Polres Kubu Raya Ajak Masyarakat Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan

- Editor

Jumat, 18 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Kubu Raya Ajak Masyarakat Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan. Foto/Istimewa.

i

Polres Kubu Raya Ajak Masyarakat Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan. Foto/Istimewa.

KALBAR SATU ID – Upaya Polres Kubu Raya mengajak masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar terus dimasifkan, tidak hanya itu, bagi pelaku pembakaran hutan pun akan ditindak tegas secara hukum yang berlaku.

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K., melalui Kasat Binmas Polres Kubu Raya AKP Prambudi mengajak masyarakat untuk ikut serta mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kubu Raya saat menggelar Jumat Curhat Ngopi Presisi bersama masyarakat Kuala Dua di kediaman Iskandar (Tokoh Masyarakat) Gang Kantor, Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya, Jumat (18/8/23) pukul 09.00 Wib.

“Selama ini jajaran Polres Kubu Raya terus melakukan upaya – upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan dan kami juga mohon peran aktif masyarakat untuk membantu upaya penanggulangan Karhutla di wilayahnya, peran aktif masyarakat memupuk kebersamaan dalam penanggulangan kebakaran hutan, karena kita memiliki tanggung jawab yang sama dalam pencegahan dan penanggulangan karhutla,” ujar Prambudi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Prambudi menyampaikan, saat ini memasuki musim kemarau, maka pihaknya meminta masyarakat untuk saling menjaga wilayahnya agar tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan dan ini adalah masalah serius yang dapat mengancam ekosistem, kesehatan, perekonomian, transportasi hingga hubungan antar negara tetangga akibat dari asap hasil pembakaran hutan.

“Sampai detik ini Polres Kubu Raya masih melakukan pemadaman dan pendinginan di beberapa titik api di wilayah Kabupaten Kubu Raya, yang langsung dipimpin Kapolres Kubu Raya dan kami juga turun langsung ke masyarakat untuk menyampaikan imbauan dan edukasi serta memasang spanduk terkait pencegahan kebakaran hutan dan lahan,” ujarnya.

“Kami dari Polres Kubu Raya dengan ini mengajak seluruh elemen masyarakat Kubu Raya khususnya masyarakat Kuala Dua, mari sama – sama kita cegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, terlebih saat ini kondisi udara di Kubu Raya sudah mencapai tidak sehat,” ungkap Prambudi.

Ditambahkan, membakar hutan dan lahan selain merusak juga dapat dipidana karena bertentangan dengan hukum.

“Karhutla, berdampak pada rusaknya ekosistem hutan, pelaku juga diancam dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun serta denda Rp 3-10 miliar,” sebut Prambudi.

“Bapak Kapolres sangat berharap peran aktif masyarakat untuk bersinergi dengan Polri dan stakeholder terkait dalam upaya melakukan pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan, sehingga ekosistem khususnya di Kubu Raya tetap terjaga dari dampak buruk kebakaran hutan dan lahan, ” Kita Jaga Alam, Alam Jaga Kita,” tegasnya.

Berita Terkait

Tingkatkan Transparansi, Pemkab Kubu Raya Gelar Sekolah Kelola BOSP Nontunai
Pj Bupati Kubu Raya Buka Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Transaksi BOSP Non Tunai Angkatan I
Pj Bupati Kubu Raya Tinjau Relokasi Pedagang di Desa Parit Baru
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya Merelokasi 24 Pedagang di Pasar Melati
Polda Kalbar Ungkap Kasus Importasi Pakaian Bekas Tanpa Ijin, Satu Tersangka Ditangkap
Pengguna Sabu di Kubu Raya Diciduk, Barang Bukti di Saku Celana
Pj Bupati Kubu Raya Pimpin Rapat Penyusunan RKPD Tahun 2026
Pj Bupati Syarif Kamaruzaman Bahas Isu-Isu Aktual Untuk Kemajuan Kubu Raya

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 20:51 WIB

Tingkatkan Transparansi, Pemkab Kubu Raya Gelar Sekolah Kelola BOSP Nontunai

Senin, 20 Januari 2025 - 20:42 WIB

Pj Bupati Kubu Raya Buka Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Transaksi BOSP Non Tunai Angkatan I

Senin, 20 Januari 2025 - 20:28 WIB

Pj Bupati Kubu Raya Tinjau Relokasi Pedagang di Desa Parit Baru

Senin, 20 Januari 2025 - 20:11 WIB

Pemerintah Kabupaten Kubu Raya Merelokasi 24 Pedagang di Pasar Melati

Senin, 20 Januari 2025 - 19:54 WIB

Polda Kalbar Ungkap Kasus Importasi Pakaian Bekas Tanpa Ijin, Satu Tersangka Ditangkap

Berita Terbaru