KALBAR SATU ID – Pria berinisial ML (18) warga Kabupaten Kubu Raya diringkus Sat Reskrim Polsek Sungai Raya usai melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Jupiter Z KB 2687 QT dan 2 (dua) buah tabung gas ukuran 3 Kg. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah).
Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Wibowo, S.I.K.,S.H.,M.H., melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade mengatakan, Tindak Pidana Pencurian itu terjadi pada Sabtu (13/1/24) dan diketahui korban pada Pukul 04.15 Wib.
“Berbekal rekaman CCTV pada Senin (15/1/24) Pukul 04.15 Wib, pelaku ditangkap oleh Sat Reskrim Polsek Sungai Raya di tempat kerjanya,” kata Ade, Senin (22/1/24).
“Pelaku ini merupakan pegawai toko milik korban dan barang-barang yang dicuri pelaku berupa 1 unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter Z KB 2687 QT dan 2 buah tabung gas ukuran 3 Kg merupakan milik korban,” terangnya.
Ade mengungkapkan, pada saat penangkapan, pelaku sempat berkelit, namun setelah ditunjukan rekaman CCTV barulah pelaku mengakui perbuatannya.
“Setelah melakukan pencurian tersebut, pelaku sempat menghilang selama tiga hari, namun pada Senin (15/1/24) Pukul 04.00 Wib petugas dihubungi korban bahwa pelaku berada di tokonya korban,” terang Ade.
Setelah mendapatkan informasi tersebut petugas bergegas datang ke toko milik korban. Setelah melakukan interogasi yang cukup alot terhadap pelaku, akhirnya ML mengakui perbuatannya, bahwa benar ia adalah pelaku pencurian sepeda motor yamaha Jupiter Z dan 2 buah tabung gas ukuran 3 KG.
Ade menerangkan, pelaku sempat menjual sepeda motor tersebut secara kiloan, namun pembeli tidak jadi membeli karena pelaku tidak bisa menunjukan surat kendaraan tersebut. Kemudian sepeda motor yamaha jupiter Z digadaikan pelaku kepada orang yang ia tidak kenal di kampung beting Kecamatan Pontianak Timur sebesar Rp.500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah).
“Pelaku menggadaikan sepeda motor tersebut kepada orang yang tidak ia kenal di kampung beting Kecamatan Pontianak Timur sebesar Rp. 500.000. Keterangan pelaku uang tersebut habis digunakannya untuk membeli Narkoba jenis Sabu dan bermain judi slot,” ucap Ade.
Pelaku saat ini sudah ditetapkan selaku Tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
“Untuk Barang Bukti berhasil diamankan petugas dan saat ini sudah berada di Polsek Sungai Raya, namun saat ini petugas masih melakukan penyelidikan mendalam tidak menutup kemungkinan Tersangka ada melakukan perbuatan Tindak Pidana lain di Kabupaten Kubu Raya,” tegas Ade.