Polisi Ungkap Sindikat Penggelapan Mobil Rental Lintas Provinsi

- Publisher

Jumat, 13 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Ungkap Sindikat Penggelapan Mobil Rental Lintas Provinsi. Foto/Istimewa.

i

Polisi Ungkap Sindikat Penggelapan Mobil Rental Lintas Provinsi. Foto/Istimewa.

KALBAR SATU ID – Dua sindikat penggelapan mobil rental lintas Provinsi ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Jatanras) Polres Kubu Raya. Satu unit mobil Innova Reborn yang diburu petugas di Provinsi Kalimantan Tengah disita sebagai barang bukti.

Kedua pelaku berinisial JI (34) warga Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya. Sedangkan SO (31) warga Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak yang merupakan Residivis tiga kali keluar masuk penjara dalam kasus yang sama.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya AKP Ruslan Gani melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ade mengungkapkan, penangkapan terhadap kedua pelaku di tempat yang berbeda namun di hari yang sama. Sindikat penggelapan mobil rental lintas Provinsi ini terungkap atas kerja keras yang dilakukan Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal dalam melakukan penyelidikan mendalam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hasil penyelidikan, petugas berhasil menangkap JI di Jalan Parit Masigi tepatnya di depan gang parit masigi Kecamatan Sungai Ambawang, kamis (5/9) Pukul 20.30 WIB, kemudian hasil dari introgasi petugas, JI menyebut bahwa ia tak bekerja sendirian, penggelapan mobil tersebut dibantu oleh SO,” ujar Ade saat dikonfirmasi, Jumat (13/9) selepas Sholat Jumat.

“Kemudian petugas melakukan pengembangan atas dasar informasi yang diberikan JI. SO berhasil diamankan Tim Jatanras Polres Kubu Raya di rumahnya yang berlokasi di Kecamatan Sungai Raya pada Pukul 22.00 WIB. Pada saat petugas hendak membawanya, SO mencoba melarikan diri, namun kesigapan petugas SO berhasil dilumpuhkan,” ungkap Ade.

“SO merupakan residivis dan sudah tiga kali keluar masuk penjara dengan kejahatan yang sama, SO tidak mengenal jera dan ia kembali ditangkap dengan kasus yang sama pula,” sambungnya.

Lanjut, Ade memaparkan, kejadian penggelapan tersebut terjadi pada Jumat (30/8) pagi. Saat itu, JI menghubungi korban dengan tujuan menyewa mobil. JI kemudian mengambil mobil tersebut di rumah korban yang berlokasi di Jalan Raya, Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya. Namun, setelah tiga hari berlalu, korban kehilangan kontak dengan JI. Pada hari keempat, JI kembali menghubungi korban dan mengatakan bahwa mobil tersebut sudah berpindah tangan.

“Mengetahui mobilnya digelapkan oleh JI, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya untuk ditindak lanjuti, dari peristiwa itu korban mengalami kerugian sebesar Rp.120.000.000,- (Seratus Dua Puluh Juta Rupiah),” paparnya.

Lebih dalam, Ade menerangkan kedua pelaku merupakan sindikat penggelapan mobil lintas provinsi, hasil pemeriksaan JI dan SO menjual mobil tersebut kepada seorang pria berinisial GF di Provinsi Kalimantan Tengah (Pangkalanbun).

“Kedua pelaku ini diduga keras sebagai sindikat penggelapan mobil lintas provinsi, saat ini kendaraan Innova Reborn sudah kami amankan di Polres Kubu Raya atas bantuan Polsek Hanau Polres Seruyan,”ujar Ade.

“Saat ini kedua pelaku sudah ditetapkan selaku Tindak Pidana Penggelapan dan dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,”tegas Ade.

Follow WhatsApp Channel kalbarsatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menyambut Ramadhan 2025, Polsek Rasau Jaya Amankan Pawai Obor
Sambut Ramadhan 2025, PMII dan Polresta Pontianak Gelar Bakti Sosial
Gara-Gara Judi Online, Seorang Pria Tega Aniaya Istrinya di Kubu Raya
Mansur Zahri Terpilih Ketua KADIN, Siap Dukung Program Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya
Siap Wujudkan Era Baru, PMII Ketapang Gelar Musyawarah Pimpinan Cabang
Kakanwil Kemenag Kalbar Lepas Dai ke Kabupaten Sanggau
Kakanwil Kemenag Kalbar Hadiri Bengkel Kluster Kerjasama Sosial dan Budaya Sesok Malindo
Pemkab Gelar Pelatihan Pendamping PKH Kabupaten Kubu Raya

Berita Terkait

Jumat, 28 Februari 2025 - 15:42 WIB

Menyambut Ramadhan 2025, Polsek Rasau Jaya Amankan Pawai Obor

Jumat, 28 Februari 2025 - 15:01 WIB

Sambut Ramadhan 2025, PMII dan Polresta Pontianak Gelar Bakti Sosial

Jumat, 28 Februari 2025 - 14:11 WIB

Gara-Gara Judi Online, Seorang Pria Tega Aniaya Istrinya di Kubu Raya

Kamis, 27 Februari 2025 - 20:42 WIB

Mansur Zahri Terpilih Ketua KADIN, Siap Dukung Program Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:23 WIB

Siap Wujudkan Era Baru, PMII Ketapang Gelar Musyawarah Pimpinan Cabang

Berita Terbaru

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1446 H Jatuh pada 1 Maret 2025. Foto/Istimewa.

Nasional

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1446 H Jatuh pada 1 Maret 2025

Jumat, 28 Feb 2025 - 20:44 WIB

Ilutrasi,- FOTO/Instagram.

Islam

Kultum Ramadhan Tentang Keutamaan Shalat Tarawih

Jumat, 28 Feb 2025 - 20:04 WIB