila (korban) di dalam kamar tempat tinggalnya di perumahan Pondok II PT Belian Estate perkebunan kelapa sawit di Desa Nanga Seberuang Kecamatan Semitau wilayah Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, sekitar pukul 12.10 WIB, Senin (23/10/2023).

Menurut Hendrawan, kematian korban dianggap tidak wajar, hingga pihak kepolisian melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) serta visum terhadap jasad korban.

Dari hasil penyelidikan mengerucut kepada pelaku yang merupakan seorang karyawan pada perusahaan perkebunan sawit di Desa Nanga Seberuang Kecamatan Semitau.

Sebab, setelah penemuan jasad korban ada salah satu karyawan yang tidak berada di tempat dan dari hasil olah TKP ditemukan sebuah kalung milik pelaku di kamar korban.

“Saat dilakukan pendalaman penyelidikan diketahui ternyata pelaku sudah melarikan diri ke pulau Jawa di daerah Banten sehingga dilakukan pengejaran dan penangkapan,” jelas Kapolres Hendrawan.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap korban.

Pelaku mengaku masuk ke rumah korban melalui pintu belakang, saat masuk kamar korban sedang tertidur pulas dengan kondisi tengkurap/telungkup.

Dijelaskan Hendrawan, saat itu pelaku langsung mencekik korban dari belakang, begitu korban dalam keadaan lemas pelaku membalikkan badan dan melakukan pemerkosaan terhadap korban yang tidak sadarkan diri.

Ketika hendak kabur, ternyata korban tersadar dan bertatapan dengan pelaku yang ternyata sudah saling kenal.

Karena ketakutan, pelaku akhirnya kembali mencekik korban hingga korban tewas.

“Korban sempat melakukan perlawanan menarik kalung korban dan mencakar pipi pelaku, hingga akhrinya pelaku mencekik leher, korban tidak berdaya dan tewas,” ucap Hendrawan.

Terhadap pelaku, dijerat pasal 351 ayat (3) KUHP atau pembunuhan yang diawali peristiwa pidana lain sebagaimana dimaksud pasal 339 KUHP subsider pembunuhan sebagaimana dimaksud didalam Pasal 338 KUHP dan perkosaan sebagaimana dimaksud didalam Pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman pidana penjara seumur hidup.

Berita Terkait

Tingkatkan Transparansi, Pemkab Kubu Raya Gelar Sekolah Kelola BOSP Nontunai
Pj Bupati Kubu Raya Buka Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Transaksi BOSP Non Tunai Angkatan I
Pj Bupati Kubu Raya Tinjau Relokasi Pedagang di Desa Parit Baru
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya Merelokasi 24 Pedagang di Pasar Melati
Polda Kalbar Ungkap Kasus Importasi Pakaian Bekas Tanpa Ijin, Satu Tersangka Ditangkap
Pengguna Sabu di Kubu Raya Diciduk, Barang Bukti di Saku Celana
Pj Bupati Kubu Raya Pimpin Rapat Penyusunan RKPD Tahun 2026
Pj Bupati Syarif Kamaruzaman Bahas Isu-Isu Aktual Untuk Kemajuan Kubu Raya

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 20:51 WIB

Tingkatkan Transparansi, Pemkab Kubu Raya Gelar Sekolah Kelola BOSP Nontunai

Senin, 20 Januari 2025 - 20:42 WIB

Pj Bupati Kubu Raya Buka Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Transaksi BOSP Non Tunai Angkatan I

Senin, 20 Januari 2025 - 20:28 WIB

Pj Bupati Kubu Raya Tinjau Relokasi Pedagang di Desa Parit Baru

Senin, 20 Januari 2025 - 20:11 WIB

Pemerintah Kabupaten Kubu Raya Merelokasi 24 Pedagang di Pasar Melati

Senin, 20 Januari 2025 - 19:54 WIB

Polda Kalbar Ungkap Kasus Importasi Pakaian Bekas Tanpa Ijin, Satu Tersangka Ditangkap

Berita Terbaru