KALBAR SATU ID – Upaya Polres Kubu Raya mengajak masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar terus dimasifkan, tidak hanya itu, bagi pelaku pembakaran hutan pun akan ditindak tegas secara hukum yang berlaku.
Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K., melalui Kasat Binmas Polres Kubu Raya AKP Prambudi mengajak masyarakat untuk ikut serta mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kubu Raya saat menggelar Jumat Curhat Ngopi Presisi bersama masyarakat Kuala Dua di kediaman Iskandar (Tokoh Masyarakat) Gang Kantor, Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya, Jumat (18/8/23) pukul 09.00 Wib.
“Selama ini jajaran Polres Kubu Raya terus melakukan upaya – upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan dan kami juga mohon peran aktif masyarakat untuk membantu upaya penanggulangan Karhutla di wilayahnya, peran aktif masyarakat memupuk kebersamaan dalam penanggulangan kebakaran hutan, karena kita memiliki tanggung jawab yang sama dalam pencegahan dan penanggulangan karhutla,” ujar Prambudi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Prambudi menyampaikan, saat ini memasuki musim kemarau, maka pihaknya meminta masyarakat untuk saling menjaga wilayahnya agar tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan dan ini adalah masalah serius yang dapat mengancam ekosistem, kesehatan, perekonomian, transportasi hingga hubungan antar negara tetangga akibat dari asap hasil pembakaran hutan.
“Sampai detik ini Polres Kubu Raya masih melakukan pemadaman dan pendinginan di beberapa titik api di wilayah Kabupaten Kubu Raya, yang langsung dipimpin Kapolres Kubu Raya dan kami juga turun langsung ke masyarakat untuk menyampaikan imbauan dan edukasi serta memasang spanduk terkait pencegahan kebakaran hutan dan lahan,” ujarnya.
“Kami dari Polres Kubu Raya dengan ini mengajak seluruh elemen masyarakat Kubu Raya khususnya masyarakat Kuala Dua, mari sama – sama kita cegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, terlebih saat ini kondisi udara di Kubu Raya sudah mencapai tidak sehat,” ungkap Prambudi.
Ditambahkan, membakar hutan dan lahan selain merusak juga dapat dipidana karena bertentangan dengan hukum.
“Karhutla, berdampak pada rusaknya ekosistem hutan, pelaku juga diancam dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun serta denda Rp 3-10 miliar,” sebut Prambudi.
“Bapak Kapolres sangat berharap peran aktif masyarakat untuk bersinergi dengan Polri dan stakeholder terkait dalam upaya melakukan pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan, sehingga ekosistem khususnya di Kubu Raya tetap terjaga dari dampak buruk kebakaran hutan dan lahan, ” Kita Jaga Alam, Alam Jaga Kita,” tegasnya.