Polisi Ungkap Kasus Pencurian Toko Ikan Hias di Kubu Raya, Uang Hasil Curian Dibelikan Narkoba

- Editor

Kamis, 16 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KALBAR SATU ID – Polres Kubu Raya melalui Sat Reskrim Polsek Sungai Raya kembali mengamankan dua orang pelaku pencurian demi untuk membeli narkoba jenis sabu. Peristiwa itu terjadi di sebuah toko ikan hias yang berlokasi di KH. Abdurrahman Wahid Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, Kalbar pada Minggu (7/4) pada Pukul 02.00 Wib dini hari lalu.

Kapolsek Sungai Raya, AKP Setyo Pramulyanto melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya mengungkapkan, akibat tindak pidana pencurian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).

“Pelaku dua orang pria berinisial HU ( 21) dan SI (26) warga Kabupaten Kubu Raya. Adapun barang berharga milik korban yang telah dicuri kedua pelaku berupa uang tunai sebesar Rp. 17.400.000 (Tujuh Belas Juta Empat Ratus Ribu Rupiah), 2 senapan angin merk Sharp, 1 buah tabung gas, 15 unit pompa air Aquarium dan 2 ekor burung Murai Batu dan Kacer,” kata Ade, Kamis (16/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hasil dari pencurian itu digunakan kedua pelaku untuk berpesta narkoba jenis sabu. Kedua tersangka mengakui perbuatannya saat diciduk Satreskrim Polsek Sungai Raya yang dibantu personil Polsek Parindu Polres Sanggau pada Jumat (3/5) Pukul 06.00 Wib pagi di warung kopi yang berlokasi di Kecamatan Parindu Kabupaten Sanggau,” ujarnya.

Ada pun cara kedua pelaku melakukan pencurian dengan cara merusak ventilasi dapur toko korban dengan menggunakan besi, kemudian masuk dan mengambil barang berharga milik korban, selanjutnya kedua pelaku keluar melalui pintu belakang.

“Kedua pelaku mengakui menggunakan sabu selama satu tahun belakangan ini, sehingga demi memuaskan hasrat tersebut keduanya melakukan pencurian di Toko ikan hias milik korban untuk mendapatkan uang untuk membeli sabu dengan cara merusak ventilasi kemudian masuk ke dalam toko dan mengambil uang dan barang berharga lainnya milik korban dan keluar melalui pintu belakang, perlu diketahui saat kejadian tersebut Toko ikan hias dalam keadaan kosong,” terangnya.

Ade menambahkan barang bukti berupa senapan angin merk Sharp, 1 buah tabung gas, 15 unit pompa air Aquarium dan 2 ekor burung Murai Batu dan Kacer di jual kedua pelaku kepada orang yang tak dikenalnya di daerah Pontianak Timur dan Sat Reskrim Polsek Sungai Raya sampai saat ini masih melakukan Penyelidikan untuk menemukan barang bukti tersebut.

“Sat Reskrim Polsek Sungai Raya masih dilakukan Penyelidikan untuk menemukan barang bukti pencurian yang dilakukan HU dan SI,” Jelasnya.

Ade menerangkan, HU dan SI saat ini sudah ditetapkan selaku Tersangka dalam kasus tindak pidana pencurian dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

“Kedua sudah ditetapkan selaku tersangka dalam Tindak Pidana Pencurian, mereka terancam hukuman tujuh tahun penjara,” tegas Ade.

Berita Terkait

Presiden Prabowo Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat
Ipuk Fiesriandani-Mujiono Menang Pilbup Banyuwangi 2024
PDIP Umumkan Pemecatan 27 Kader Pada 17 Desember 2024
PDIP Klaim Menang di 15 Kabupaten/Kota di Sumatera Utara
PC PMII kota Pontianak Mengecam Keras Kasus Polisi Tembak Siswa di Semarang
Pasca Pilkada 2024, IJTI Kalbar Akan Menggelar FGD dan Kopdar Bersama Insan Jurnalis Kalbar
Pergerakan Masyarakat saat Libur Nataru Diprediksi Capai 110 Juta Orang, Polri Siapkan Strategi Lalu Lintas
DAD Kalbar Beri Selamat atas Kemenangan Dadi-Malin di Pilbup Melawi
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Desember 2024 - 17:06 WIB

Ipuk Fiesriandani-Mujiono Menang Pilbup Banyuwangi 2024

Kamis, 5 Desember 2024 - 16:14 WIB

PDIP Umumkan Pemecatan 27 Kader Pada 17 Desember 2024

Kamis, 5 Desember 2024 - 16:06 WIB

PDIP Klaim Menang di 15 Kabupaten/Kota di Sumatera Utara

Kamis, 5 Desember 2024 - 14:38 WIB

PC PMII kota Pontianak Mengecam Keras Kasus Polisi Tembak Siswa di Semarang

Kamis, 5 Desember 2024 - 14:24 WIB

Pasca Pilkada 2024, IJTI Kalbar Akan Menggelar FGD dan Kopdar Bersama Insan Jurnalis Kalbar

Berita Terbaru