Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Kotak Amal di Jalan Trans Kalimantan

- Publisher

Selasa, 4 Juni 2024 - 12:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Kotak Amal di Jalan Trans Kalimantan. Foto/Istimewa.

i

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Kotak Amal di Jalan Trans Kalimantan. Foto/Istimewa.

KALBAR SATU ID – Aksi nekat seorang pemuda berinisial RO (32) warga Kubu Raya mencuri kotak amal di Rumah Makan Riska berujung cedera bagi istri pemilik rumah makan tersebut. Peristiwa terjadi pada Minggu (2/6) di Jalan Trans Kalimantan, Desa Sungai Ambawang, Kubu Raya.

RO berhasil membawa kabur kotak amal berisi uang sejumlah Rp. 651.100,- milik Masjid Jami’ul Kaustar setelah terjadi aksi tarik-menarik dengan istri pemilik rumah makan berinisial ST. Dalam usaha mencegah pencurian tersebut, ST mengalami luka memar di kaki dan tangannya.

Warga yang mengetahui kejadian itu segera melakukan pengejaran dan melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke pihak kepolisian Polsek Sungai Ambawang. Tak lama kemudian, RO yang bersembunyi di semak-semak di tepi Jalan Trans Kalimantan berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian dan diamankan beserta barang bukti kotak amal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Sungai Ambawang, Iptu Raimundus Nonnatus Gawe, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, membenarkan penangkapan RO.

“Saat kejadian, pelaku dan istri pemilik rumah makan sempat adu tarik kotak amal tersebut. Akibat kejadian itu, istri pemilik rumah makan berinisial ST mengalami luka memar di kaki dan tangannya,” jelas Ade saat dikonfirmasi pada Selasa (4/5).

Di hadapan petugas, RO mengakui perbuatannya dan mengaku khilaf karena tidak memiliki uang untuk membeli rokok.

“Diketahui, pelaku ini tidak memiliki pekerjaan, dan yang mendorong RO melakukan pencurian kotak amal milik Masjid Jami’ul Kaustar di rumah makan Riska karena tidak memiliki uang untuk membeli rokok,” terang Ade.

Saat ini, RO beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sungai Ambawang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tegas Ade.

Follow WhatsApp Channel kalbarsatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Roadshow Anti Terorisme Hadir di Melawi dan Sintang, Libatkan Pelajar dan Eks Napiter
Dea Anisa Nabila Raih Dua Medali Perunggu di Kejurnas Angkat Besi Senior 2025 Yogyakarta
Kemenag Kalbar Gelar Rapat Pemantapan Persiapan Pemberangkatan Jamaah Haji
Muhajirin Yanis Sebut Pentingnya Memperkuat Kerukunan Antar Umat Beragama di Kalbar
Siswa MAN 2 Pontianak Bahrul Annazir Raih Medali Emas di Ajang Nasional KOSSMI
Harlah ke-75, PW Fatayat NU Kalbar Sosialisasikan Pencegahan Perkawinan Anak
Kakanwil Kemenag Kalbar Harap JULEHA Makin Profesional
Halal Bihalal IPIM Kalbar Perkuat Sinergi dan Memperjuangkan Kesejahteraan Imam

Berita Terkait

Sabtu, 17 Mei 2025 - 13:00 WIB

Roadshow Anti Terorisme Hadir di Melawi dan Sintang, Libatkan Pelajar dan Eks Napiter

Jumat, 16 Mei 2025 - 14:19 WIB

Dea Anisa Nabila Raih Dua Medali Perunggu di Kejurnas Angkat Besi Senior 2025 Yogyakarta

Kamis, 15 Mei 2025 - 16:34 WIB

Kemenag Kalbar Gelar Rapat Pemantapan Persiapan Pemberangkatan Jamaah Haji

Kamis, 15 Mei 2025 - 16:27 WIB

Muhajirin Yanis Sebut Pentingnya Memperkuat Kerukunan Antar Umat Beragama di Kalbar

Selasa, 13 Mei 2025 - 14:14 WIB

Siswa MAN 2 Pontianak Bahrul Annazir Raih Medali Emas di Ajang Nasional KOSSMI

Berita Terbaru

Pemkab Kubu Raya Optimalkan Pelayanan Investasi. Foto/Istimewa.

Daerah

Pemkab Kubu Raya Optimalkan Pelayanan Investasi

Jumat, 16 Mei 2025 - 17:23 WIB